Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN BANDAR ANTARIKSA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50, Pasal 69 ayat (5), Pasal 83, Pasal 84 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANDAR ANTARIKSA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
2.
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3.
Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
4.
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
5.
Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
6.
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran wahana Antariksa yang, dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
7.
Fasilitas Pokok adalah fasilitas yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bandar Antariksa.
8.
Fasilitas Penunjang adalah fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Antariksa.
9.
Peluncuran adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/atau muatan dari bumi melalui Ruang Udara dan/atau Antariksa.
10.
Masuk Kembali adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/atau muatan baik utuh atau parsial dari Antariksa.
11.
Operator Bandar Antariksa adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggungjawab untuk mengoperasikan Bandar Antariksa.
12.
Operator Wahana Peluncur adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Peluncuran.
13.
Operator Satelit adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki izin, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan satelit.
14.
Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
15.
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta Fasilitas Penunjang dan fasilitas umum lainnya.
16.
Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.
17.
Wahana Peluncur adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
18.
Wahana Suborbital adalah bagian Wahana Antariksa berupa kendaraan satu tahap atau sistem kendaraan multi-tahap, yang setidaknya salah satu bagiannya dimaksudkan untuk mengangkut orang dan/atau muatan di bawah lintasan orbit terendah dan tidak mengorbit.
19.
Satelit adalah Wahana Antariksa yang mengelilingi bumi dan Wahana Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.
20.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
23.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan Keantariksaan yang terintegrasi.
24.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pembangunan Bandar Antariksa;
b.
pengoperasian Bandar Antariksa;
c.
tanggung jawab, ganti rugi, dan asuransi;
d.
insentif;
e.
supervisi dan koordinasi; dan
f.
pendanaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBANGUNAN BANDAR ANTARIKSA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

(1)
Badan membangun Bandar Antariksa di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan Peluncuran yang bersifat uji coba, demonstrasi, dan operasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup penyediaan infrastruktur yang terdiri atas:
 
a.
Fasilitas Pokok; dan
 
b.
Fasilitas Penunjang.
(2)
Fasilitas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibangun di daratan dan/atau lautan.
(3)
Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Dalam membangun Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan dapat bekerja sama dengan Badan Hukum Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penetapan Lokasi Bandar Antariksa
 

Pasal 6

(1)
Badan menetapkan lokasi Bandar Antariksa.
(2)
Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek:
 
a.
kebijakan;
 
b.
teknis; dan
 
c.
kelayakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pertimbangan aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mencakup:
a.
rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
b.
tatanan kebandarudaraan nasional;
c.
Keamanan dan Keselamatan Peluncuran;
d.
potensi ekonomi, finansial, sosial, budaya, pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan, dan pengoperasian;
e.
potensi dampak lingkungan; dan
f.
dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pertimbangan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mencakup:
a.
jarak antar lokasi Bandar Antariksa dengan garis khatulistiwa berdasarkan jenis orbit yang akan dituju;
b.
arah Peluncuran Wahana Peluncur menghadap ke laut bebas;
c.
lintasan Peluncuran tidak berada di jalur transportasi laut dan udara yang padat;
d.
kondisi iklim dan cuaca di lokasi Bandar Antariksa dapat mendukung kegiatan Peluncuran;
e.
kemudahan akses Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
f.
kepadatan penduduk di sekitar lokasi Bandar Antariksa; dan
g.
aspek teknis geologi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pertimbangan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mencakup:
a.
rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Antariksa;
b.
kelayakan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang;
c.
kelayakan peralatan Bandar Antariksa; dan
d.
kelayakan lingkungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Zonasi Bandar Antariksa
 

Pasal 10

(1)
Bandar Antariksa terdiri atas zona:
 
a.
bahaya satu;
 
b.
bahaya dua; dan
 
c.
bahaya tiga.
(2)
Zona bahaya satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran.
(3)
Zona bahaya dua dan zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas:
 
a.
Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; dan
 
b.
Fasilitas Penunjang yang ditujukan untuk mendukung kegiatan Peluncuran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Zona bahaya satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran.
(2)
Zona bahaya dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran, kecuali oleh petugas Keselamatan Peluncuran.
(3)
Zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran, kecuali mendapatkan izin dari Operator Bandar Antariksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Di dalam zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Badan dan Operator Bandar Antariksa selain Badan dapat menentukan pemanfaatan kawasan zona di Bandar Antariksa untuk tujuan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Penentuan luasan zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditentukan berdasarkan kebutuhan spesifikasi teknis masing-masing jenis Wahana Peluncur.
(2)
Penentuan luasan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 14

