Perda Kota Banjarmasin Nomor: 11 Tahun 2007
Status not available
Use desktop version for the full experience
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK RESTORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran perlu direvisi karena ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 2).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK RESTORAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2005 Nomor 14) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
“Pasal 5
| ||
|
(1)
|
Tarif pajak bagi Restoran dan Rumah Makan ditetapkan 10% (sepuluh persen).
| |
|
(2)
|
Warung dapat dikenakan tarif sebagaimana ayat (1) apabila Warung dimaksud menghasilkan omzet penjualan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari."
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Juli 2007 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. H.A.YUDHI WAHYUNI Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 01 Agustus 2007 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. H. DIDIT WAHYUNIE LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2007 NOMOR 11 | ||
Found a typo? Click here so we can fix it.