Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR
NOMOR
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI TIMUR,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.
Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
4.
Desa adalah Desa dan Desa adat selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.
Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati untuk memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
12. .
Tim Pendamping Tingkat Kecamatan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Camat dalam rangka melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan, dan penelitian administrasi atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat keuangan Desa.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa.
(2)
Pengelolaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APB Desa.
(3)
Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimasukkan dalam APB Desa pada pos pendapatan transfer kode rekening bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
(4)
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisifatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(5)
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Kegiatan yang dibiayai oleh dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
SUMBER BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 6

(1)
Sumber bagian dari hasil Pajak Daerah meliputi:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
pajak parkir;
 
h.
pajak air tanah;
 
i.
pajak sarang burung walet;
 
j.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
 
k.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2)
Sumber bagian dari hasil Retribusi Daerah meliputi:
 
a.
retribusi pengujian kendaraan bermotor;
 
b.
retribusi sewa tempat menara telekomunikasi;
 
c.
retribusi pelayanan kesehatan;
 
d.
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
e.
retribusi pelayanan pasar;
 
f.
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
g.
retribusi penggantian biaya cetak peta;
 
h.
retribusi izin mendirikan bangunan;
 
i.
retribusi rumah potong hewan; dan
 
j.
retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 7

(1)
Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing.
(3)
Besarnya alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan menggunakan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian dari hasil PDRD x 60%
Jumlah Desa se-Kabupaten
Bagian dari hasil PDRD x 60%
Jumlah Desa se-Kabupaten
Bagian dari hasil PDRD x 60%
Jumlah Desa se-Kabupaten
 
 
 
 
 
 
 
 
Keterangan:
 
PDRD = Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4)
Besarnya alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan menggunakan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
 
A
B
x 100% x Bagian dari hasil PDRD x 40%
A
B
x 100% x Bagian dari hasil PDRD x 40%
A
B
x 100% x Bagian dari hasil PDRD x 40%
 
 
 
 
 
 
 
 
Keterangan:
 
A= Jumlah total realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketahui potensi per Desa;
B= Jumlah total realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketahui potensi seluruh Desa;
PDRD= Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
A= Jumlah total realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketahui potensi per Desa;
B= Jumlah total realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketahui potensi seluruh Desa;
PDRD= Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
A= Jumlah total realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketahui potensi per Desa;
B= Jumlah total realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketahui potensi seluruh Desa;
PDRD= Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(5)
Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah jumlah dari alokasi bagian dari basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Besarnya dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa ditentukan atas dasar realisasi sampai dengan bulan Oktober tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap tahun anggaran.
(2)
Bagian dari basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(3)
Badan Pendapatan Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan rekonsiliasi besarnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4)
Badan Pendapatan Daerah menyusun rencana penetapan alokasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per Kecamatan per Desa.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN BESARAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 10

(1)
Alokasi dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp7.005.524.404,00 (tujuh milyar lima juta lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat rupiah).
(2)
Rincian pengalokasian dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan pengurusan penyaluran dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, sisa dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi sisa lebih Perhitungan Anggaran dalam APBD.
(4)
Sisa dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disalurkan kembali ke Desa pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGELOLAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 11

(1)
Pengelolaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
(2)
Pengelolaan dana bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah meliputi tahapan:
 
a.
perencanaan;
 
b.
pelaksanaan;
 
c.
penatausahaan;
 
d.
pelaporan; dan
 
e.
pertanggungjawaban.
(3)
Pengelolaan dana bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN, PENGGUNAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Penyaluran dan Pencairan
 