Pengoperasian dalam kawasan Bandar Antariksa meliputi kegiatan:
a.
penyiapan Wahana Antariksa;
b.
Peluncuran Wahana Antariksa;
c.
Masuk Kembali Wahana Antariksa;
d.
telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
e.
pengelolaan limbah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pengoperasian dalam kawasan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi:
a.
standar Keamanan pengoperasian; dan
b.
sistem manajemen Keselamatan pengoperasian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Standar Keamanan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
 
a.
penunjukan manajer Keamanan sebagai bagian struktur Operator Bandar Antariksa;
 
b.
pencegahan akses masuk yang tidak sah ke dalam Bandar Antariksa melalui penggunaan personel Keamanan, sistem pengawasan, penghalang fisik, atau cara lain yang disetujui sebagai bagian dari proses perizinan yang dikeluarkan oleh Operator Bandar Antariksa;
 
c.
kepastian semua orang yang memasuki area Peluncuran mengetahui dan mematuhi aturan Keamanan dan prosedur evakuasi sebelum orang tersebut memasuki area Peluncuran;
 
d.
pembuatan sistem peringatan untuk memberikan informasi kedaruratan pada semua orang di area Peluncuran; dan
 
e.
penyusunan dan pengimplementasian prosedur pengoperasian terjadwal untuk memastikan setiap kegiatan Peluncuran tidak menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.
(2)
Manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap seluruh standar Keamanan.
(3)
Manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
 
a.
memiliki pengetahuan khusus tentang prosedur dan operasional yang berkaitan dengan Wahana Antariksa;
 
b.
memiliki kompetensi yang memadai dalam menilai risiko bagi operator yang bekerja di Bandar Antariksa atau risiko bagi pihak ketiga yang terkait; dan
 
c.
memiliki sertifikat Keamanan pengoperasian.
(4)
Sertifikat dan kompetensi manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Sistem manajemen Keselamatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a.
penyusunan kebijakan Keselamatan Bandar Antariksa;
b.
penetapan struktur organisasi dan tanggung jawab masing-masing pihak;
c.
pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi bahaya serta analisis, evaluasi, dan pengendalian risiko;
d.
penetapan prosedur, tahapan, dan pelaksanaan untuk menghindari, mencegah, mengendalikan, dan memitigasi kecelakaan;
e.
penetapan prosedur informasi Keselamatan;
f.
pemantauan standar Keselamatan secara terus menerus;
g.
peninjauan rutin terhadap prosedur Keselamatan yang dilakukan agar tercapai peningkatan prosedur Keselamatan yang berkelanjutan; dan
h.
investigasi terhadap kecelakaan yang terjadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan standar Keamanan pengoperasian dan sistem manajemen Keselamatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyiapan Wahana Antariksa
 

Pasal 19

Penyiapan Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
masuknya Wahana Antariksa dan/atau komponen ke dalam lokasi Bandar Antariksa;
b.
perakitan Wahana Peluncur;
c.
pengujian darat Wahana Antariksa;
d.
pengintegrasian muatan dengan Wahana Antariksa;
e.
penyimpanan dan pengisian bahan bakar dan/atau propelan yang diperlukan; dan
f.
pemindahan Wahana Antariksa ke landasan Peluncuran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Peluncuran Wahana Antariksa
 

Pasal 20

Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
uji coba;
b.
demonstrasi; atau
c.
operasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan kegiatan untuk memastikan kemampuan, keandalan, dan akurasi dari Wahana Antariksa.
(2)
Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
 
a.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan;
 
b.
pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Operator Bandar Antariksa sebagai bagian dari proses perizinan; dan/atau
 
c.
melatih para petugas agar memiliki kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(4)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat menyelenggarakan Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengawasan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan untuk membuktikan kesiapan Peluncuran awal operasional sesuai spesifikasi yang direncanakan.
(2)
Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peluncuran yang:
 
a.
dilakukan untuk memeriksa langkah-langkah penting untuk memulai persiapan Peluncuran;
 
b.
menjadi bagian integral dari Peluncuran yang akan dilaksanakan; dan/atau
 
c.
memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi.
(3)
Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebelum kegiatan Peluncuran untuk tujuan operasional dilaksanakan.
(4)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melakukan Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pengawasan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Badan berwenang untuk memeriksa dan membuktikan keandalan Wahana Peluncur yang hendak diuji coba atau didemonstrasikan.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria keandalan Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Peluncuran operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan Peluncuran yang ditujukan untuk kepentingan layanan komersial dan nonkomersial.
(2)
Peluncuran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, baik secara mandiri maupun bekerja sama.
(3)
Peluncuran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
 
