Ekstensifikasi Wajib Pajak

Definisi dari "Ekstensifikasi Wajib Pajak"
  1. Ekstensifikasi adalah serangkaian kegiatan pengawasan dalam rangka menguji pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (SE-8/PJ/2026).
  2. Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (DDTC News).
Ekstensifikasi Wajib Pajak | Perpajakan DDTC