Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 8 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 8 TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103A ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur juncto Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor l);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 6);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
13.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 31);
14.
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 65);
15.
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 81);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mojokerto.
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
6.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
7.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto.
8.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto.
9.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
10.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
11.
Kewajiban perpajakan adalah kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik.
12.
Instansi yang berwenang adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi terkait lainnya.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup pengenaan sanksi administratif kepada wajib pajak daerah meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Parkir;
 
e.
Pajak Reklame;
 
f.
Pajak Air Tanah;
 
g.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
h.
Pajak Penerangan Jalan;
 
i.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i dikenakan pada objek pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha.
 
BAB III
JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan:
 
a.
membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang­-undangan perpajakan;
 
b.
mengisi SPTPD dengan benar dan lengkap serta disampaikan pada saat pembayaran atau pelaporan pajak terutang;
 
c.
melunasi SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dalam 1 (satu) bulan sejak tanggal jangka waktu paling lama diterbitkan;
 
d.
melakukan legalisasi nota pembayaran, karcis atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
 
e.
memberikan kemudahan kepada Petugas dalam pelaksanaan secara elektronik seperti meng­instal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
 
f.
menjaga dan menggunakan dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
 
dikenakan sanksi administratif.
(2)
Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
teguran lisan;
 
b.
teguran tertulis;
 
c.
penghentian sementara kegiatan;
 
d.
penghentian tetap kegiatan.
 

Pasal 4

(1)
Sanksi administratif teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan teguran yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilakukan penagihan menggunakan STPD dan peringatan tertulis.
(2)
Sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan teguran yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dikenakan teguran lisan.
(3)
Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan tindakan menghentikan sementara kegiatan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dikenakan teguran tertulis.
(4)
Sanksi administratif penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan tindakan menghentikan tetap kegiatan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dikenakan penghentian sementara kegiatan.
 
BAB IV
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif Teguran Lisan
 

Pasal 5

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), dikenakan sanksi administratif teguran lisan yang dilaksanakan sebagai berikut:
a.
teguran lisan dikenakan kepada wajib pajak setelah dilaksanakan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
b.
pemanggilan dilakukan untuk memberikan teguran lisan disertai pemberitahuan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan serta pembuatan surat pernyataan.
c.
apabila wajib pajak tidak hadir pada pemanggilan Kesatu dilakukan pemanggilan Kedua.
d.
apabila wajib pajak tidak hadir pada pemanggilan Kedua, maka Teguran lisan disampaikan kepada wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak.
e.
surat pemanggilan dan teguran lisan kepada wajib pajak ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
f.
contoh format surat pemanggilan, teguran lisan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1, Lampiran angka 2 dan Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Bagian Kedua
Sanksi Administratif Teguran Tertulis
 

Pasal 6

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 5, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis yang dilaksanakan sebagai berikut:
a.
teguran tertulis diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah kepada wajib pajak sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut;
b.
teguran tertulis diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:
 
1.
teguran tertulis kesatu selama 7 (tujuh) hari kalender;
 
2.
teguran tertulis kedua selama 3 (tiga) hari kalender; dan
 
3.
teguran tertulis ketiga selama 3 (tiga) hari kalender.
c.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b mulai berlaku terhitung sejak diterimanya teguran tertulis oleh wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak.
d.
penerimaan teguran tertulis dibuktikan dengan membuat berita acara pengenaan sanksi administratif teguran tertulis yang ditandatangani oleh wajib pajak/kuasa dari wajib pajak/karyawan dari wajib pajak.
e.
Contoh format teguran tertulis kesatu, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan berita acara pengenaan sanksi administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 4, Lampiran angka 5, Lampiran angka 6, dan Lampiran angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan
 

Pasal 7

(1)
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 6, dikenakan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
 
a.
menyampaikan surat pemberitahuan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak;
 
b.
mengamankan sementara peralatan/aset terkait objek pajak kegiatan usaha; dan
 
c.
membuat berita acara pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan yang ditandatangani petugas dan wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak.
(3)
Sanksi administratif beru.pa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
 
Bagian Keempat
Sanksi Administratif Penghentian Tetap Kegiatan
 

Pasal 8

(1)
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan sanksi penghentian tetap kegiatan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Pengenaan sanksi berupa penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan:
 
a.
menyampaikan surat pemberitahuan sanksi penghentian tetap kegiatan kepada wajib pajak/kuasa wajib pajak/karyawan wajib pajak;
 
b.
menyita peralatan/aset terkait objek pajak kegiatan usaha;
 
c.
membuat berita acara pengenaan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan yang ditandatangani petugas dan wajib pajak/kuasa dari wajib pajak/karyawan dari wajib pajak.
(3)
Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya maka barang sitaan yang tidak bernilai ekonomis dapat dimusnahkan dan yang bernilai ekonomis akan dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hasilnya disetor ke kas daerah.
(4)
Barang yang tidak bernilai ekonomis yaitu barang yang taksiran nilainya di bawah satu juta rupiah.
(5)
Barang yang bernilai ekonomis yaitu barang yang taksiran nilainya di atas satu juta rupiah.
 

Pasal 9

(1)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditangguhkan sementara pada tahapan yang telah dilakukan bilamana terdapat itikad baik atau membayar sebagian utang pajak
(2)
Wajib pajak yang telah membayar utang pajaknya dibebaskan dari sanksi administratif.
 

Pasal 10

Wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajiban membayar pajaknya setelah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 1 Februari 2018
BUPATI MOJOKERTO,
ttd.
MUSTOFA KAMAL PASA

Diundangkan di Mojokerto
Pada tanggal 1 Februari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
ttd.
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.