Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 10 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dengan menyesuaikan kriteria wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan pemberian peringatan berupa spanduk, stiker dan papan peringatan dalam pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah perlu diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 6);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
| ||
|
13.
|
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 65);
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 81);
| ||
|
15.
|
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 3);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Di antara angka 9 dan angka 10 pada Pasal 1 disisipkan 10 (sepuluh) angka, yakni angka 9a, 9b, 9c, 9d, 9e, 9f, 9g, 9h, 9i dan 9j serta angka 11 diubah sehingga pasal l berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
6.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
7.
|
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
8.
|
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto.
| |
|
|
9.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
| |
|
|
9a.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
9b.
|
Peringatan tertulis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum wajib pajak dikenakan sanksi administratif teguran lisan.
| |
|
|
9c.
|
Legalisasi adalah tanda pengesahan dari Badan Pendapatan Daerah atas nota pembayaran, karcis atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan dilaksanakan dalam bentuk antara lain perforasi, barcode dan stempel, kecuali yang menggunakan tiket elektronik dan mesin kas register.
| |
|
|
9d.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
9e.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
9f.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
|
9g.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
|
9h.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
9i.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
9j.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
10.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
11.
|
Kewajiban perpajakan adalah kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah.
| |
|
|
12.
|
Instansi yang berwenang adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi terkait lainnya.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak menggunakan SKPD/SPPT atau dibayar sendiri oleh wajib pajak menggunakan SPTPD berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
|
|
|
|
b.
|
membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
|
|
|
|
c.
|
menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp. 300.000.000,- per tahun;
|
|
|
|
d.
|
menggunakan nota/bukti pembayaran/karcis/tanda masuk atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam transaksi pembayaran yang diberi nomor urut, seri dan digunakan secara berurutan;
|
|
|
|
e.
|
mencatat transaksi pembayaran dengan menggunakan nota/bukti pembayaran/karcis/tanda masuk atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebagai dasar pengenaan pajak;
|
|
|
|
f.
|
melegalisasi nota/bukti pembayaran/karcis/tanda masuk atau bentuk lainnya yang dipersamakan sebelum digunakan transaksi pembayaran;
|
|
|
|
g.
|
memasang meter air dan/atau alat ukur lainnya yang dapat dipersamakan dengan meter air pada setiap tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
|
|
|
|
h.
|
menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha wajib pajak;
|
|
|
|
i.
|
menyimpan data transaksi usaha sebagai dasar pengenaan pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan
|
|
|
|
j.
|
memberikan kemudahan kepada Badan Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan sistem perpajakan secara elektronik seperti pelaporan, pembayaran dan pengawasan dengan menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak secara online;
|
|
|
(2)
|
Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
teguran lisan;
|
|
|
|
b.
|
teguran tertulis;
|
|
|
|
c.
|
penghentian sementara kegiatan; dan
|
|
|
|
d.
|
penghentian tetap kegiatan.
|
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Sanksi administratif teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan teguran yang dikenakan terhadap:
| |
|
|
|
a.
|
wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b setelah dilakukan penyampaian STPD kepada wajib pajak dengan jangka waktu pembayaran pajak terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STPD dan penyampaian peringatan tertulis kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
|
|
|
|
b.
|
wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, d, e, f, g, h, i, dan j setelah dilakukan penyampaian peringatan tertulis kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
|
|
|
(2)
|
sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan teguran yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setelah dikenakan teguran lisan.
| |
|
|
(3)
|
Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan tindakan menghentikan sementara kegiatan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setelah dikenakan teguran tertulis.
| |
|
|
(4)
|
Sanksi administratif penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan tindakan menghentikan tetap kegiatan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setelah dikenakan penghentian sementara kegiatan.
| |
|
|
(5)
|
contoh format peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), dikenakan sanksi administratif teguran lisan dan dapat dilakukan pemasangan peringatan berupa spanduk, stiker dan papan peringatan.
| |
|
|
(2)
|
sanksi administratif teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
teguran lisan dikenakan kepada wajib pajak setelah dilaksanakan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
|
|
|
|
b.
|
pemanggilan dilakukan untuk memberikan teguran lisan disertai pemberitahuan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan serta pembuatan surat pernyataan.
|
|
|
|
c.
|
apabila wajib pajak tidak hadir pada pemanggilan Kesatu dilakukan pemanggilan Kedua.
|
|
|
|
d.
|
apabila wajib pajak tidak hadir pada pemanggilan Kedua, maka Teguran lisan disampaikan kepada wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak.
|
|
|
|
e.
|
surat pemanggilan dan teguran lisan kepada wajib pajak ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
|
|
|
|
f.
|
contoh format surat pemanggilan, teguran lisan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1, Lampiran angka 2 dan Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
|
| |||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan sanksi penghentian tetap kegiatan oleh instansi yang berwenang.
| |
|
|
(2)
|
Pengenaan sanksi berupa penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan:
| |
|
|
|
a.
|
menyampaikan surat pemberitahuan sanksi penghentian tetap kegiatan kepada wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak;
|
|
|
|
b.
|
dalam pengenaan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan, petugas dapat menyita barang/peralatan/aset terkait objek pajak kegiatan usaha wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
|
|
|
|
c.
|
membuat berita acara pengenaan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan yang ditandatangani petugas dan wajib pajak/kuasa dari wajib pajak/karyawan dari wajib pajak.
|
|
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya maka barang sitaan yang tidak bernilai ekonomis dapat dimusnahkan dan yang bernilai ekonomis dapat dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(4)
|
Barang yang tidak bernilai ekonomis yaitu barang yang taksiran nilainya di bawah satu juta rupiah.
| |
|
|
(5)
|
Barang yang bernilai ekonomis yaitu barang yang taksiran nilainya di atas satu juta rupiah.
| |
|
| |||
|
6.
|
Di antara BAB IV dan BAB V ditambahkan BAB baru yaitu BAB IVA, dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal l0A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
BAB IVA
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10A
| ||
|
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka pemberian sanksi administratif terhadap Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan yang telah diproses, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
7.
|
Ketentuan Lampiran pada angka 2, 4, 5 dan 6 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Mojokerto
Pada tanggal 4 Februari 2019 WAKIL BUPATI MOJOKERTO, ttd. PUNGKASIADI Diundangkan di Mojokerto Pada tanggal 4 februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.