a.
prapeluncuran;
 
b.
operasi Peluncuran; dan
 
c.
penempatan Wahana Antariksa di orbit.
(4)
Prapeluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan persiapan Wahana Antariksa sebelum operasi Peluncuran dilaksanakan.
(5)
Operasi Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kegiatan Wahana Peluncur dimulai dari lepas landas (lift off) sampai dengan pemisahan muatan.
(6)
Penempatan Wahana Antariksa di orbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan setelah pemisahan muatan sampai muatan ditempatkan di lokasi di orbit yang dituju.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam melaksanakan kegiatan Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
 
a.
memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan asuransi dari Wahana Antariksa;
 
b.
mempertimbangkan potensi dan/atau kemungkinan terjadinya kecelakaan dan/atau gangguan kesehatan masyarakat ataupun kerugian material terhadap akibat yang ditimbulkan sangat kecil;
 
c.
menjamin benda Antariksa tidak membawa senjata nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata berbahaya lainnya;
 
d.
menjamin bahwa Peluncuran tidak akan menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap Keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri dan kewajiban internasional; dan
 
e.
memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang Keselamatan penerbangan.
(2)
Selain memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang Keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, perlu memperhatikan dan memenuhi ketentuan mengenai navigasi penerbangan, Keselamatan pelayaran, dan spektrum frekuensi radio.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Penyelenggara Keantariksaan yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Kepala Badan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
(2)
Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara Keantariksaan tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Badan melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan Peluncuran.
(3)
Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Keantariksaan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Badan mencabut lisensi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Penyelenggara Keantariksaan yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan huruf d dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Peluncuran oleh Kepala Badan sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
(2)
Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara Keantariksaan tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Badan mencabut lisensi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Penyelenggara Keantariksaan yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan, pelayaran, dan telekomunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masuk Kembali Wahana Antariksa
 

Pasal 30

(1)
Masuk Kembali Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi kegiatan:
 
a.
Masuk Kembali Wahana Antariksa beserta komponennya, baik secara terkendali maupun tidak terkendali; dan
 
b.
penerbangan Wahana Suborbital.
(2)
Dalam hal terjadi Masuk Kembali Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan perlakuan berupa:
 
a.
membuka ruang udara untuk Masuk Kembali Wahana Antariksa;
 
b.
melakukan karantina bagi Wahana Antariksa maupun personel yang berada di dalamnya; dan/atau
 
c.
memberikan bantuan Keselamatan lainnya sesuai kebutuhan.
(3)
Masuk Kembali Wahana Antariksa untuk penerbangan Wahana Suborbital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan dan Keantariksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Telemetri, Penjejakan, dan Komando Jarak Jauh
 

Pasal 31

(1)
Telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan sistem kontrol utama dalam pengoperasian Wahana Antariksa mulai saat Peluncuran Satelit, pemisahan, operasi di orbit, sampai dengan habis masa operasional Satelit.
(2)
Telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
 
a.
mendukung dan mempersiapkan semua operasi dari darat;
 
b.
menerima data telemetri dari Wahana Antariksa saat sedang transit dan di Antariksa;
 
c.
memantau kesehatan Wahana Antariksa dan mengirimkan perintah jarak jauh untuk memperbaiki masalah yang ditemukan; dan
 
d.
melakukan penyesuaian teknis pada Wahana Antariksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pengelolaan Limbah
 

Pasal 32

Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Keamanan Keantariksaan serta lingkungan hidup.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Para Pihak dalam Pengoperasian Bandar Antariksa
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 33

(1)
Badan mengoperasikan Bandar Antariksa.
(2)
Dalam mengoperasikan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan:
 
a.
Operator Bandar Antariksa;
 
b.
Operator Wahana Peluncur; dan/atau
 
c.
petugas Keselamatan Peluncuran.
(3)
Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk Badan Hukum Indonesia.
(4)
Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Badan.
(5)
Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dari negara pembuat Wahana Peluncur.
(6)
Dalam hal negara pembuat Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari Negara Indonesia, lisensi dikeluarkan oleh Badan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Operator Bandar Antariksa
 

