Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 29 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 29 TAHUN 2022
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KENDAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak daerah sehingga dapat meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 973/510/2022 tanggal 21 April 2022 Perihal Draft Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 15 Seri E No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 79);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 219);
9.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 77) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 63);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KENDAL.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 77) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kendal:
a.
Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 57);
b.
Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 63);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan huruf a Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Rincian besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk insentif pajak daerah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dibayarkan secara proporsional kepada:
 
a.
Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,4% (nol koma empat persen);
 
b.
Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
 
c.
dihapus.
 
d.
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, secara kumulatif sebesar 4,275% (empat koma dua ratus tujuh puluh lima persen); dan
 
e.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, secara kumulatif sebesar 0,025% (nol koma nol dua puluh lima persen).
 
 
 
 
2.
Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Rincian besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk insentif selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dibayarkan secara proporsional kepada:
 
a.
Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,4% (nol koma empat persen);
 
b.
Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
 
c.
dihapus;
 
d.
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing secara kumulatif, sebesar 4,3% (empat koma tiga persen).
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
pada tanggal 13 Mei 2022
BUPATI KENDAL,
cap ttd
DICO M GANINDUTO

Diundangkan di Kendal
pada tanggal 13 Mei 2022
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd
SUGIONO

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.