Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.42/1999 
 
TENTANG
 
BUKU PANDUAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melaksanakan restrukturisasi perusahaan sesuai dengan program Pemerintah, telah diterbitkan buku panduan praktis dalam dua versi, yaitu versi bahasa Indonesia yang berjudul: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN, dan versi bahasa Inggris yang berjudul: TAX TREATMENTS OF CORPORATE RESTRUCTURING, yang merupakan himpunan perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan, yang sebelumnya telah diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Keputusan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
 
27 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.