Pasal 12

(1)
Dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa disalurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui transfer dari rekening kas umum Daerah ke rekening kas Desa.
(2)
Penyaluran dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) tahap.
(3)
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Camat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan monitoring hasil pelaksanaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
(4)
Pengajuan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pemerintah Desa setelah dilakukan evaluasi dan penetapan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/ atau rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Perubahan.
(5)
Atas dasar permohonan Kepala Desa dan rekomendasi Camat serta hasil pertimbangan dan verifikasi Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(6)
Pengajuan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa;
 
b.
Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan/atau Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa;
 
c.
surat permohonan penyaluran dari kepala Desa;
 
d.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas belanja Desa dana bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa bermeterai cukup;
 
e.
laporan realisasi tahun sebelumnya;
 
f.
rekomendasi camat dilampiri hasil verifikasi Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; dan
 
g.
fotocopy rekening kas Desa.
(7)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagai dasar pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari rekening kas umum Daerah ke rekening kas desa.
(8)
Sisa lebih perhitungan anggaran yang berada di rekening kas Desa sebagai berikut:
 
a.
kegiatan yang belum selesai pekerjaannya, sisa lebih perhitungan anggaran digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan; dan
 
b.
efisiensi anggaran, sisa lebih perhitungan anggaran digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja atau mendanai pelaksanaan kegiatan prioritas pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan
 

Pasal 13

Dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
a.
operasional Pemerintahan Desa;
b.
penyediaan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
c.
penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
d.
penyelenggaraan informasi publik Desa (poster, baliho, dll);
e.
operasional petugas juru pungut Desa dan Kecamatan;
f.
sarana dan prasarana penunjang pemungutan Pajak Daerah bagi juru pungut Desa dan Kecamatan;
g.
pengembangan sistem informasi Desa;
h.
pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana perkantoran; dan
i.
peningkatan kapasitas Kepala Desa, perangkat Desa, dan badan permusyawaratan Desa.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa yang bersumber dari dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penatausahaan
 

Pasal 15

(1)
Pemerintah Desa melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Kepala Urusan Keuangan yang melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2)
Kepala Urusan Keuangan melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3)
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa mempedomani dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang di bidang pengelolaan keuangan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
 

Pasal 16

(1)
Pertanggungjawaban dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APB Desa.
(2)
Dalam hal terdapat sisa dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum dibelanjakan, maka dilaporkan dalam pertanggungjawaban APB Desa/APB Desa Perubahan dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran.
(3)
Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporannya harus dilampiri dengan berita acara dan bukti rekening sejumlah dana yang belum dibelanjakan .
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Bentuk Pelaporan kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari dana bagian dari hasil Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri atas:
a.
laporan semester pertama yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semester pertama yang merupakan bagian laporan pelaksanaan APB Desa yang memuat realisasi penerimaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan realisasi belanja dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
b.
laporan akhir tahun yaitu laporan dari penggunaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa setiap akhir tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TIM FASILITASI TINGKAT KABUPATEN DAN TIM PENDAMPING TINGKAT KECAMATAN

Bagian Kesatu
Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten
 

Pasal 18

(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
(2)
Tugas Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
merumuskan dan membuat peraturan tentang tata cara pengalokasian dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
 
b.
menghitung dan menetapkan besaran dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa;
 
c.
memberikan pedoman dan bimbingan serta sosialisasi dan pelatihan pelaksanaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
 
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tim Pendamping Tingkat Kecamatan
 

Pasal 19

(1)
Untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, di tingkat Kecamatan dibentuk Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
(2)
Biaya operasional Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dibebankan kepada anggaran kecamatan.
(3)
Tugas Tim Pendamping Tingkat Kecamatan adalah sebagai berikut:
 
a.
memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
b.
melaksanakan kegiatan pendampingan, monitoring dan evaluasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan;
 
c.
menyusun laporan kegiatan dan melaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten;
 
d.
menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat Desa dan melaporkan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten; dan
 
e.
melakukan penelitian dan verifikasi atas kelengkapan persyaratan administrasi baik kelengkapan persyaratan pengajuan maupun kelengkapan administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGAWASAN
 

Pasal 20

(1)
Pengawasan terhadap dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dilakukan melalui:
 
a.
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
 
b.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah; dan
 
c.
pengawasan struktural dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah.
(2)
Pengawasan Struktural dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kutai Timur.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sangatta
pada tanggal 3 Januari 2022
BUPATI KUTAI TIMUR,
ttd.
ARDIANSYAH SULAIMAN

Diundangkan di Sangatta
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR,
ttd.
IRAWANSYAH

BERITA DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.