Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1706 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1706 TAHUN 2015TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KEPADA WAJIB PAJAK ATAS NAMA MARIA LIDWINA ALDA ANDRE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan diajukannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak atas nama Maria Lidwina Alda Andre, telah ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB);
|
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak Atas Nama Maria Lidwina Alda Andre.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2014;
|
|
16.
|
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KEPADA WAJIB PAJAK ATAS NAMA MARIA LIDWINA ALDA ANDRE.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak atas nama Maria Lidwina Alda Andre dengan rincian dan besaran pengembalian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Dalam rangka merealisasikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2015 pada jenis Belanja Tidak Terduga.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.