Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor: 36 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 36 TAHUN 2020TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK/KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK HOTEL, WAJIB PAJAK RESTORAN, WAJIB PAJAK HIBURAN DAN WAJIB PAJAK PARKIR AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa terjadinya bencana non alam berupa penyebaran wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah menyebabkan banyak usaha dari Wajib Pajak hotel, restoran, hiburan dan penyelenggaraan parkir yang menurun pendapatannya sehingga berdampak terhadap menurunnya kemampuan membayar pajak daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak/Keringanan Pembayaran Pajak/Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir Akibat Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Bogor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
| |
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
| |
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
| |
|
15.
|
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
| |
|
16.
|
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia;
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 27);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 88);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96);
| |
|
21.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 70);
| |
|
22.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 16).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK/KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK HOTEL, WAJIB PAJAK RESTORAN, WAJIB PAJAK HIBURAN DAN WAJIB PAJAK PARKIR AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BOGOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bogor.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bogor.
| |
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| |
|
5.
|
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappenda adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| |
|
6.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
8.
|
Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |
|
9.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |
|
10.
|
Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
| |
|
11.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |
|
12.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |
|
13.
|
Pajak Penerangan Jalan yang Dihasilkan Sendiri adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
| |
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
17.
|
Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK/KERINGANAN PAJAK/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir yang terkena dampak bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan pengurangan pajak/keringanan pajak/penghapusan sanksi administratif.
| |
|
(2)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jenis pajak air tanah dan pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
| |
|
(3)
|
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif untuk jenis pajak air tanah dan pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
| |
|
(4)
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
| |
|
(5)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan pajak atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan untuk masa pajak Maret, April, Mei, Juni, dan Juli 2020 atau selama pelaksanaan status siaga darurat/status tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pemberian pengurangan pajak dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diberikan secara bersamaan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK/KERINGANAN PAJAK/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pengurangan Pajak Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Bupati atau Kepala Bappenda dapat memberikan pengurangan pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |
|
(2)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling besar 25% dari pajak terhutang yang tercantum dalam SKPD.
| |
|
(3)
|
Pengurangan diberikan berdasarkan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak oleh Bappenda dan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Keringanan Pajak Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Bupati atau Kepala Bappenda dapat memberikan keringanan pajak berupa penundaan pembayaran pajak untuk pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Yang Dihasilkan Sendiri bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |
|
(2)
|
Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.
| |
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah berakhir namun bencana non alam masih berlangsung, maka penundaan pembayaran dapat diberikan untuk paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bencana non alam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penundaan pembayaran pajak diberikan berdasarkan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak oleh Bappenda dan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Wajib Pajak.
| |
|
(5)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah berakhir, namun Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pajak atau belum melunasi angsuran pajak maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penghapusan Sanksi Administratif Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan menyampaikan SPTPD dan/atau keterlambatan membayar pajak Hotel, Pajak Restoran, pajak Hiburan dan pajak Parkir, dilakukan secara jabatan melalui sistem informasi Bappenda.
| |
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administratif atas pajak hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan dan pajak Parkir untuk masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terlambat disampaikan atau dibayar untuk paling lambat sampai tanggal 31 Agustus 2020.
| |
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah berakhir namun bencana non alam masih berlangsung, maka penghapusan sanksi administratif dapat diberikan untuk paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bencana non alam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sudah berakhir, namun Wajib Pajak belum menyampaikan SPTPD dan membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Permohonan pengurangan pajak atau keringanan pajak diajukan kepada Kepala Bappenda oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan; dan
|
|
|
b.
|
Laporan Keuangan Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi permohonan tidak dapat diproses.
| |
|
(3)
|
Pejabat yang menangani Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang Dihasilkan Sendiri wajib melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
| |
|
(4)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan Wajib Pajak benar dan dapat dikabulkan, maka diterbitkan keputusan pemberian pengurangan pajak/keringanan pajak yang mencantumkan masa pajak, nilai pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(5)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak benar dan tidak dapat dikabulkan, Bappenda memberitahukan penolakan permohonan kepada Wajib Pajak.
| |
|
(6)
|
Pemberitahuan permohonan tidak dapat diproses dan penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak proses penelitian selesai.
| |
|
(7)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan:
| |
|
|
a.
|
Keputusan Kepala Badan apabila nilai pajak yang terutang sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
|
|
|
b.
|
Keputusan Bupati apabila nilai pajak yang terutang lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|
(8)
|
Pemrosesan pemberian pengurangan pajak dan keringanan pajak dapat dilakukan secara online.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 4 Juni 2020 BUPATI BOGOR, ttd. ADE YASIN Diundangkan di Cibinong pada tanggal 4 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. BURHANUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 37 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.