Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2026

In Force
Effective as of 29 June 2026
Use desktop version for the full experience
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan hasil pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dipergunakan seluruhnya bagi pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, perlu melakukan optimalisasi investasi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
 
2.
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.
 
3.
Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
 
4.
Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan iuran jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian.
 
5.
Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua.
 
6.
Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun.
 
7.
Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
 
8.
Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
 
9.
Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
 
10.
Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
 
11.
Surplus Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
 
12.
Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan.
 
13.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
 
14.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
 
15.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
 
16.
Bank Kustodian adalah bank umum Badan Usaha Milik Negara, bank umum syariah Badan Usaha Milik Negara, atau bank umum syariah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
 
17.
Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
 
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
19.
Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas:
 
 
a.
aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
 
 
b.
aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas aset dana:
 
 
a.
jaminan kecelakaan kerja;
 
 
b.
jaminan kematian;
 
 
c.
jaminan hari tua; dan
 
 
d.
jaminan pensiun.
 
(3)
BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
 
a.
perencanaan;
 
 
b.
pelaksanaan; dan
 
 
c.
pengawasan dan evaluasi.
 
(4)
Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip syariah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi:
 
 
a.
10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
 
 
b.
10% (sepuluh persen) dari hasil pengembangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
 
 
c.
3% (tiga persen) dari Iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun; dan
 
 
d.
6,5% (enam koma lima persen) dari hasil pengembangan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
 
(2)
Dalam hal Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup untuk membiayai keseluruhan kegiatan operasional, aset BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membiayai kekurangan pembiayaan sebagian kegiatan operasional dimaksud.
 
(3)
Dalam hal terjadi krisis keuangan atau kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari hasil pengembangan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
 
(4)
Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
 
(5)
Besaran aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk membiayai sebagian kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Dalam penentuan persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
 
(2)
Menteri menetapkan besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
 
(3)
Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013.
 
(4)
Rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga informasi mengenai rencana penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan rencana investasi tahunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 7 (tujuh) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), dan ayat (3g), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas:
 
 
a.
Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;
 
 
b.
Liabilitas jaminan kematian;
 
 
c.
Liabilitas jaminan hari tua; dan
 
 
d.
Liabilitas jaminan pensiun.
 
(2)
Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
 
 
a.
cadangan teknis;
 
 
b.
utang investasi;
 
 
c.
cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial; dan
 
 
d.
utang lainnya.
 
(3)
Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
 
a.
Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi; dan
 
 
b.
Liabilitas atas sisa masa pertanggungan, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
 
(3a)
Liabilitas atas klaim yang sudah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan:
 
 
a.
utang klaim;
 
 
b.
estimasi nilai sekarang arus kas masa depan atas klaim yang sudah terjadi; dan
 
 
c.
penyesuaian risiko non keuangan.
 
(3b)
Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.
 
(3c)
Arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b merupakan klaim yang masih dalam proses persetujuan dan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
 
(3d)
Penyesuaian risiko non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c dihitung dengan tingkat keyakinan minimal 75% (tujuh puluh lima persen).
 
(3e)
Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:
 
 
a.
merupakan pendapatan iuran yang belum diakui sepanjang sisa masa pertanggungan;
 
 
b.
dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria yang berlaku, dengan batasan kontrak atau masa perlindungan 1 (satu) bulan; dan
 
 
c.
diukur menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach) tanpa eligibility testing.
 
(3f)
Dalam hal perhitungan Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai kini klaim yang diperkirakan terjadi di masa depan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menambahkan cadangan kerugian (loss component) untuk 1 (satu) bulan di dalam perhitungan cadangan teknis.
 
(3g)
Perhitungan Liabilitas atas sisa masa pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3e) dilakukan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
biaya operasional (maintenance) selain biaya akuisisi tangguhan dan biaya lainnya;
 
 
b.
tingkat agregasi kontrak atau perlindungan dalam 1 (satu) grup; dan
 
 
c.
tidak ada kombinasi kontrak atau perlindungan.
 
(4)
Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
 
 
a.
utang jaminan;
 
 
b.
utang investasi; dan
 
 
c.
utang lainnya.
 
