Perda Kabupaten Rembang Nomor: 21 Tahun 2007

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 21 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa perlu adanya peningkatan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b.
bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 20);
11.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 5).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
2.
Diantara BAB XV dan XVI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XV A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XV A
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20 A
 
Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) terhadap pelayanan kebidanan sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Daerah ini dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2007.
 
 
 
 
 
3.
Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka I huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
I.
RAWAT JALAN
 
 
a.
biaya pelayanan pengobatan rawat jalan
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling
2.000,-
2.
Puskesmas 
4.000,-
3.
Puskesmas diperiksa oleh dokter spesialis
6.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling
2.000,-
2.
Puskesmas 
4.000,-
3.
Puskesmas diperiksa oleh dokter spesialis
6.000,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling
2.000,-
2.
Puskesmas 
4.000,-
3.
Puskesmas diperiksa oleh dokter spesialis
6.000,-
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan dalam Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka III huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
III.
RAWAT INAP
 
 
A.
BIAYA PERAWATAN
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Tarip
Kamar
(Rp)
Visite Dokter
Umum
(Rp)
Perawat
Umum
(Rp)
Makan
Pasien
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
18.000,-
6.000,-
6.000,-
20.000,-
50.000,-
No.
Tarip
Kamar
(Rp)
Visite Dokter
Umum
(Rp)
Perawat
Umum
(Rp)
Makan
Pasien
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
18.000,-
6.000,-
6.000,-
20.000,-
50.000,-
No.
Tarip
Kamar
(Rp)
Visite Dokter
Umum
(Rp)
Perawat
Umum
(Rp)
Makan
Pasien
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
18.000,-
6.000,-
6.000,-
20.000,-
50.000,-
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan dalam Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   
 
IV.
PELAYANAN KEBIDANAN
 
 
A.
PERSALINAN NORMAL
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Penolong Persalinan
(Rp)
Jasa Sarana
(Rp)
Jasa Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
Bidan
25.000,-
200.000,-
225.000,-
2.
Dokter
25.000,-
250.000,-
275.000,-
No.
Penolong Persalinan
(Rp)
Jasa Sarana
(Rp)
Jasa Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
Bidan
25.000,-
200.000,-
225.000,-
2.
Dokter
25.000,-
250.000,-
275.000,-
No.
Penolong Persalinan
(Rp)
Jasa Sarana
(Rp)
Jasa Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
Bidan
25.000,-
200.000,-
225.000,-
2.
Dokter
25.000,-
250.000,-
275.000,-
 
 
 
 
 
 
 
B.
PERSALINAN ABNORMAL
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Penolong Persalinan
(Rp)
Jasa Sarana
(Rp)
Jasa Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
Dokter
50.000,-
450.000,-
500.000,-
No.
Penolong Persalinan
(Rp)
Jasa Sarana
(Rp)
Jasa Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
Dokter
50.000,-
450.000,-
500.000,-
No.
Penolong Persalinan
(Rp)
Jasa Sarana
(Rp)
Jasa Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
Dokter
50.000,-
450.000,-
500.000,-
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan dalam Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka XI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   
 
XI.
PELAYANAN AMBULANCE
 
 
a.
mobil jenazah
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
zona I, jarak 1 s.d. 10 km
60.000,00
2.
zona II, jarak 10 s.d. 15 km
80.000,00
3.
zona III, jarak 15 s.d. 25 km
100.000,00
4.
iring-iringan zona III
100.000,00
5.
jarak lebih dari 25 km
(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
zona I, jarak 1 s.d. 10 km
60.000,00
2.
zona II, jarak 10 s.d. 15 km
80.000,00
3.
zona III, jarak 15 s.d. 25 km
100.000,00
4.
iring-iringan zona III
100.000,00
5.
jarak lebih dari 25 km
(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
zona I, jarak 1 s.d. 10 km
60.000,00
2.
zona II, jarak 10 s.d. 15 km
80.000,00
3.
zona III, jarak 15 s.d. 25 km
100.000,00
4.
iring-iringan zona III
100.000,00
5.
jarak lebih dari 25 km
(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
mobil ambulance
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
zona I, jarak 1 s.d. 10 km
60.000,00
2.
zona II, jarak 10 s.d. 15 km
80.000,00
3.
zona III, jarak 15 s.d. 25 km
100.000,00
4.
jarak lebih dari 25 km
(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
zona I, jarak 1 s.d. 10 km
60.000,00
2.
zona II, jarak 10 s.d. 15 km
80.000,00
3.
zona III, jarak 15 s.d. 25 km
100.000,00
4.
jarak lebih dari 25 km
(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
zona I, jarak 1 s.d. 10 km
60.000,00
2.
zona II, jarak 10 s.d. 15 km
80.000,00
3.
zona III, jarak 15 s.d. 25 km
100.000,00
4.
jarak lebih dari 25 km
(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}(3.160,00 + ⅓ harga BBM)×jarak km\text {(3.160,00 + ⅓ harga BBM)} \times \text {jarak km}
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal   2007
BUPATI REMBANG
ttd H. MOCH. SALIM

Diundangkan di Rembang
pada tanggal   2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
HAMZAH FATONI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2007 NOMOR 116
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 21 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk dalam Retribusi Jasa Umum yang dalam pelaksanaannya merupakan wewenang Daerah kabupaten/Kota.

Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat perlu adanya peningkatan kinerja perlu adanya perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang perlu menetapkan kembali besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.