Pasal 34

(1)
Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus menjaga Keamanan dan Keselamatan seluruh fasilitas di dalam lingkungan Bandar Antariksa.
(2)
Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membatasi akses terhadap seluruh fasilitas dalam kawasan Bandar Antariksa berdasarkan ketentuan zonasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Operator Bandar Antariksa berwenang menetapkan:
 
a.
standar Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; dan
 
b.
sistem manajemen Bandar Antariksa.
(2)
Operator Bandar Antariksa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan:
 
a.
pengelolaan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
 
b.
penerapan aturan Keselamatan di dalam Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
 
c.
pengelolaan kegiatan operator lain di Bandar Antariksa;
 
d.
verifikasi operator Peluncuran agar memperoleh kewenangan yang diperlukan;
 
e.
pemberian izin akses setiap saat kepada personel Badan ke infrastruktur, fasilitas, layanan, dokumen, dan staf internal untuk menyelidiki kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
 
f.
pengecekan terhadap semua personel yang terlibat dalam pengoperasian, pemeliharaan, dan pengelolaan Bandar Antariksa telah dilatih secara memadai.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Operator Bandar Antariksa berkoordinasi dengan:
 
a.
lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia dan Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pelayanan navigasi pelayaran;
 
b.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan, pemadam kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab dan/atau terlibat dalam intervensi penyelamatan untuk pelindungan sipil dan penyelamatan di laut dan darat, sesuai dengan ketentuan dari rencana tanggap darurat; dan/atau
 
c.
pihak yang bertanggung jawab terhadap penyediaan layanan teknis Bandar Antariksa, penyedia Fasilitas Pokok, dan penyedia Fasilitas Penunjang.
(4)
Operator Bandar Antariksa selain Badan melaporkan mengenai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Operator Bandar Antariksa memberikan informasi kepada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia sebelum dilakukannya penerbangan Wahana Suborbital mengenai:
a.
tujuan penerbangan Wahana Suborbital;
b.
karakteristik signifikan terkait operasional Bandar Antariksa dengan referensi khusus pada landasan pacu yang dapat mempengaruhi penerbangan Wahana Suborbital;
c.
pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan di area manuver atau lingkungan sekitarnya;
d.
bagian yang tidak dapat digunakan dari area manuver;
e.
penjelasan mengenai kondisi permukaan landasan pacu jika terjadi hujan, termasuk dalam hal landasan pacu yang licin;
f.
adanya kontaminasi di landasan pacu;
g.
batasan penggunaan alat bantu visual Bandar Antariksa yang disebabkan oleh kontaminasi permukaan;
h.
keberadaan objek lain di jalur lintasan atau di lingkungan sekitarnya;
i.
adanya faktor risiko atau hambatan lainnya, termasuk keberadaan hewan bersayap;
j.
berbagai inefisiensi atau pengoperasian yang berbeda dari semua peralatan yang digunakan;
k.
jenis dan jumlah ketersediaan bahan bakar dan/atau propelan; dan/atau
l.
informasi penting lainnya untuk melakukan penerbangan Wahana Suborbital yang aman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Dalam melaksanakan kegiatan Peluncuran, Operator Bandar Antariksa menginformasikan kepada Operator Satelit mengenai:
a.
deskripsi Wahana Peluncur dan spesifikasi misinya;
b.
akomodasi satelit, lingkungan, dan antarmuka dalam Wahana Peluncur;
c.
fasilitas persiapan satelit, jadwal aktivitas, dan transportasi satelit beserta fasilitas pendukungnya dalam komplek Peluncuran;
d.
materi teknis untuk pertukaran informasi; dan
e.
layanan, Fasilitas Pokok, dan Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Dalam hal lepas landas dan Masuk Kembali dalam penerbangan Wahana Suborbital, Operator Bandar Antariksa berkoordinasi dengan institusi dan/atau otoritas terkait, termasuk lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia untuk menjamin Keselamatan lepas landas dan pendaratan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Operator Wahana Peluncur
 

Pasal 39

(1)
Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b yang telah membuat perjanjian dengan Operator Bandar Antariksa dapat melaksanakan operasi Peluncuran.
(2)
Dalam melaksanakan operasi Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Wahana Peluncur dapat bekerja sama dengan penyedia Jasa Peluncuran internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertugas:
 
a.
memeriksa seluruh aspek terkait Keamanan dan Keselamatan dari kegiatan Peluncuran; dan
 
b.
memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan Peluncuran telah mematuhi seluruh peraturan dan standar yang berlaku dalam kawasan Bandar Antariksa.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Wahana Peluncur berkoordinasi dengan:
 
a.
Operator Bandar Antariksa mengenai Peluncuran dan penggunaan fasilitas dalam kawasan Bandar Antariksa; dan
 
