Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Terjemahan
Indonesia
:
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
English
:
Resident taxpayers
Definisi dari "Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)"
  1. orang pribadi, baik yang merurpakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
    1. bertempat tinggal di Indonesia;
    2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
    3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) | Perpajakan DDTC