(5)
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25A
 
(1)
Setiap keputusan dan tindakan BPJS Ketenagakerjaan terkait pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib didasarkan analisis investasi yang obyektif, independen, dan rasional.
 
(2)
Untuk kepentingan pertanggungjawaban, analisis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didokumentasikan secara memadai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen Investasi dalam negeri.
 
(2)
Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
 
 
b.
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
 
 
c.
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
 
 
d.
surat utang korporasi;
 
 
e.
saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
 
 
f.
reksadana;
 
 
g.
efek beragun aset;
 
 
h.
dana investasi real estat;
 
 
i.
repurchase agreement;
 
 
j.
penyertaan langsung;
 
 
k.
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan;
 
 
l.
obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
 
 
m.
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/atau
 
 
n.
peminjaman efek.
 
(3)
Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk juga instrumen Investasi yang menggunakan prinsip syariah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Pasal 27 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan dalam Bursa Efek; dan
 
 
c.
di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(1a)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur.
 
(1b)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri.
 
(2)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(3)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan
 
 
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(3a)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf h harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
unit penyertaan dana investasi real estat wajib tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
 
 
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(4)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia;
 
 
b.
jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
 
 
c.
jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
 
 
d.
dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
 
 
e.
dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
 
 
f.
transaksi repurchase agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha IV atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
 
 
g.
dana yang diperoleh dari transaksi repurchase agreement ditempatkan pada deposito berjangka.
 
(5)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
 
 
a.
badan usaha yang bergerak dalam bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
 
 
b.
badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan
 
 
c.
tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
 
 
b.
memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
 
 
c.
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
 
(7)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf l paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan
 
 
c.
di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(8)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; atau
 
 
b.
bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
 
(9)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf n harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan;
 
 
b.
menggunakan ketentuan yang diatur oleh lembaga kliring dan penjaminan;
 
 
c.
jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
 
 
d.
jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
 
 
e.
peminjaman efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
 
 
a.
Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
 
 
b.
Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
c.
Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
d.
Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
e.
Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
f.
Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
g.
Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen);
 
 
h.
Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
 
 
i.
Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
 
 
j.
Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
k.
Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
 
 
1.
Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham.
 
(2)
Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29A
 
Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi:
 
 
a.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable certificate deposit) pada Bank;
 
 
b.
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
 
 
c.
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
 
 
d.
surat utang korporasi;
 
 
e.
saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
 
 
f.
reksadana;
 
 
g.
efek beragun aset;
 
 
h.
dana investasi real estat;
 
 
i.
repurchase agreement;
 
 
j.
penyertaan langsung;
 
 
k.
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan;
 
 
1.
obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
 
 
m.
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/atau
 
 
n.
peminjaman efek.
 
(2)
Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga instrumen Investasi yang menggunakan prinsip syariah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 36 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan
 
 
c.
di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(1a)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur.
 
(1b)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri.
 
(2)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(3)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan
 
 
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(3a)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
unit penyertaan dana investasi real estat wajib tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
 
 
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(4)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia;
 
 
b.
jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
 
 
c.
jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
 
 
d.
dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
 
 
e.
dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
 
 
f.
transaksi repurchase agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha IV atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
 
 
g.
dana yang diperoleh dari transaksi repurchase agreement ditempatkan pada instrumen deposito berjangka.
 
(5)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf j hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
 
(7)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
 
 
b.
memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan
 
 
c.
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
 
(8)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf l paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan
 
 
c.
di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(9)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak Investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; atau
 
 
b.
bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
 
(10)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf n harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan;
 
 
b.
menggunakan ketentuan yang diatur oleh lembaga kliring dan penjaminan;
 
 
c.
jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
 
 
d.
jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
 
 
e.
peminjaman efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan:
 
 
a.
Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable certificate deposit) pada Bank:
 
 
 
1.
paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank Pemerintah; dan
 
 
 
2.
paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank selain Bank Pemerintah;
 
 
b.
Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
c.
Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
d.
Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
e.
Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
f.
Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
g.
Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
 
 
h.
Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
i.
Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
j.
Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
k.
Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
 
 
l.
Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham.
 
(2)
Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.
 
