Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 11 Tahun 1999

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI

NOMOR 11 TAHUN 1999

 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 449 TAHUN 1998 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1998

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kendaraan umum yang ada di daerah merupakan urat nadi perekonomian daerah;
b.
bahwa dalam upaya mempercepat pulihnya kondisi perekonomian daerah sebagai akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, dipandang perlu memperhatikan keberadaan kendaraan umum dimaksud huruf a;
c.
bahwa dalam pertemuan DPD Organda Bali, Ketua Umum Kadin Daerah Bali dengan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 18 Januari 1999, pemilik kendaraan umum yang diwakili oleh DPD Organda Bali mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali agar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan umum berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yo. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 449 Tahun 1998 ditunda dan diberlakukan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1994 terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1999 sampai dengan kondisi perekonomian baik kembali;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum dengan menetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tentang Perubahan Pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 449 Tahun 1998 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1998.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3 8; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3691);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Juli 1998 Nomor 973-517 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 1998;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 145 Tahun 1998 Seri A Nomor 1);
12.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 449 Tahun 1998 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 1998.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 449 TAHUN 1998 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 1998.
 
 
 

Pasal I

 
 
A.
Pasal 1 huruf b, diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
b.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
 
 
B.
Pasal 7 ayat (1), diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pasal 5, untuk kendaraan bukan umum ditetapkan sebesar 80%.
 
 
 
C.
Antara pasal 7 dan pasal 8, ditambah satu pasal baru yaitu pasal 7A dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 7A
 
Besarnya PKB untuk kendaraan umum sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
 
 
 

Pasal II

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1999.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 25 Januari 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
DEWA BERATHA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Pada tanggal 4 Pebruari 1999
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd.
PUTU WIJANAYA. SH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.