Peraturan Bupati Kabupaten Indramayu Nomor: 2 Tahun 2026

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI INDRAMAYU
NOMOR 2 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI INDRAMAYU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak telah diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan hasil penilaian Zona Nilai Tanah yang dilakukan di beberapa wilayah desa di Kabupaten Indramayu yang bertujuan untuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah, maka Peraturan Bupati Indramayu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1458);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 881);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Nomor 1);
8.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Nomor 31);
9.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 172 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 172);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Nomor 17) diubah, sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT serta paling besar 100% (seratus persen) dari hasil penilaian dan pemetaan ZNT yang dilaksanakan secara bertahap.
 
(2)
NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) ditetapkan menggunakan DBKB sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.
 
(3)
NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung melalui Penilaian Masal.
 
(4)
Dalam hal Penilaian Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memadai untuk memperoleh NJOP secara akurat, penghitungan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan dilakukan melalui Penilaian Individual.
 
(5)
Besaran persentase NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan lampiran diubah, sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indramayu.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Indramayu
pada tanggal 5 Januari 2026
BUPATI INDRAMAYU,
dto.
LUCKY HAKIM
 
Diundangkan di Indramayu
Pada tanggal 5 Januari 2026
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU,
ttd.
AEP SURAHMAN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2026 NOMOR 2.A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.