(3)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian meliputi:
 
 
a.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable certificate deposit) pada Bank;
 
 
b.
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
 
 
c.
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
 
 
d.
surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
 
 
e.
saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
 
 
f.
reksadana;
 
 
g.
repurchase agreement;
 
 
h.
efek beragun aset; dan/atau
 
 
i.
obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
 
(2)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan kecelakaan kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan.
 
(3)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kematian berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabilajumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kematian paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program Jamman kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 39
 
(1)
Pengem bangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki peringkat A-atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal.
 
(2)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e harus ditempatkan pada saham yang berkualitas baik dengan risiko yang terukur.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham yang berkualitas baik dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
 
(4)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(5)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
 
 
a.
menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
 
 
b.
jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
 
 
c.
jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;dan
 
 
d.
nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
 
(6)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
 
 
b.
paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan
 
 
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
(7)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf i paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan:
 
 
a.
Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
 
 
b.
Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, reksadana, repurchase agreement, efek beragun aset, dan obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih;
 
 
c.
Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
 
 
d.
Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
 
 
e.
Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi;
 
 
f.
Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi;
 
 
g.
Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
 
 
h.
Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi.
 
(2)
Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian.
 
(3)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
18.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 40A
 
Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 38, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 40B
 
Dalam melakukan Investasi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagakerjaan, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, dan pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 40C
 
(1)
Pengembangan aset dalam bentuk instrumen Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k dan Pasal 35 ayat (1) huruf k meliputi kegiatan penempatan, optimalisasi, pelepasan, dan pengelolaan.
 
(2)
Pelaksanaan kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan Dewan Pengawas.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
19.
Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4 lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 41A
 
(1)
Target hasil pengembangan aset Investasi Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan target imbal hasil pengembangan aset Investasi Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) harus lebih tinggi dari agregasi imbal hasil untuk tiap kelas aset berdasarkan tolok ukur (benchmark) tiap kelas aset sesuai dengan alokasi aset pada rencana Investasi tahunan.
 
(2)
Target hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbal hasil keseluruhan (realized dan unrealized).
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai target imbal hasil pengembangan dan tolok ukur (benchmark) tiap kelas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 15% (lima belas persen).
 
(2)
Selain digunakan untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surplus dapat digunakan untuk:
 
 
a.
menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau
 
 
b.
membiayai kegiatan peduli peserta dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
 
(3)
Besaran alokasi Surplus aset BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jumlahnya paling banyak sebesar alokasi Surplus untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
(4)
Jenis kegiatan dan biaya untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
21.
Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 62A
 
Ketentuan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 47, dan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis bagi pengelolaan aset dan liabilitas dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
22.
Di antara Pasal 64A dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 648 sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 64B
 
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 b), Pasal 36 ayat (1 b), dan Pasal 39 ayat (3) harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 67
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan harus senantiasa memperhatikan manfaat dan hasilnya untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Upaya yang perlu dilakukan untuk dapat memberikan kesejahteraan yang optimal bagi peserta, yaitu dengan meningkatkan pemanfaatan Investasi melalui pengembangan kualitas dan kuantitas instrumen Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga perlu dilakukan upaya untuk membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berpartisipasi dalam agenda prioritas Pemerintah guna meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam penyertaan modal pada perusahaan di bidang yang mendukung program Pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta.
 
Berkaitan dengan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai perubahan kebijakan persentase sumber Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kebijakan pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perubahan dan penambahan instrumen Investasi, perubahan kebijakan pemanfaatan Surplus atas kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan, target pengembangan Investasi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah.
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengubah ketentuan mengenai cadangan teknis dalam liabilitas dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk cadangan kewajiban pelindungan jaminan sosial, yang akan mulai berlaku sejak penyusunan laporan keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
 
 
Angka 1
 
 
 
Pasal 1
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 2
 
 
 
Pasal 3
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 3
 
 
 
Pasal 13
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian" antara lain berupa tingkat inflasi tinggi, pelemahan nilai rupiah yang signifikan, keadaan pascabencana yang mengakibatkan penggunaan sebagian besar sumber daya ekonomi negara, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau force majeur lainnya secara nasional sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (5)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 4
 
 
 
Pasal 14
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 5
 
 
 
Pasal 18
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "cadangan teknis" merupakan liabilitas asuransi/jaminan sosial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Istilah cadangan teknis masih digunakan karena menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3a)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3b)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3c)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3d)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3e)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3f)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3g)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (5)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 6
 
 
 
Pasal 25A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 7
 
 
 
Pasal 26
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "surat utang korporasi" adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes, dan Floating Rate Notes (FRN).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek" adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “repurchase agreement” adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
Huruf j
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" adalah penempatan Investasi pada saham yang tidak tercatat di Bursa Efek.
 
