Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 10 Tahun 2026

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dan kondisi mendesak serta pemenuhan belanja wajib dan prioritas Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
21.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037);
22.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
23.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 203);
24.
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62022);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62022), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a direncanakan semula sebesar Rp63.211.129.361.863,00 (enam puluh tiga triliun dua ratus sebelas miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) menjadi Rp63.213.103.737.755,00 (enam puluh tiga triliun dua ratus tiga belas miliar seratus tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), bertambah sebesar Rp1.974.375.892,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
 
a.
belanja pegawai;
 
 
b.
belanja barang dan jasa;
 
 
c.
belanja bunga;
 
 
d.
belanja subsidi;
 
 
e.
belanja hibah; dan
 
 
f.
belanja bantuan sosial.
 
(2)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21.431.736.563.104,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus empat rupiah).
 
(3)
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan semula sebesar Rp28.998.168.578.186,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) menjadi Rp29.000.142.954.078,00 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh puluh delapan rupiah), bertambah sebesar Rp1.974.375.892,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
 
(4)
Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp120.400.000.000,00 (seratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah).
 
(5)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.277.927.322.600,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah).
 
(6)
Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.801.230.357.390,00 (dua triliun delapan ratus satu miliar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
 
(7)
Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp4.581.666.540.583,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp10.164.767.414.640,00 (sepuluh triliun seratus enam puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh rupiah), menjadi Rp10.167.542.194.352,00 (sepuluh triliun seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah), bertambah sebesar Rp2.774.779.712,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah), yang terdiri atas anggaran:
 
 
a.
Belanja Modal tanah;
 
 
b.
Belanja Modal peralatan dan mesin;
 
 
c.
Belanja Modal gedung dan bangunan;
 
 
d.
Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi;
 
 
e.
Belanja Modal aset tetap lainnya; dan
 
 
f.
Belanja Modal aset lainnya.
 
(2)
Belanja Modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp745.231.989.077,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
 
(3)
Belanja Modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan semula sebesar Rp1.967.573.577.269,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) menjadi Rp1.967.569.878.710,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) berkurang sebesar Rp3.698.559,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
 
(4)
Belanja Modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.899.083.569.537,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) menjadi Rp1.899.083.568.597,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) berkurang sebesar Rp940,00 (sembilan ratus empat puluh rupiah).
 
(5)
Belanja Modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.354.429.912.423,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) menjadi Rp5.357.208.391.634,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) bertambah sebesar Rp2.778.479.211,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus sebelas rupiah).
 
(6)
Belanja Modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp109.190.724.044,00 (seratus sembilan miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat puluh empat rupiah).
 
(7)
Belanja Modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp89.257.642.290,00 (delapan puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c direncanakan semula sebesar Rp714.119.975.837,00 (tujuh ratus empat belas miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) menjadi Rp709.370.820.233,00 (tujuh ratus sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), berkurang sebesar Rp4.749.155.604,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus empat rupiah).
 
 
 
 
 
4.
Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
PRAMONO ANUNG
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
UUS KUSWANTO
 
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 62006
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.