Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Terjemahan
Indonesia
:
Dana Alokasi Khusus (DAK)
English
:
Special Allocation Fund
Button
Definisi dari "Dana Alokasi Khusus (DAK)"
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2020
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS)
Barang Milik Negara (BMN)
Dana Insentif Daerah (DID)
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Bagi Hasil (DBH)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Dana Alokasi Khusus (DAK) | Perpajakan DDTC