Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 144 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 144 TAHUN 2013

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 telah diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;
b.
bahwa untuk mengakomodir saran dan pendapat yang berkembang serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
13.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
16.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
17.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
18.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
19.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
20.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
21.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
22.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
23.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
24.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
25.
Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
26.
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
27.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
29.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
30.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUSAHAAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 33 diubah, di antara angka 21 dan angka 22 disisipkan angka baru yaitu angka 21a dan di antara angka 23 dan angka 24 disisipkan angka baru yaitu angka 23a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
4.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
5.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
6.
Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
7.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat Kepala DPP adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
8.
Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
9.
Unit Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
 
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
15.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
 
16.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek pajak daerah.
 
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
18.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
21.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
21a.
Pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar namun di kemudian hari terbukti secara sah terjadi pembatalan transaksi yang mendasari timbulnya kewajiban perpajakan.
 
22.
Sanksi Administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan.
 
23.
Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak
 
23a.
Kelebihan pembayaran pajak daerah adalah pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
 
24.
Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah adalah pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
 
25.
Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas daerah.
 
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
28.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala DPP untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
 
29.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
 
30.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
 
31.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
 
32.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
 
33.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM atau SPM-KPD.
 
34.
Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah, ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara tertulis kepada Kepala DPP atas nama Gubernur dengan tembusan Kepala BPKD.
 
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang­ kurangnya memuat:
 
 
a.
ldentitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
 
b.
Nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
 
c.
NPWPD dan NOPD atau Nomor Pendaftaran/registrasi;
 
 
d.
Masa pajak dan tahun pajak;
 
 
e.
Perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
 
f.
Besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak; dan
 
 
g.
Nomor Rekening Bank Wajib Pajak.
 
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen:
 
 
a.
Fotokopi bukti pembayaran pajak daerah dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
b.
Fotokopi bukti dari bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
c.
Fotokopi SPTPD dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
d.
Fotokopi Surat Ketetapan Pajak, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
 
 
e.
Fotokopi Faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;
 
 
f.
Fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris, untuk BPHTB; dan
 
 
g.
Fotokopi akta pembatalan/Surat Keterangan jika akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan batal dilaksanakan, untuk BPHTB.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala DPP atas nama Gubernur, meneliti dan memeriksa berkas permohonan dalam rangka penerbitan SKPDLB.
 
(2)
Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
menolak dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau
 
 
b.
menerima dan memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi persyaratan.
 
(3)
Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan melengkapi kekurangan persyaratan.
 
(4)
Terhadap permohonan yang diterima Kepala DPP atas nama Gubernur selanjutnya melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
 
(5)
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Buku Dinas Pelayanan Pajak/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak Daerah apabila pemohon memiliki utang pajak.
 
(6)
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak ditindaklanjuti dengan kompensasi utang pajak dan dalam hal wajib pajak bersangkutan tidak memiliki utang pajak, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.
 
(7)
Kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau dengan jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.
 
(8)
Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh DPP.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf o, huruf p dan huruf q, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Berdasarkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala DPP menerbitkan SPM-KPD.
 
(2)
SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan dilengkapi dokumen:
 
 
a.
Asli surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
 
 
b.
ldentitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
 
c.
NPWPD dan NOPD atau Nomor Pendaftaran/registrasi;
 
 
d.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
 
 
e.
Besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak;
 
 
f.
Nomor Rekening Bank Wajib Pajak;
 
 
g.
Asli perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
 
h.
Fotokopi bukti pembayaran pajak daerah;
 
 
i.
Fotokopi bukti dari bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
j.
Fotokopi SPTPD dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
k.
Asli Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
 
 
I.
Fotokopi SKPDLB;
 
 
m.
Surat Ketetapan Pajak yang diajukan kelebihan pembayaran, Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
 
 
n.
Fotokopi Faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;
 
 
o.
Fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris, untuk BPHTB;
 
 
p.
Fotokopi akta pembatalan/Surat Keterangan jika akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan batal dilaksanakan, untuk BPHTB; dan
 
 
q.
Surat Pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala DPP.
 
(3)
SPM-KPD beserta dokumen lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala BPKD disertai dengan bukti tanda terima.
 