b.
Operator Satelit mengenai Peluncuran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Operator Wahana Peluncur harus mengajukan permohonan NOTAM (Notice to Airmen) kepada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia melalui Badan.
(2)
Badan mengajukan permohonan NOTAM (Notice to Airmen) kepada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Peluncuran.
(3)
Operator Wahana Peluncur harus mengajukan permohonan NOTMAR (Notice to Marine) kepada Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang navigasi pelayaran melalui Badan.
(4)
Badan mengajukan permohonan NOTMAR (Notice to Marine) kepada Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang navigasi pelayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Peluncuran.
(5)
Informasi yang harus disediakan dalam permohonan NOTAM (Notice to Airmen) dan NOTMAR (Notice to Marine) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal terjadinya perubahan jadwal Peluncuran, Operator Wahana Peluncur harus berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia untuk penyesuaian pada publikasi NOTAM (Notice to Airmen) dan dengan Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang navigasi pelayaran untuk penyesuaian melalui navigasi NOTMAR (Notice to Marine).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Operator Wahana Peluncur melaksanakan Peluncuran setelah terpenuhinya informasi mengenai:
a.
data teknis Wahana Peluncur;
b.
data parameter injeksi orbit;
c.
lintasan Wahana Peluncur;
d.
zona jatuh Wahana Peluncur;
e.
data muatan;
f.
penilaian risiko;
g.
bukti asuransi Peluncuran; dan
h.
informasi meteorologi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Dalam hal Operator Wahana Peluncur melaksanakan penerbangan suborbital untuk kepentingan komersial, penerbangan suborbital tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Petugas Keselamatan Peluncuran
 

Pasal 44

(1)
Dalam hal Badan menyelenggarakan operasi Peluncuran, Badan menunjuk dan menetapkan petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c untuk setiap fasilitas Peluncuran yang telah memiliki lisensi.
(2)
Petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada beberapa fasilitas Peluncuran.
(3)
Petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
kepala Peluncuran;
 
b.
teknisi penjamin Keselamatan; dan
 
c.
petugas Keselamatan daerah lintasan.
(4)
Kepala Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan Peluncuran.
(5)
Teknisi penjamin Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab terhadap Keselamatan kegiatan Peluncuran.
(6)
Petugas Keselamatan daerah lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar area lintasan Peluncuran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertugas memastikan:
 
a.
Peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur;
 
b.
proses Peluncuran hingga Wahana Antariksa telah mencapai atau melewati orbit tidak membahayakan orang atau benda;
 
c.
pemenuhan izin Peluncuran;
 
d.
dilaksanakan atau tidaknya Peluncuran; dan
 
e.
Wahana Peluncur memiliki sistem terminasi terbang.
(2)
Dalam hal lintasan terbang Wahana Peluncur tidak sesuai rencana, kepala Peluncuran memerintahkan terminasi terbang Wahana Antariksa.
(3)
Sebelum kegiatan Peluncuran dilaksanakan, petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memeriksa:
 
a.
izin Peluncuran dari Badan;
 
b.
pembatasan penerbangan sementara telah aktif;
 
c.
pengosongan zona jatuh;
 
d.
pengosongan area pantai;
 
e.
penutupan jalan;
 
f.
zona bahaya telah kosong;
 
g.
kesiapan roket dan sistem pendukungnya; dan
 
h.
informasi meteorologi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, petugas Keselamatan Peluncuran pada fasilitas Peluncuran berwenang:
a.
memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala Wahana Antariksa serta menguji peralatan lainnya yang berada pada fasilitas dengan persetujuan dari Operator Bandar Antariksa atau yang ditunjuk;
b.
meminta informasi atau bantuan yang dianggap perlu dari pemegang lisensi, karyawan, dan agen atau kontraktor; dan
c.
memberikan petunjuk mengenai Peluncuran Wahana Antariksa atau Peluncuran yang direncanakan, pada fasilitas yang dipandang perlu, termasuk memberikan petunjuk untuk penghentian Peluncuran atau pemusnahan Wahana Antariksa sebelum atau setelah diluncurkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Petugas Keselamatan Peluncuran wajib mematuhi standar Keselamatan dan Keamanan yang ditetapkan oleh Operator Bandar Antariksa untuk kepentingan Keselamatan Peluncuran.
(2)
Operator Bandar Antariksa, karyawan, dan agen atau kontraktor wajib mematuhi petunjuk teknis yang diberikan oleh petugas Keselamatan Peluncuran pada fasilitas Peluncuran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Petugas Keselamatan Peluncuran, Operator Bandar Antariksa, karyawan, dan agen atau kontraktor yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Kepala Badan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui terjadi pelanggaran.
(2)
Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Operator Bandar Antariksa tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Badan melakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3)
Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Operator Bandar Antariksa tetap tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Badan mencabut lisensi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
 
