Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan telah dilakukan penagihan pajak sampai dengan Surat Teguran oleh DJBC.