Perda Kabupaten Rembang Nomor: 9 Tahun 2008

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 9 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan sarana olah raga dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan biaya operasional yang lebih besar;
b.
bahwa tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga sudah tidak sesuai dengan keadaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1999 Nomor 17), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 11).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1998 Nomor 17), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang:
a.
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 3);
b.
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 11).
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan umum atas penggunaan fasilitas di tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Taman Rekreasi Pantai Kartini;
 
 
b.
Kolam Renang Putri Duyung;
 
 
c.
Museum Kamar Pengabdian Peninggalan RA. Kartini;
 
 
d.
Stadion Krida Rembang;
 
 
e.
Gedung Olah Raga (GOR) Rembang;
 
 
f.
Lapangan Tenis pemerintah Daerah;
 
 
g.
Lapangan Golf Besi Rembang.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan penggunaan fasilitas di tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif digolongkan pada nilai pelayanan fasilitas Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
(2)
Besarnya retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Taman Rekreasi Pantai Kartini
 
 
1.
hari biasa (termasuk premi asuransi Rp100,-)
 2.000,-/orang
 
2.
hari Minggu/besar (termasuk premi asuransi Rp100,-)
2.500,-/orang
 
3.
Aprilan/Syawalan (termasuk premi asuransi Rp100,-)
3.000,-/orang
 
4.
kereta wisata
1.000,-/orang
 
5.
mandi bola anak-anak
2.500,-/anak/15 menit
 
6.
perahu wisata (termasuk premi asuransi Rp100,-)
 
 
 
a)
Pantai Kartini-Karang Gorekan
 
 
 
 
1)
dewasa
5.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
2.500,-/orang
 
 
b)
Pantai Kartini-Pulau Gede
 
 
 
 
1)
dewasa
10.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
5.000,-/orang
 
 
c)
Pantai Kartini-Pulau Marongan
 
 
 
 
1)
dewasa
15.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
7.500,-/orang
b.
Museum Kartini
2.000,-/orang
c.
Kolam renang Putri Duyung
 
 
1.
pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
5.000,-/orang
 
 
b)
anak
3.000,-/orang
 
2.
pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
10.000,-/orang
 
 
b)
anak
5.000,-/orang
 
3.
sewa kolam renang sekali pakai pukul 19.00 s.d. 23.00 WIB
1.500.000,-
 
4.
pelanggan dengan pembelian 100 (seratus) lembar karcis (satu buku) pada pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
3.750,-/orang
 
 
b)
anak
2.250,-/orang
 
5.
pelanggan dengan pembelian 100 (seratus) lembar karcis (satu buku) pada pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
7.500,-/orang
 
 
b)
anak
3.750,-/orang
 
6.
hasil penjualan kantin di dalam kolam renang Putri Duyung, rumah makan Sea Food Rest Stop Area di Binangun, daerah mendapat 10% (sepuluh persen) dari penjualan per hari.
 
d.
stadion Krida Rembang
250.000,-/sekali pakai.
e.
gedung olah raga Besi
100.000,-/sekali pakai.
f.
lapangan tenis Pemda
20.000,-/baan/klub/bulan.
g.
lapangan tenis Pemda untuk pertandingan hari Minggu/hari besar
20.000,-/baan/klub.
h.
lapangan golf Besi
150.000,-/klub/bulan.
i.
sewa tanah pada acara Syawalan dan Aprilan:
 
 
1.
di dalam lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini (termasuk tempat parkir)
1.000,-/m²/hari
 
2.
di luar lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini
750,-/m²/hari
j.
sewa tanah selain untuk acara Syawalan dan Aprilan di lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini
500,-/m²/hari
k.
biaya kebersihan penyewa tanah pada acara Syawalan
100,-/m²/hari
l.
sewa tanah untuk kios/warung di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai Kartini (sewa minimal 1 (satu) tahun) 
500,-/m²/bulan.
m.
sewa kios:
 
 
1.
di lingkungan Taman Rekreasi Pantai Kartini
1.500.000,-/kios/tahun;
 
2.
di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai
365.000,-/kios/tahun.
n.
sewa los:
 
 
1.
di dalam/luar lingkungan Taman Rekreasi Pantai Kartini
750.000,- petak/tahun;
 
2.
di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai Kartini
182.000,- petak/tahun
o.
sewa gedung sanggar budaya:
 
 
1.
untuk kegiatan seni budaya
10.000,-/ruang/hari.
 