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
 

Pasal 49

(1)
Pemerintah bertanggung jawab secara internasional atas setiap Peluncuran Wahana Antariksa yang dilakukan dari Bandar Antariksa di wilayah kedaulatan dan/atau Peluncuran Wahana Antariksa yang dilakukan di bawah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Tanggung jawab secara internasional Pemerintah terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional mengenai tanggung jawab internasional terhadap kerugian yang disebabkan oleh Wahana Antariksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

Dalam hal Peluncuran dilaksanakan secara bersama oleh lebih dari satu Penyelenggara Keantariksaan, pembagian beban tanggung jawab renteng yang ditanggung oleh Penyelenggara Keantariksaan atas kerugian yang ditimbulkan oleh Peluncuran Wahana Antariksa dapat ditentukan oleh Penyelenggara Keantariksaan terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan Wahana Antariksa yang sedang beroperasi di orbit maka tanggung jawab secara internasional sebagai negara peluncur beralih sejak kontrak pengalihan kepemilikan mulai berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Dalam hal terjadi kerugian akibat Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pemerintah menetapkan Penyelenggara Keantariksaan yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
(2)
Dalam hal terjadi kerugian akibat Masuk Kembali Wahana Antariksa, Pemerintah, menetapkan Penyelenggara Keantariksaan yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan setelah berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penetapan Penyelenggara Keantariksaan yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan Wahana Antariksa yang sedang beroperasi di orbit, tanggung jawab sebagai Penyelenggara Keantariksaan beralih sejak kontrak transfer kepemilikan mulai berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan terhadap aset Keantariksaan, tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan beralih sejak berlakunya perjanjian pengalihan.
(2)
Pengalihan kepemilikan aset Keantariksaan milik Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara/daerah.
(3)
Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan kewajiban Keamanan dan Keselamatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ganti Rugi
 

Pasal 55

(1)
Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum internasional melalui jalur diplomatik, komisi penuntutan, atau badan peradilan nasional.
(2)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti setiap kerugian yang timbul akibat kegiatan Peluncuran dan/atau Masuk Kembali Wahana Antariksa yang dilakukan.
(3)
Kerugian sebagai akibat dari Peluncuran dan/atau masuk kembalinya Wahana Antariksa yang dapat dimintakan kompensasinya merupakan kerugian yang bersifat fisik dan langsung, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pertolongan dan pembersihan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah hari timbulnya kerugian.
(2)
Dalam hal timbul kerugian tetapi pihak yang menuntut tidak mengetahui bahwa kerugian tersebut telah terjadi, tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan paling lama 1 (satu) tahun setelah pihak yang menuntut mengetahui adanya kerugian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh Badan dan/atau warga negara Indonesia akibat penyelenggaraan Bandar Antariksa, gugatan dapat diajukan kepada Penyelenggara Keantariksaan melalui lembaga peradilan, lembaga arbitrase, dan/atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
(2)
Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
(3)
Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaksanakan dengan segera, efektif, dan layak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Asuransi
 

Pasal 58

(1)
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengasuransikan tanggung jawab kerugian terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan yang dilakukan.
(2)
Kegiatan Keantariksaan yang wajib diasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Peluncuran.
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instansi Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Badan menetapkan jumlah batas pertanggungjawaban finansial.
(2)
Penetapan jumlah batas pertanggungjawaban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemohon menyerahkan berkas permohonannya.
(3)
Dalam hal jumlah kerugian melebihi batas pertanggungjawaban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemungkinan kerugian maksimum (maximum probable loss) yang ditanggung oleh Penyelenggara Keantariksaan ditentukan bersama oleh Badan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Dalam menetapkan jumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah terkait lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
INSENTIF
 

Pasal 60

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa dapat memberikan insentif dalam bentuk:
 
a.
fiskal; dan
 
b.
nonfiskal.
(2)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wahana Antariksa yang masuk ke dalam kawasan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berbentuk:
 
a.
penggunaan sarana dan prasarana milik Badan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk kepentingan kerja sama;
 
b.
pemberian dukungan kelayakan teknis yang ditentukan berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki untuk mencapai kondisi tertentu; dan/atau
 
c.
penyediaan Fasilitas Penunjang yang dapat dibangun melalui kemitraan dengan pemberian kemudahan khusus lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SUPERVISI DAN KOORDINASI
 

