Format Formulir Pemberitahuan Tidak Memenuhi Batasan Kriteria Tertentu sebagai Pihak Lain untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Berkas Formulir
Format Formulir Pemberitahuan Tidak Memenuhi Batasan Kriteria Tertentu sebagai Pihak Lain untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik [PDF].pdf (61.99 KB)
Berlaku Sejak
22 Mei 2025
Deskripsi
Formulir ini digunakan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pihak lain, tetapi tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pihak lain. Pelaku usaha dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dirjen Pajak untuk mencabut penunjukan pihak lain.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.