Rekap Peraturan atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha
Bagikan
Diperbaharui terakhir pada tanggal 28 September 2026
Rekap Peraturan atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha
Masuk ke Akun Perpajakan DDTC
Gunakan akun Perpajakan DDTC untuk mengakses fitur ini.
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha (restrukturisasi usaha) adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Namun, PMK 81/2024 menegaskan ketentuan mengenai penggunaan nilai pasar tersebut.
Selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan kena pajak. Meski demikian, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Salah satu contohnya adalah penggabungan usaha dari 3 atau lebih WPDN yang modalnya terbagi atas saham. Penggabungan dilakukan dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu WPDN tanpa sisa kerugian fiskal (atau dengan sisa kerugian fiskal yang lebih kecil), lalu membubarkan WPDN yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
Tata cara permohonan. Permohonan penggunaan nilai buku diajukan kepada DJP paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif restrukturisasi usaha, dengan melampirkan alasan dan tujuan. Wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) dan syarat penerbitan surat keterangan fiskal (SKF).
Persyaratan tujuan bisnis:
(i)
Tujuan utama restrukturisasi usaha adalah menciptakan sinergi usaha dan memperkuat struktur permodalan, bukan penghindaran pajak.
(ii)
Kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung hingga tanggal efektif restrukturisasi usaha.
(iii)
Kegiatan usaha yang dialihkan wajib dilanjutkan oleh wajib pajak penerima pengalihan harta paling singkat 5 tahun setelah tanggal efektif restrukturisasi usaha.
(iv)
Kegiatan usaha wajib pajak penerima harta tetap berlangsung paling singkat 5 tahun setelah tanggal efektif restrukturisasi usaha.
(v)
Aktiva tetap yang diterima dari restrukturisasi usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak penerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif restrukturisasi usaha, kecuali untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
Selengkapnya mengenai penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi usaha dapat disimak dalam rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PPh).
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.