(4)
Format SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Form II Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
5.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7A
 
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun berjalan dilakukan dengan membebankan pada akun kode rekening pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf g sampai dengan huruf j diubah dan ditambah huruf k dan huruf I, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Berdasarkan SPM-KPD dari Kepala DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
 
(2)
Pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Petugas loket SPM BPKD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen SPM-KPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
 
 
b.
Apabila dokumen SPM-KPD tidak lengkap, petugas loket SPM segera menolak dan mengembalikan dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja;
 
 
c.
Penolakan dan pengembalian permohonan SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian;
 
 
d.
Apabila dokumen SPM-KPD lengkap petugas loket selanjutnya memberikan tanda terima dokumen SPM-KPD kepada Petugas DPP;
 
 
e.
SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada petugas pelaksana untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran isian dokumen SPM-KPD;
 
 
f.
Apabila dokumen SPM-KPD pada isian dokumen tidak benar, maka petugas pelaksana SPM segera menolak dan mengembalikan dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja;
 
 
g.
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD melakukan penelitian atas kebenaran pembayaran dengan sistem penerimaan pada SIPKD;
 
 
h.
Apabila terjadi kesalahan kode rekening pada saat validasi penerimaan, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BPKD untuk dilakukan jurnal koreksi;
 
 
i.
Penolakan dan pengembalian permohonan SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian;
 
 
j.
Setelah dokumen SPM-KPD lengkap dan benar, BPKD menerbitkan, menandatangani dan memvalidasi SP2D paling lama 3 (tiga) hari kerja;
 
 
k.
SP2D yang telah divalidasi disampaikan ke Bank untuk dilakukan pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak; dan
 
 
I.
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD selanjutnya menyampaikan tembusan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf h kepada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BPKD untuk dilakukan jurnal koreksi.
 
(3)
Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan.
 
(4)
Format Surat Penolakan/Tanda Terima SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf f, tercantum dalam Lampiran Form Ill dan Lampiran Form IV Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf o, hµruf p dan huruf q, Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala DPP mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen:
 
 
a.
Asli surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
 
 
b.
ldentitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
 
c
NPWPD dan NOPD atau Nomor Pendaftaran/Registrasi;
 
 
d.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
 
 
e.
Besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak;
 
 
f.
Nomor Rekening Bank Wajib Pajak;
 
 
g.
Asli perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
 
h.
Fotokopi bukti pembayaran pajak daerah;
 
 
i.
Fotokopi bukti dari bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
j.
Fotokopi SPTPD dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
k.
Asli Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
 
 
I.
Fotokopi SKPDLB;
 
 
m.
Surat Ketetapan Pajak yang diajukan kelebihan pembayaran, Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
 
 
n.
Fotokopi Faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;
 
 
o
Fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris, untuk BPHTB;
 
 
p.
Fotokopi akta pembatalan yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan batal dilaksanakan, untuk BPHTB; dan
 
 
q.
Surat Pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala DPP.
 
(2)
Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD disertai dengan bukti tanda terima.
 
(3)
Bidang Pendapatan Daerah BPKD menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya paling lama masa kadaluwarsa 5 (lima) tahun.
 
(4)
Apabila berkas permohonan lengkap Bidang Pendapatan Daerah BPKD memberikan tanda terima berkas dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada DPP.
 
(5)
Penolakan dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian.
 
(6)
Terhadap pengembalian Pajak BPHTB atas batal transaksi, Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB asli kepada Bidang Pendapatan Daerah BPKD.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Berdasarkan permohonan dari DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bidang Pendapatan Daerah BPKD meneliti dokumen berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BPKD serta Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD.
 
(2)
Berdasarkan permohonan dari DPP dan hasil koordinasi dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BPKD serta Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendapatan Daerah BPKD dapat melakukan konfirmasi kebenaran dokumen dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada DPP.
 
(3)
Jawaban terhadap konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala DPP atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi diterima.
 
(4)
Apabila ditemukan ketidakbenaran atas dokumen pembayaran, BPKD dalam hal ini Bidang Pendapatan Daerah BPKD dapat mengembalikan berkas permohonan kepada DPP.
 
(5)
Pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian.
 
(6)
Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan lengkap, Bidang Pendapatan Daerah BPKD selanjutnya memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun Anggaran yang Lalu.
 
 
 
 
9.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10A
 
(1)
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Bidang Pendapatan Daerah BPKD mengajukan permohonan penerbitan SPD kepada Bidang Anggaran BPKD.
 
(2)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya diserahkan kepada Bendahara Belanja Tidak Terduga untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan daerah.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Terhadap Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A beserta kelengkapannya Bendahara Belanja Tidak Terduga BPKD membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala BPKD.
 
(3)
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKD selaku PPKD menerbitkan SPM-LS.
 
(4)
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD menerbitkan SP2D.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71030
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.