Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 57 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KENDAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian insentif pajak dan retribusi daerah, maka sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 15 Seri E No. 10, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Kendal Nomor 79);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Kendal Nomor 157);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 82 Seri D No.1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 158);
| |
|
17.
|
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 77);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KENDAL.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 77) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan huruf c Pasal 5 dihapus dan huruf d diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 5
| |
|
|
Rincian besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk insentif pajak daerah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dibayarkan secara proporsional kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,7% (nol koma lima persen);
|
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
|
|
|
c.
|
dihapus.
|
|
|
d.
|
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, secara komulatif sebesar 3,975 % (tiga koma sembilan ratus tujuh puluh lima persen); dan
|
|
|
e.
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, secara komulatif sebesar 0,025 % (nol koma nol dua lima persen).
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan huruf c Pasal 6 dihapus dan huruf d diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 6
| |
|
|
Rincian besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk insentif selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dibayarkan secara proporsional kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,7% (nol koma tujuh persen);
|
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
|
|
|
c.
|
dihapus;
|
|
|
d.
|
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing secara komulatif, sebesar 4% (empat persen).
|
|
| ||
|
3.
|
Ketentuan huruf c Pasal 7 dihapus dan huruf d diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 7
| |
|
|
Rincian besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk insentif retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dibayarkan secara proporsional kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,7% (nol koma tujuh persen);
|
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
|
|
|
c.
|
dihapus;
|
|
|
d.
|
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing secara komulatif, sebesar 4% (empat persen).
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 12 Nopember 2018 BUPATI KENDAL, ttd. MIRNA ANNISA Diundangkan di Kendal Pada tanggal 12 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, ttd MOH. TOHA BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2018 NOMOR 57 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.