Format Permohonan SKB PPnBM di Ibu Kota Nusantara [PDF].pdf (151.8 KB)
Berlaku Sejak
16 Mei 2024
Deskripsi
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, SKB PPnBM di Ibu Kota Nusantara merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Permohonan SKB PPnBM dapat diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.