Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 80 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 80 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARAWANG, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||||
| 9. | Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 1). | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diubah sebagai berikut :
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 7 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e, sehingga secara keseluruhan, Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||||
|
|
Pemberian belanja bantuan sosial harus dilaksanakan dengan ketentuan:
| |||||
|
|
a.
|
selektif, yaitu hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi yang bersangkutan dari kemungkinan resiko sosial;
| ||||
|
|
b.
|
memenuhi persyaratan penerima belanja bantuan sosial, yaitu memiliki identitas yang jelas dan berdomisili di Kabupaten Karawang, yang dibuktikan dengan KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang;
| ||||
|
|
c.
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, bukan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran, kecuali dalam keadaan tertentu, dapat berlanjut dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima belanja bantuan sosial telah lepas dari resiko sosial;
| ||||
|
|
d.
|
sesuai dengan tujuan penggunaan, yang meliputi:
| ||||
|
|
|
1.
|
rehabilitasi sosial;
| |||
|
|
|
2.
|
perlindungan sosial;
| |||
|
|
|
3.
|
pemberdayaan sosial;
| |||
|
|
|
4.
|
jaminan sosial;
| |||
|
|
|
5.
|
penanggulangan kemiskinan; dan
| |||
|
|
|
6.
|
penanggulangan bencana.
| |||
|
|
e.
|
PD Evaluator agar melaksanakan verifikasi dan penilaian resiko sosial terhadap anak terlantar dan/atau yatim piatu dalam binaan Lembaga Kesejahteraan Anak se-Kabupaten Karawang sebagai dasar pemberian bantuan sosial setiap tahun anggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) diubah, sehingga secara keseluruhan, Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| |||||
|
|
(1)
|
Laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
(2)
|
Dalam hal pencairan dan penyaluran bantuan sosial dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka penerima bantuan sosial menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dan PD, paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
| ||||
|
|
(3)
|
Dalam hal Penerima Bantuan Sosial belum melaporkan penggunaan Bantuan Sosial sampai dengan akhir tahun anggaran atau 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka PD terkait menyampaikan surat peringatan kepada Penerima Bantuan Sosial untuk membuat laporan dan menyampaikan kepada Bupati melalui PD terkait
| ||||
|
|
(4)
|
Format minimal laporan penggunaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 19 Nopember 2018 BUPATI KARAWANG, ttd CELLICA NURRACHADIANA Diundangkan di Karawang pada tanggal 19 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd TEDDY RUSFENDI SUTISNA BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2018 NOMOR: 81. | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.