Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Bandar Antariksa
Definisi dari "Bandar Antariksa"
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran wahana Antariksa yang, dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
Sumber
Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2026
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Tata Upacara
Laporan Hasil KPD (LHKPD)
Laporan Hasil Analisis (LHA)
KPD Tusi Lainnya
KPD Non Tusi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain