Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 31 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARAWANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Karawang.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
| ||
|
5.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
7.
|
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
| ||
|
8.
|
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada satuan kerja perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran-SKPD sebelum disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| ||
|
9.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
| ||
|
10.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
| ||
|
11.
|
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
| ||
|
12.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
| ||
|
13.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
| ||
|
14.
|
Camat adalah Kepala Kecamatan pada Pemerintah Daerah.
| ||
|
15.
|
Kepala Desa adalah kepala desa pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
| ||
|
16.
|
Lurah adalah kepala Kelurahan pada Pemerintah Daerah Belanja Urusan Wajib adalah belanja urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
17.
|
Belanja Urusan Pilihan adalah belanja urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah.
| ||
|
18.
|
Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam/non alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| ||
|
19.
|
Lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai yang nyata, yang berpusat pada kebutuhan-kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang institusi atau lembaga (digunakan) selama periode waktu tertentu (yang relatif lama) untuk mencapai maksud/tujuan yang bernilai kolektif (bersama) atau maksud-maksud lain yang bernilai sosial.
| ||
|
20.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
| ||
|
21.
|
Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
| ||
|
22.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
| ||
|
23.
|
SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
| ||
|
24.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-Dinas Sosial.
| ||
|
25.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian kedua
Ruang Lingkup Pasal 2 | |||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
UMUM Bagian Kesatu Pemberian Bantuan Sosial Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Sosial berupa barang dapat berbentuk:
| ||
|
|
a.
|
pangan dan sandang;
| |
|
|
b.
|
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya;
| |
|
|
c.
|
hewan dan tumbuhan; dan
| |
|
|
d.
|
aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
| |
|
(4)
|
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Anggota atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
| |||
|
a.
|
individu, keluarga, dan/atau kelompok masyarakat yang mengalami Risiko Sosial; dan
| ||
|
b.
|
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, keluarga, dan/atau kelompok masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak Risiko Sosial.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial kepada Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Bantuan Sosial yang direncanakan; dan
| |
|
|
b.
|
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan kepada Anggota atau kelompok masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.
| ||
|
(4)
|
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan untuk kebutuhan akibat Risiko Sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan Risiko Sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
| ||
|
(5)
|
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kriteria Dan Persyaratan Paragraf I Kriteria Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit;
| ||
|
|
a.
|
selektif;
| |
|
|
b.
|
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
| |
|
|
c.
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
| |
|
|
d.
|
sesuai tujuan penggunaan.
| |
|
(2)
|
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa Bantuan Sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan Risiko Sosial.
| ||
|
(3)
|
Kriteria memenuhi persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi;
| ||
|
|
a.
|
memiliki identitas kependudukan yang jelas; dan
| |
|
|
b.
|
berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah;
| |
|
|
c.
|
persyaratan lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
| |
|
(4)
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan pemberian Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa Bantuan Sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari Risiko Sosial.
| ||
|
(5)
|
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian Bantuan Sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
rehabilitasi sosial;
| |
|
|
b.
|
perlindungan sosial;
| |
|
|
c.
|
pemberdayaan sosial;
| |
|
|
d.
|
jaminan sosial;
| |
|
|
e.
|
penanggulangan kemiskinan; dan
| |
|
|
f.
|
penanggulangan bencana.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Kemungkinan risiko sosial sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), meliputi:
| |||
|
a.
|
risiko yang terkait dengan siklus hidup, seperti kelaparan, penyakit kekurangan gizi, penyandang disabilitas, anak terlantar (anak-anak yatim piatu dan anak jalanan), orang lanjut usia terlantar, orang sakit;
| ||
|
b.
|
risiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, bekas binaan Lembaga Pemasyarakatan;
| ||
|
c.
|
Risiko yang terkait dengan lingkungan, seperti kekeringan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, bencana alam lainnya dan keterisolasian/masyarakat tertinggal.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
| ||
|
(2)
|
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
| ||
|
(3)
|
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan/atau meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
| ||
|
(4)
|
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
| ||
|
(5)
|
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
| ||
|
(6)
|
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Persyaratan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Permohonan Pengajuan Bantuan Sosial yang direncanakan diajukan secara tertulis, dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk pemohon individu, keluarga, dan/atau kelompok masyarakat, harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
| |
|
|
|
1)
|
permohonan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh ketua rukun tetangga atau rukun warga serta serta kepala Desa atau Lurah;
|
|
|
|
2)
|
mencantumkan fotokopi KTP/KK pemohon;
|
|
|
|
3)
|
jumlah pengajuan serta peruntukannya atau rencana anggaran biaya;
|
|
|
|
4)
|
persyaratan lain yang ditentukan oleh SKPD sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
|
|
|
b.
