Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 562-340-2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

NOMOR 562-340-2010 


TENTANG
 
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2011
 
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
  

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja yang merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa;
b.
bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
c.
bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-505-2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2011;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor: 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 mengenai Upah Minimum Provinsi;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
 
 

Memperhatikan

Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat Nomor 01/REK/DPP/2010 tanggal 08 November 2010;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.055.000,- (Satu juta limapuluh lima ribu rupiah)/bulan.
 
 

KEDUA

Perusahaan dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011.
 
 

KETIGA

Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
 

KEEMPAT

Kenaikan upah pekerja di atas UMP tahun 2011 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, untuk pengaturannya pada perusahaan agar di musyawarah secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.
 

KELIMA

Hasil musyawarah mengenai kenaikan upah pekerja diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2011 yang ditetapkan dalam Keputusan ini dibuat secara tertulis dalam bentuk skala upah/struktur upah di perusahaan dan dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
 

KEENAM

Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan, selanjutnya tetap diberikan.
 

KETUJUH

Bagi perusahaan yang tidak bisa/belum sanggup melaksanakan Keputusan ini, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2011 pada Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
 

KEDELAPAN

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562-505-2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KESEMBILAN

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011.
 
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 08 November 2010
GUBERNUR SUMATERA BARAT
ttd.
IRWAN PRAYITNO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.