Pasal 61

(1)
Badan melakukan supervisi atas kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa yang dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
(2)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kepatuhan dan kesesuaian Penyelenggaraan Bandar Antariksa terhadap:
 
a.
peraturan perundang-undangan mengenai Keantariksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
 
b.
syarat dan ketentuan dalam lisensi; dan
 
c.
informasi yang terdapat dalam permohonan lisensi.
(3)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan standar internasional yang berlaku dan Indonesia menjadi negara pihak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Dalam melaksanakan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Badan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di lokasi Bandar Antariksa berada.
(2)
Dalam hal Peluncuran menggunakan Wahana Peluncur milik asing, Badan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melakukan koordinasi dengan negara pemilik Wahana Peluncur tersebut untuk kepentingan Keselamatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENDANAAN
 

Pasal 63

(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Bandar Antariksa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta, dan kerja sama internasional.
(2)
Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan Bandar Antariksa dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 64

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 52
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN BANDAR ANTARIKSA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan diamanatkan bahwa Badan membangun dan mengoperasikan Bandar Antariksa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bandar Antariksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan merupakan kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau Peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta Fasilitas Penunjang lainnya. Namun, dengan perkembangan teknologi dimungkinkan wilayah laut dan udara juga dapat menjadi basis perantara (intermediate base) yang digunakan sebagai landasan dan/atau tempat Peluncuran.
 
Pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa memiliki nilai strategis nasional yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan:
 
 
a.
terbatasnya jumlah Bandar Antariksa untuk tujuan komersial yang ada di dunia dan pada umumnya hanya dimiliki oleh negara maju yang memiliki keunggulan dalam teknologi Keantariksaan, jika ada negara berkembang yang ingin membangun Bandar Antariksa wajib bekerja sama dengan negara maju tersebut;
 
b.
teknologi yang digunakan untuk pengoperasian adalah teknologi Wahana Peluncur yang sangat identik dengan teknologi rudal balistik antarbenua (Intercontinental Ballistic Missile/ICBM) yang pada umumnya diproteksi oleh negara pemiliknya karena digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan
 
c.
keputusan akan pembangunan Bandar Antariksa pada umumnya menjadi keputusan politik tingkat tertinggi dari suatu negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Mengingat aspek ekonomi, pertahanan, dan Keamanan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sangat krusial, maka diperlukan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan Bandar Antariksa dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar penyelenggaraan Bandar Antariksa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan secara optimal dengan memanfaatkan semua potensi yang ada baik tingkat pusat, daerah, perguruan tinggi, dan swasta nasional maupun global, serta hasilnya dapat memberikan manfaat baik dari sisi pembangunan ekonomi, pertahanan, keamanan nasional, serta meningkatkan kemampuan dan daya saing nasional dalam teknologi Keantariksaan pada umumnya dan teknologi Wahana Peluncur pada khususnya. Selain itu, Indonesia memiliki potensi letak geografis yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat Peluncuran yang efektif, efisien, dan ekonomis. Potensi yang dimiliki Indonesia diharapkan dapat menjadi penggerak (driver) dalam inovasi dan invensi teknologi atas produk dan jasa baik dalam bentuk spin-in dan spin-off dari teknologi Keantariksaan.
 
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pembangunan Bandar Antariksa, pengoperasian Bandar Antariksa, tanggungjawab, ganti rugi dan asuransi, insentif, supervisi dan koordinasi, serta pendanaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Kegiatan Peluncuran yang bersifat uji coba, demonstrasi, dan operasional dapat dilakukan dari daratan, lautan, atau udara.
 
Pasal 4
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pokok", antara lain:
 
 
 
 
a.
kawasan pusat teknis (technical centre);
 
 
 
 
b.
kawasan Peluncuran (launch complex) dan ruang pengendali misi (mission control room); dan
 
 
 
 
c.
kawasan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking, and command).
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "Fasilitas Penunjang", antara lain penginapan dan kawasan administratif.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung" antara lain yang mengatur mengenai bangunan gedung fungsi khusus.
 
Pasal 5
 
 
Yang dimaksud dengan "Badan Hukum Indonesia" termasuk orang perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang membentuk Badan Hukum Indonesia dan bekerja sama dengan Badan untuk membangun Bandar Antariksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12
 
 
Yang dimaksud dengan "tujuan tertentu" antara lain dapat dimanfaatkan untuk kegiatan eduwisata dan perkebunan rakyat.
 
