Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 31 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR BALI

NOMOR 31 TAHUN 2003


TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dasar pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur;
b.
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu menetapkan keputusan Gubernur Bali tentang Penghitungan dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan bea balik nama Kendaraan bermotor.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 (Lembaran negara Tahun 2000 nomor 246 Tambahan lembaran negara nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran negara Nomor 4152);
7.
Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2002 tentang Penghitungan dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2002;
8.
Peraturan Daerah provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan bermotor (Lembaran daerah Provinsi Bali Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2001 (Lembaran daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 72 seri A Nomor 1);
9.
Peraturan daerah Provinsi daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea balik Nama kendaraan bermotor (lembaran daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1998 nomor 46 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 73 seri A Nomor 2).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR BALI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor.
2.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan roda 2 atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
3.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan menggunakan Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar plat kuning serta huruf dan angka warna hitam.
4.
Pajak Kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasa kendaraan bermotor.
5.
Bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
6.
Kendaraan bermotor rubah bentuk adalah kendaraan bermotor jenis pick up, light truck, dan truck yang mengalami perubahan teknis atau bentuk serta penggunaannya;
7.
Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber-sumber data antara lain perusahaan pemegang merk asosiasi penjual kendaraan bermotor dan sumber sumber data lainnya.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Dasar penghitungan pengenaan PKB merupakan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar Pengenaan BBKBN adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3)
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 4 Lampiran I Keputusan ini.
(2)
Khusus kendaraan rubah bentuk nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 4 lampiran Keputusan ini, ditambah dengan Nilai jual rubah bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
 
 
 

Pasal 4

Besarnya PKB untuk Kendaraan bukan umum dan Kendaraan umum sebagaimana tercantum dalam kolom 7 dan 8 Lampiran I keputusan ini.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
 
a.
tekanan ganda;
 
b.
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
 
c.
jenis penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2)
Bobot dimaksud ayat (1) pasal ini sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Keputusan ini.
 
 
 

Pasal 6

Dasar pengenaan PKB dimaksud pasal 2 sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran I Keputusan ini.
 
 
 

Pasal 7

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pasal 6 untuk kendaraan bukan umum ditetapkan:
a.
Kendaraan bermotor sedan untuk semua tahun pembuatan dan jenis kendaraan lainnya tahun pembuatan 2001, 2002 dan 2003 pengenaan pajaknya sebesar 100% sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Keputusan ini;
b.
Kendaraan bermotor lainnya tahun pembuatan 2000 ke bawah pengenaan pajaknya sebesar 90% sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran Keputusan ini;
 
 
 

Pasal 8

Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6, untuk kendaraan umum ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan pajak sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Keputusan ini.
 
 
 

Pasal 9

Dasar pengenaan Pajak alat-alat besar pengenaan pajaknya 10% sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Keputusan ini.
 
 
 

Pasal 10

Dasar pengenaan BBNKB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 4 Lampiran I Keputusan ini;
 
 
 

Pasal 11

(1)
Menugaskan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali atas nama Gubernur Bali menetapkan tambahan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan bermotor yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Merk, jenis Type yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga pasaran umum yang berlaku di Provinsi Bali;
 
b.
Merk, Jenis dan type Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini Nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan Merk, Jenis, Type Isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
 
c.
Merk, Jenis, Type, telah tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi nilai jualnya untuk tahun pembuatan yang baru belum tercantum dan tidak diketahui harga pasaran umumnya (HPU) besarnya nilai jual dihitung dengan penambahan 10% (sepuluh persen) dari nilai jual tahun sebelumnya.
 
d.
Merk, jenis, type telah tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi nilai jualnya untuk tahun pembuatan lebih tua tidak tercantum, nilai jualnya dihitung dari nilai jual tahun pembuatan terakhir dalam tabel dengan penurunan 10% (sepuluh persen) setiap tahun maksimal penurunan 5 tingkatan atau disesuaikan harga pasaran umum (HPU) setempat.
 
e.
Merk, jenis, type, telah tercantum dalam Lampiran keputusan ini tetapi nilai jualnya untuk tahun pembuatan sebelum tahun 1975 tidak tercantum, maka nilai jualnya dihitung sama dengan tahun pembuatan 1975.
(3)
Penetapan dasar pengenaan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini dilaporkan kepada menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 2001 tentang Penghitungan dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 11 November 2003
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 11 November 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2003 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.