Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) secara Langsung adalah transaksi penjualan SBSN oleh Pemerintah kepada Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.