Pasal 13
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 14
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 16
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "cara lain yang disetujui" merupakan bentuk lain dari pemberian akses kepada pihak tertentu.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 18
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 20
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 21
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 22
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 23
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 24
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 25
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "benda Antariksa" merupakan Wahana Antariksa.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kewajiban internasional" adalah pemenuhan kewajiban perjanjian internasional Keantariksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 26
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 27
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 28
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 29
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 30
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "terkendali" adalah sistem kontrol Wahana Antariksa masih berfungsi untuk mengendalikan Wahana Antariksa tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "tidak terkendali" adalah sistem kontrol Wahana Antariksa tidak berfungsi.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "penerbangan Wahana Suborbital" adalah penerbangan yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan Wahana Suborbital dengan tujuan untuk melaksanakan penerbangan di bawah lintasan orbit terendah dengan menerapkan prosedur Keamanan terkait, sesuai dengan peraturan dan otorisasi yang berlaku, dan tidak ditujukan untuk menempatkan Wahana Antariksa dan/atau Satelit, bagiannya, atau muatan apa pun ke orbit di sekitar bumi.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 31
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 32
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 33
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "Badan Hukum Indonesia" termasuk orang perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang membentuk badan hukum Indonesia dan bekerja sama dengan Badan untuk mengoperasikan Bandar Antariksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (7)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 34
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 35
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 36
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf d
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf e
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf f
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf g
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf h
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf i
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf j
 
 
 
Yang dimaksud dengan "inefisiensi atau pengoperasian yang berbeda dari semua peralatan yang digunakan" antara lain berupa inefisiensi atau pengoperasian yang berbeda pada:
 
 
 
1.
bantuan visual cahaya untuk navigasi atau sistem penerangan yang digunakan oleh Bandar Antariksa, termasuk tidak tersedianya lampu area manuver dan catu daya Bandar Antariksa;
 
 
 
2.
modifikasi kondisi operasional alat bantu apa pun untuk pendaratan, navigasi, dan komunikasi penerbangan serta sumber daya listrik dari Bandar Antariksa; dan/atau
 
 
 
3.
modifikasi dari sistem jangkauan visual landasan pacu (runway visual range system).
 
 
Huruf k
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf l
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 37
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 38
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 39
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 40
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 41
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 42
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 43
 
 
Yang dimaksud dengan "penerbangan suborbital" adalah penerbangan Antariksa di mana Wahana Antariksa mencapai tepi Antariksa tanpa mengorbit.
 
Pasal 44
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 45
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 46
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 47
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 48
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 49
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional mengenai tanggungjawab internasional terhadap kerugian yang disebabkan oleh Wahana Antariksa" adalah Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996.
 
Pasal 50
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 51
 
 
Pengalihan tanggung jawab secara internasional akan terjadi dalam hal terdapat pengalihan kepemilikan Wahana Antariksa yang sedang beroperasi di orbit dan melibatkan negara yang berbeda dari negara peluncur sebelumnya.
 
Pasal 52
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 53
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 54
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "aset Keantariksaan" adalah aset buatan manusia yang bisa diidentifikasi di Antariksa atau yang akan diluncurkan di Antariksa, antara lain:
 
 
 
1.
Wahana Antariksa meliputi Satelit, stasiun Antariksa, dan Wahana Peluncur yang digunakan kembali;
 
 
 
2.
muatan untuk tujuan layanan meliputi telekomunikasi, navigasi, observasi, dan ilmiah; dan
 
 
 
3.
bagian Wahana Antariksa yakni transponder.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 55
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 56
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 57
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 58
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Kewajiban untuk mengasuransikan setiap kegiatan Keantariksaan didasarkan pada sifat kegiatan Keantariksaan yang menggunakan teknologi canggih (high technology), risiko tinggi (high risk), dan mahal (high cost) sehingga perlu adanya kehati-hatian.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Dibebaskannya Instansi Pemerintah dari kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawab kerugian terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari Penyelenggaraan Keantariksaan tidak meniadakan tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian karena pada dasarnya Pemerintah wajib melindungi rakyat.
 
Pasal 59
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 60
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Penggunaan sarana dan prasarana milik Badan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 61
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan terkait" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, penerbangan, penyiaran, telekomunikasi dan informatika, perseroan terbatas, serta larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 62
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 63
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 64
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7176
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.