Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pihak Yang Dijamin (Applicant)
Definisi dari "Pihak Yang Dijamin (Applicant)"
Pihak Yang Dijamin (
Applicant
) adalah Pelaku Usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi.
Sumber
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 6 Tahun 2023
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Insentif
Pekerjaan Penunjang
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain