Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Definisi dari "Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)"
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2015
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Mineral dan Batubara
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Kegagalan Bangunan
Kontrak Kerja Konstruksi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain