Format Permohonan SKTD PPN di Ibu Kota Nusantara atau Daerah Mitra
Berkas Formulir
Format Permohonan SKTD PPN di Ibu Kota Nusantara atau Daerah Mitra [PDF].pdf (153.91 KB)
Berlaku Sejak
16 Mei 2024
Deskripsi
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, format ini digunakan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) di wilayah IKN atau Daerah Mitra. SKTD ini digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) strategis tertentu. Permohonan SKTD disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.