|
untuk pemohon lembaga non pemerintah, diajukan dalam bentuk proposal yang paling sedikit memuat informasi tentang:
| |
|
|
|
1)
|
data umum organisasi atau lembaga;
|
|
|
|
2)
|
alamat;
|
|
|
|
3)
|
daftar personalia pelaksana dan susunan kepengurusan lembaga;
|
|
|
|
4)
|
maksud dan tujuan;
|
|
|
|
5)
|
hasil yang diharapkan;
|
|
|
|
6)
|
lokasi pelaksanaan;
|
|
|
|
7)
|
waktu pelaksanaan; dan
|
|
|
|
8)
|
jumlah pengajuan serta peruntukannya atau rencana anggaran biaya.
|
|
(2)
|
Selain proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, permohonan Bantuan Sosial bagi lembaga non pemerintah, wajib melampirkan persyaratan administrasi, yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi KTP pimpinan/ketua dan sekretaris serta Bendahara atau sebutan lain;
| |
|
|
b.
|
fotokopi akta Notaris mengenai pendirian lembaga, keputusan pembentukan organisasi, dan/atau keputusan tentang susunan kepengurusan atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
c.
|
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
| |
|
|
d.
|
surat keterangan domisili lembaga dari desa atau kelurahan setempat;
| |
|
|
e.
|
fotokopi izin operasional daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
f.
|
fotokopi bukti kontrak sewa gedung atau bangunan bagi lembaga yang kantornya menyewa;
| |
|
|
g.
|
fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga;
| |
|
|
h.
|
persyaratan lain yang ditentukan oleh SKPD sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Dalam upaya menjamin efektivitas, efisiensi, dan sinkronisasi program dan kebijakan APBD, SKPD wajib untuk menyusun kriteria dan rincian persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bantuan Sosial sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
(2)
|
Kriteria dan rincian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Individu, keluarga, kelompok masyarakat, lembaga non pemerintah dapat menyampaikan usulan Bantuan Sosial uang dan/atau Bantuan Sosial barang yang direncanakan secara tertulis kepada Bupati melalui SKPD sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| ||
|
(2)
|
Usulan permohonan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh SKPD sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| ||
|
(3)
|
Hasil verifikasi dan validasi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada TAPD perencanaan dalam bentuk rekomendasi.
| ||
|
(4)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dilakukan verifikasi akhir oleh mitra bidang Bappeda dalam bentuk rekomendasi untuk diakomodir dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja SKPD.
| ||
|
(5)
|
Belanja bantuan sosial yang diakomodir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibahas oleh TAPD sebagai bahan penyusunan KUA PPAS.
| ||
|
(6)
|
Hasil pembahasan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan Keuangan Daerah yang dituangkan dalam berita acara pertimbangan TAPD.
| ||
|
(7)
|
Ketentuan mengenai format verifikasi, validasi, dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Tata cara penganggaran Bantuan Sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Berita acara pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Bantuan Sosial yang direncanakan dalam rancangan KUA dan PPAS.
| ||
|
(2)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan/atau barang dianggarkan dalam RKA-SKPD.
| ||
|
(2)
|
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Bantuan Sosial dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait
| ||
|
(2)
|
Objek belanja Bantuan Sosial dan rincian objek belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
individu dan/atau keluarga;
| |
|
|
b.
|
kelompok masyarakat; dan
| |
|
|
c.
|
lembaga non pemerintahan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Dan Penatausahaan Paragraf Kesatu Pelaksanaan Pasal 16 | |||
|
Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan/atau barang dilakukan berdasarkan atas DPA SKPD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penerima Bantuan Sosial berupa uang yang direncanakan, mengajukan surat permohonan pencairan Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh calon penerima Bantuan Sosial kepada Bupati melalui kepala SKPD terkait dengan melampirkan persyaratan, yang terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi buku tabungan bank atas nama individu atau kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima Bantuan Sosial;
| |
|
|
b.
