Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG

STANDAR HARGA SATUAN KHUSUS TERHADAP BIAYA OPERASIONAL KESEHATAN (BOK), JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL), JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN), AKREDITASI DAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksana kegiatan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan dana bagi hasil Pajak Rokok maka dipandang perlu menetapkan harga satuan yang berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2018;
b. 
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Standar Harga Satuan Khusus terhadap Biaya Operasional (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten­-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
11.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 432);
15.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG STANDAR HARGA SATUAN KHUSUS TERHADAP BIAYA OPERASIONAL KESEHATAN (BOK), JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL), JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN), AKREDITASI DAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pidie.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie.
3.
Standar Biaya adalah satuan biaya berupa Harga Satuan dan tarif yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam melaksanakan kegiatan dalam satu periode tahun anggaran.
4.
Harga Satuan adalah besaran harga barang sesuai dengan jenis, spesifikasi dan kualitas dalam satu periode tertentu.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Standar Harga Satuan Khusus bidang Kesehatan terdiri dari:
 
a.
Biaya Operasional (BOK);
 
b.
Jaminan Persalinan (Jampersal);
 
c.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
 
d.
Akreditasi; dan
 
e.
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
(2)
Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
 
 
 

Pasal 3

(1)
Standar Harga satuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pembayaran Biaya Operasional (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Dalam Kabupaten Pidie mulai bulan Januari 2018.
(2)
Standar Harga Satuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah termasuk pajak dan pungutan lainnya.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
 
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 16 Maret 2018 M (28 Jumadil Akhir 1439 H)
BUPATI PIDIE,
ttd.
RONI AHMAD

Diundangkan di Sigli
Pada tanggal 16 Maret 2018 M (28 Jumadil Akhir 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
MULIYADI

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2018 NOMOR 05
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.