2.
untuk kegiatan non-seni budaya
50.000,- ruang/hari.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Taman Rekreasi Pantai Kartini
 
 
1.
hari biasa (termasuk premi asuransi Rp100,-)
 2.000,-/orang
 
2.
hari Minggu/besar (termasuk premi asuransi Rp100,-)
2.500,-/orang
 
3.
Aprilan/Syawalan (termasuk premi asuransi Rp100,-)
3.000,-/orang
 
4.
kereta wisata
1.000,-/orang
 
5.
mandi bola anak-anak
2.500,-/anak/15 menit
 
6.
perahu wisata (termasuk premi asuransi Rp100,-)
 
 
 
a)
Pantai Kartini-Karang Gorekan
 
 
 
 
1)
dewasa
5.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
2.500,-/orang
 
 
b)
Pantai Kartini-Pulau Gede
 
 
 
 
1)
dewasa
10.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
5.000,-/orang
 
 
c)
Pantai Kartini-Pulau Marongan
 
 
 
 
1)
dewasa
15.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
7.500,-/orang
b.
Museum Kartini
2.000,-/orang
c.
Kolam renang Putri Duyung
 
 
1.
pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
5.000,-/orang
 
 
b)
anak
3.000,-/orang
 
2.
pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
10.000,-/orang
 
 
b)
anak
5.000,-/orang
 
3.
sewa kolam renang sekali pakai pukul 19.00 s.d. 23.00 WIB
1.500.000,-
 
4.
pelanggan dengan pembelian 100 (seratus) lembar karcis (satu buku) pada pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
3.750,-/orang
 
 
b)
anak
2.250,-/orang
 
5.
pelanggan dengan pembelian 100 (seratus) lembar karcis (satu buku) pada pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
7.500,-/orang
 
 
b)
anak
3.750,-/orang
 
6.
hasil penjualan kantin di dalam kolam renang Putri Duyung, rumah makan Sea Food Rest Stop Area di Binangun, daerah mendapat 10% (sepuluh persen) dari penjualan per hari.
 
d.
stadion Krida Rembang
250.000,-/sekali pakai.
e.
gedung olah raga Besi
100.000,-/sekali pakai.
f.
lapangan tenis Pemda
20.000,-/baan/klub/bulan.
g.
lapangan tenis Pemda untuk pertandingan hari Minggu/hari besar
20.000,-/baan/klub.
h.
lapangan golf Besi
150.000,-/klub/bulan.
i.
sewa tanah pada acara Syawalan dan Aprilan:
 
 
1.
di dalam lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini (termasuk tempat parkir)
1.000,-/m²/hari
 
2.
di luar lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini
750,-/m²/hari
j.
sewa tanah selain untuk acara Syawalan dan Aprilan di lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini
500,-/m²/hari
k.
biaya kebersihan penyewa tanah pada acara Syawalan
100,-/m²/hari
l.
sewa tanah untuk kios/warung di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai Kartini (sewa minimal 1 (satu) tahun) 
500,-/m²/bulan.
m.
sewa kios:
 
 
1.
di lingkungan Taman Rekreasi Pantai Kartini
1.500.000,-/kios/tahun;
 
2.
di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai
365.000,-/kios/tahun.
n.
sewa los:
 
 
1.
di dalam/luar lingkungan Taman Rekreasi Pantai Kartini
750.000,- petak/tahun;
 
2.
di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai Kartini
182.000,- petak/tahun
o.
sewa gedung sanggar budaya:
 
 
1.
untuk kegiatan seni budaya
10.000,-/ruang/hari.
 
2.
untuk kegiatan non-seni budaya
50.000,- ruang/hari.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Taman Rekreasi Pantai Kartini
 
 
1.
hari biasa (termasuk premi asuransi Rp100,-)
 2.000,-/orang
 
2.
hari Minggu/besar (termasuk premi asuransi Rp100,-)
2.500,-/orang
 
3.
Aprilan/Syawalan (termasuk premi asuransi Rp100,-)
3.000,-/orang
 
4.
kereta wisata
1.000,-/orang
 
5.
mandi bola anak-anak
2.500,-/anak/15 menit
 
6.
perahu wisata (termasuk premi asuransi Rp100,-)
 
 
 
a)
Pantai Kartini-Karang Gorekan
 
 
 
 
1)
dewasa
5.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
2.500,-/orang
 
 
b)
Pantai Kartini-Pulau Gede
 
 
 
