Perda Kabupaten Rembang Nomor: 7 Tahun 2005

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 7 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan yang ada;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan tempat khusus parkir.
 
(2)
Tingkat kepadatan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat khusus parkir.
 
(3)
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
   
 
 
Uraian Jumlah
(Rp)
a.
sepeda motor
500,00
b.
mobil bus kecil, mobil penumpang, taksi, pick up
1.500,00
c.
bus sedang, truck II sumbu, truck III sumb
3.000,00
d.
gandengan, tempelan, bus besar
5.000,00
Uraian Jumlah
(Rp)
a.
sepeda motor
500,00
b.
mobil bus kecil, mobil penumpang, taksi, pick up
1.500,00
c.
bus sedang, truck II sumbu, truck III sumb
3.000,00
d.
gandengan, tempelan, bus besar
5.000,00
Uraian Jumlah
(Rp)
a.
sepeda motor
500,00
b.
mobil bus kecil, mobil penumpang, taksi, pick up
1.500,00
c.
bus sedang, truck II sumbu, truck III sumb
3.000,00
d.
gandengan, tempelan, bus besar
5.000,00
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Penjelasan dalam Pasal 1 huruf f ditambahkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 Pasal 1
 
a.
Lokasi Tempat khusus Parkir di Kabupaten Rembang meliputi:
 
 
(1)
Taman Kartini;
 
 
(2)
Rumah Sakit Umum dr. Soetrasno Rembang;
 
 
(3)
Bonang;
 
 
(4)
Pangkalan Truk.
 
b.
Lokasi Tempat Khusus Parkir Tambahan baru selain yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 18 Oktober 2005
BUPATI REMBANG
ttd
H. MOCH. SALIM
 
Diundangkan di Rembang
Pada tanggal 20 Oktober 2005
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd
ROSSIDA SAID
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2005 NOMOR 48 SERI C NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 7 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang ada, tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai lagi, maka perlu adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
Sehubungan dengan perihal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang perlu menetapkan besarnya Tarif Retribusi Tempat khusus Parkir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
“ Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 2
“ Pasal 1 huruf f
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 48
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.