|
fotokopi kartu tanda penduduk individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima Bantuan Sosial;
| |
|
|
c.
|
rincian rencana penggunaan dana dan fotokopi proposal awal;
| |
|
|
d.
|
kwitansi tanda terima Bantuan Sosial rangkap 4 (empat), 1 (satu) asli bermaterai, ditandatangani oleh individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah; dan
| |
|
|
e.
|
surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang penggunaan dana baik secara formal maupun materil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh individu atau ketua kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah;
| |
|
|
f.
|
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga penerima Bantuan Sosial.
| |
|
(2)
|
Kepala SKPD memerintahkan kepada bendahara pengeluaran untuk menerbitkan SPP-LS yang digunakan untuk pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Bendahara pengeluaran SPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengecekan persyaratan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terpenuhi, bendahara pengeluaran SKPD menerbitkan SPP.
| ||
|
(5)
|
PPK-SKPD memeriksa berkas SPP dan dokumen persyaratan pencairan yang diajukan bendahara pengeluaran untuk diterbitkan SPM-LS.
| ||
|
(6)
|
SPM-LS ditandatangani oleh Kepala SKPD dan diajukan kepada BUD atau Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pengguna anggaran;
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan verifikasi PPK SKPD yang dilampiri ceklis kelengkapan dokumen; dan
| |
|
|
c.
|
fotokopi buku tabungan bank penerima Bantuan Sosial.
| |
|
(7)
|
Penerima Bantuan Sosial mencairkan SP2D pada Bank yang ditunjuk.
| ||
|
(8)
|
Ketentuan mengenai format rincian rencana penggunaan dana, kwitansi dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang yang akan diberikan melalui Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan DPA-SKPD
| ||
|
(2)
|
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| ||
|
(3)
|
Penyerahan atau penyaluran Bantuan Sosial berupa barang disertai dokumen terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
berita acara serah terima barang atau jasa bermaterai cukup, ditandatangani oleh pihak penerima dan kepala SKPD; dan
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima akan digunakan sesuai ketentuan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 21 | |||
|
Penerima Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan/atau barang menyampaikan laporan penggunaan Bantuan Sosial kepada Bupati melalui SKPD terkait.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan/atau barang dicatat sebagai realisasi jenis belanja Bantuan Sosial dalam program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD tahun anggaran berkenaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
SKPD membuat rekapitulasi penyaluran Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima, alamat dan besaran Bantuan Sosial atau jenis dan jumlah barang yang diterima oleh setiap individu dan/atau keluarga.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pemberian Bantuan Sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Usulan atau permintaan tertulis dari calon penerima Bantuan Sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada Bupati;
| |
|
|
b.
|
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
| |
|
|
c.
|
bukti transfer atau penyerahan uang atas pemberian Bantuan Sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian Bantuan Sosial berupa barang.
| |
|
(2)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap Bantuan Sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Penerima Bantuan Sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Bantuan Sosial yang diterimanya;
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
laporan penggunaan Bantuan Sosial oleh penerima Bantuan Sosial;
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
| |
|
|
c.
|
bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi penerima Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima Bantuan Sosial berupa barang.
| |
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui SKPD sesuai fungsi urusan pemerintahan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima Bantuan Sosial, atau tanggal 10 Januari tahun berikutnya kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dan dipergunakan oleh penerima Bantuan Sosial selaku obyek pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Realisasi Bantuan Sosial dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan
| ||
|
(2)
|
Bantuan Sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima Bantuan Sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Realisasi Bantuan Sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai format konversi dan pengungkapan Bantuan Sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Kepala SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Bantuan Sosial sesuai dengan tugas dan wewenang.
| ||
|
(2)
|
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, proses pelaksanaan dan penatausahaan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 dan tahapan perencanaan dan penganggaran belanja Bantuan Sosial untuk APBD Tahun 2022 tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka:
| |||
|
a.
|
Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 33); dan
| ||
|
b.
|
Peraturan Bupati Karawang Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 80),
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 9 Agustus 2021 BUPATI KARAWANG, ttd. CELLICA NURRACHADIANA Diundangkan di Karawang pada tanggal 9 Agustus 2021 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd. ACEP JAMHURI BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2021 NOMOR 31 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.