 
1)
dewasa
10.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
5.000,-/orang
 
 
c)
Pantai Kartini-Pulau Marongan
 
 
 
 
1)
dewasa
15.000,-/orang
 
 
 
2)
anak
7.500,-/orang
b.
Museum Kartini
2.000,-/orang
c.
Kolam renang Putri Duyung
 
 
1.
pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
5.000,-/orang
 
 
b)
anak
3.000,-/orang
 
2.
pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
10.000,-/orang
 
 
b)
anak
5.000,-/orang
 
3.
sewa kolam renang sekali pakai pukul 19.00 s.d. 23.00 WIB
1.500.000,-
 
4.
pelanggan dengan pembelian 100 (seratus) lembar karcis (satu buku) pada pukul 08.00 s.d. 18.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
3.750,-/orang
 
 
b)
anak
2.250,-/orang
 
5.
pelanggan dengan pembelian 100 (seratus) lembar karcis (satu buku) pada pukul 19.00 s.d. 22.00 WIB
 
 
 
a)
dewasa
7.500,-/orang
 
 
b)
anak
3.750,-/orang
 
6.
hasil penjualan kantin di dalam kolam renang Putri Duyung, rumah makan Sea Food Rest Stop Area di Binangun, daerah mendapat 10% (sepuluh persen) dari penjualan per hari.
 
d.
stadion Krida Rembang
250.000,-/sekali pakai.
e.
gedung olah raga Besi
100.000,-/sekali pakai.
f.
lapangan tenis Pemda
20.000,-/baan/klub/bulan.
g.
lapangan tenis Pemda untuk pertandingan hari Minggu/hari besar
20.000,-/baan/klub.
h.
lapangan golf Besi
150.000,-/klub/bulan.
i.
sewa tanah pada acara Syawalan dan Aprilan:
 
 
1.
di dalam lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini (termasuk tempat parkir)
1.000,-/m²/hari
 
2.
di luar lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini
750,-/m²/hari
j.
sewa tanah selain untuk acara Syawalan dan Aprilan di lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini
500,-/m²/hari
k.
biaya kebersihan penyewa tanah pada acara Syawalan
100,-/m²/hari
l.
sewa tanah untuk kios/warung di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai Kartini (sewa minimal 1 (satu) tahun) 
500,-/m²/bulan.
m.
sewa kios:
 
 
1.
di lingkungan Taman Rekreasi Pantai Kartini
1.500.000,-/kios/tahun;
 
2.
di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai
365.000,-/kios/tahun.
n.
sewa los:
 
 
1.
di dalam/luar lingkungan Taman Rekreasi Pantai Kartini
750.000,- petak/tahun;
 
2.
di obyek wisata selain Taman Rekreasi Pantai Kartini
182.000,- petak/tahun
o.
sewa gedung sanggar budaya:
 
 
1.
untuk kegiatan seni budaya
10.000,-/ruang/hari.
 
2.
untuk kegiatan non-seni budaya
50.000,- ruang/hari.
 
 
 
 
 
 
(3)
Sarana dan prasarana yang belum bisa disediakan oleh Daerah di lokasi Taman Rekreasi Pantai Kartini dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, dengan pembagian keuntungan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 2 Agustus 2008
BUPATI REMBANG
TTD.
H. MOCH. SALIM

Diundangkan di Rembang
pada tanggal 2 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
TTD.
HAMZAH FATONI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2008 NOMOR 9
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 9 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
 
 
I.
UMUM
 
Obyek wisata di Kabupaten Rembang dari tahun ke tahun mengalami penambahan berbagai fasilitas, dengan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang ada, di Taman Rekreasi Pantai Kartini, kolam renang Putri Duyung maupun obyek wisata lainnya. Dengan penambahan fasilitas tersebut diharapkan dapat menarik wisatawan, sehingga memberikan dampak positif pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Angka 1
Yang dimaksud dengan kegiatan seni budaya adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyajian karya seni pertunjukan sebagai pertanggungjawaban hasil karya seniman yang dihadiri oleh para pengunjung/penonton dengan persiapan latihan-latihan yang konseptual, yang meliputi: seni pertunjukan, seni rupa, seni media rekam, dan lain-lain.
Angka 2
Yang dimaksud dengan kegiatan non-seni budaya adalah semua kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penyajian karya seni pertunjukan yang meliputi: kegiatan rapat, olah raga, resepsi, prajabatan dan pameran.
Huruf o
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 88
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.