Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.42/1999 TENTANG
BUKU PANDUAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang akan melaksanakan restrukturisasi perusahaan sesuai dengan program Pemerintah, telah diterbitkan buku panduan praktis dalam dua versi, yaitu versi bahasa Indonesia yang berjudul: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN, dan versi bahasa Inggris yang berjudul: TAX TREATMENTS OF CORPORATE RESTRUCTURING, yang merupakan himpunan perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan, yang sebelumnya telah diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Keputusan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
|
|
|
|
27 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.