Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Sekunder adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Menteri sebelum jatuh tempo dengan tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching) melalui pelunasan sebagian atau seluruh SBSN yang dimiliki oleh Pihak.