 
 
 
 
Huruf k
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan" adalah Investasi properti.
 
 
 
 
 
Huruf l
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf m
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf n
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "peminjaman efek" adalah perjanjian untuk meminjamkan efek kepada pihak lain pada jangka waktu, harga, dan besaran fee yang telah disepakati.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 8
 
 
 
Pasal 27
 
 
 
 
Dihapus.
 
 
Angka 9
 
 
 
Pasal 28
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (1a)
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “risiko yang terukur” antara lain berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar di masyarakat, dan/atau rasio nilai transaksi harian dengan nilai kapitalisasi pasar.
 
 
 
 
Ayat (1b)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3a)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari" meliputi jangka waktu untuk menjual dan membeli kembali surat berharga atau membeli dan menjual kembali surat berharga yang tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (5)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan" adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, antara lain terkait kepesertaan, memungut, dan mengumpulkan Iuran.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "bidang usaha jasa keuangan" adalah perusahaan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemilik modal untuk menambah modal dalam rangka memenuhi ukuran rasio kecukupan modal minimal, sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang mengawasinya. Contoh perusahaan jasa keuangan tersebut adalah lembaga perbankan dan asuransi.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Ayat (6)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (7)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (8)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (9)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 10
 
 
 
Pasal 29
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 11
 
 
 
Pasal 29A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 12
 
 
 
Pasal 35
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "surat utang korporasi" adalah semua jenis Investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes, dan Floating Rate Notes (FRN).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek" adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “repurchase agreement” adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
Huruf j
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di Bursa Efek.
 
 
 
 
 
Huruf k
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan" adalah Investasi properti.
 
 
 
 
 
Huruf l
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf m
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf n
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "peminjaman efek" adalah perjanjian untuk meminjamkan efek kepada pihak lain pada jangka waktu, harga, dan besaran fee yang telah disepakati.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 13
 
 
 
Pasal 36
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (1a)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (1b)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3a)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari" meliputi jangka waktu untuk menjual dan membeli kembali surat berharga atau membeli dan menjual kembali surat berharga yang tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (5)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (6)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (7)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (8)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (9)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (10)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 14
 
 
 
Pasal 37
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 15
 
 
 
Pasal 38
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "surat utang korporasi" adalah semua jenis Investasi dalam bentuk surat utang yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jenis surat utang tersebut antara lain obligasi, obligasi konversi, Medium Term Notes (MTN), Promissory Notes, dan Floating Rate Notes (FRN).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tidak diperkenankan menempatkan kekayaan dalam bentuk surat utang yang diterbitkan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditransaksikan secara bilateral antara penerbit dan investor.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek" adalah seluruh penempatan Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan “repurchase agreement” adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 16
 
 
 
Pasal 39
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 17
 
 
 
Pasal 40
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 18
 
 
 
Pasal 40A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Pasal 40B
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "perusahaan" dalam ketentuan ini adalah perusahaan yang tidak terdaftar dalam Bursa Efek.
 
 
 
Pasal 40C
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 19
 
 
 
Pasal 41A
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Ketentuan mengenai target hasil pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dimaksudkan untuk memaksimalkan hasil pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang sebesar-besarnya untuk diberikan kepada peserta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "target hasil pengembangan aset Investasi" dilihat per program/per dana jaminan sosial.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Beberapa substansi yang akan diatur meliputi, tetapi tidak terbatas pada spread benchmark, tolok ukur (benchmark) tiap kelas aset, serta simulasi.
 
 
Angka 20
 
 
 
Pasal 44
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 21
 
 
 
Pasal 62A
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan" adalah aset program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Angka 22
 
 
 
Pasal 64B
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal II
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7184
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.