Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 5 Tahun 2026
In Force
Use desktop version for the full experience
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang | ||||||||
| a. | bahwa dengan adanya perkembangan industri pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme manajer investasi, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha manajer investasi; | |||||||
| b. | bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di pasar modal; | |||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi; | |||||||
Mengingat | ||||||||
| 1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); | |||||||
| 2. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); | |||||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
| PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
| Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
| 1. | Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. | |||||||
| 2. | Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat MIKU adalah pengelompokan Manajer Investasi yang didasarkan pada kegiatan usaha. | |||||||
| 3. | Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau Manajer Investasi. | |||||||
| 4. | Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. | |||||||
| 5. | Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. | |||||||
| 6. | Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan Manajer Investasi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. | |||||||
| 7. | Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi dan mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi. | |||||||
| 8. | Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. | |||||||
| 9. | Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. | |||||||
| 10. | Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek. | |||||||
| 11. | Produk Investasi adalah reksa dana, efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan Portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta diperkenankan untuk dibentuk dan dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
| 12. | Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan/atau Wakil Manajer Investasi. | |||||||
| 13. | Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. | |||||||
| 14. | Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | |||||||
| 15. | Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. | |||||||
| 16. | Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. | |||||||
| 17. | Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: | |||||||
| a. | penawaran umum dan transaksi Efek; | |||||||
| b. | pengelolaan investasi; | |||||||
| c. | emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan | |||||||
| d. | lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. | |||||||
| 18. | Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Manajer Investasi dikurangi dengan seluruh liabilitas Manajer Investasi dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. | |||||||
| 19. | Direksi adalah organ Manajer Investasi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Manajer Investasi, sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi serta mewakili Manajer Investasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. | |||||||
| 20. | Dewan Komisaris adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan anggaran dasar. | |||||||
| 21. | Laporan Berkala adalah laporan yang disusun Manajer Investasi untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu. | |||||||
| 22. | Laporan Insidental adalah laporan yang disusun Manajer Investasi untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu. | |||||||
| 23. | Pihak Utama adalah Pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Manajer Investasi. | |||||||
BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN MIKU Bagian Kesatu Umum Pasal 2 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau Portofolio Investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual wajib memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila kegiatan pengelolaan Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau Portofolio Investasi lainnya diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain. | |||||||
| (2) | Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek. | |||||||
Pasal 3 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha berupa: | |||||||
| a. | kegiatan utama, yaitu: | |||||||
| 1. | pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; | |||||||
| 2. | pengelolaan Portofolio Investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau Produk Investasi; dan/atau | |||||||
| 3. | pengelolaan Portofolio Investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau | |||||||
| b. | kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Bagian Kedua Pengelompokan Manajer Investasi Pasal 4 | ||||||||
| Manajer Investasi dikelompokkan berdasarkan lingkup kegiatan usaha menjadi: | ||||||||
| a. | MIKU 1; dan | |||||||
| b. | MIKU 2. | |||||||
Pasal 5 | ||||||||
| (1) | Dalam melakukan kegiatan usaha, MIKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat melakukan: | |||||||
| a. | kegiatan utama dengan melakukan pengelolaan: | |||||||
| 1. | Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual; | |||||||
| 2. | reksa dana pasar uang yang hanya berinvestasi pada sertifikat berbentuk deposito; | |||||||
| 3. | reksa dana penyertaan terbatas; | |||||||
| 4. | efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif; | |||||||
| 5. | dana investasi real estat; | |||||||
| 6. | dana investasi infrastruktur; dan/atau | |||||||
| 7. | produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau | |||||||
| b. | kegiatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. | |||||||
| (2) | MIKU 1 dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
| (1) | Dalam melakukan kegiatan usaha, MIKU 2 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). | |||||||
| (2) | MIKU 2 dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 7 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (2), dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB III KRITERIA MANAJER INVESTASI Bagian Kesatu Umum Pasal 8 | ||||||||
| Pihak yang memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi: | ||||||||
| a. | persyaratan anggaran dasar; | |||||||
| b. | ketentuan identitas; | |||||||
| c. | ketentuan permodalan dan dana kelolaan; | |||||||
| d. | ketentuan operasional; | |||||||
| e. | ketentuan pemegang saham, PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris; dan | |||||||
| f. | fungsi Manajer Investasi, | |||||||
| selama memiliki izin kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 9 | ||||||||
| Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Bagian Kedua Persyaratan Anggaran Dasar Pasal 10 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi harus mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasar sesuai dengan izin usaha yang dimohonkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Dalam hal Manajer Investasi melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan lain yang dijalankan. | |||||||
Bagian Ketiga Ketentuan Identitas Pasal 11 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib memiliki identitas paling sedikit: | |||||||
| 1. | nama; | |||||||
| 2. | alamat kantor pusat dan operasional; | |||||||
| 3. | nomor telepon; | |||||||
| 4. | situs web; dan | |||||||
| 5. | logo. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi wajib mencantumkan secara jelas kata “Manajer Investasi” atau kata lain yang sepadan pada penulisan nama perusahaannya. | |||||||
| (3) | Manajer Investasi wajib mencantumkan nama Manajer Investasi pada logo, yang merupakan bagian dari logo Manajer Investasi. | |||||||
Bagian Keempat Ketentuan Permodalan dan Dana Kelolaan Pasal 12 | ||||||||
| (1) | MIKU 1 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). | |||||||
| (2) | MIKU 2 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | |||||||
Pasal 13 | ||||||||
| (1) | MIKU 1 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditambah 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai dana kelolaan MIKU 1. | |||||||
| (2) | MIKU 2 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai dana kelolaan MIKU 2. | |||||||
Pasal 14 | ||||||||
| (1) | MIKU 1 wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan merupakan dana kelolaan minimal selama MIKU 1 memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | MIKU 2 wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan merupakan dana kelolaan minimal selama MIKU 2 memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. | |||||||
| (3) | Dalam pemenuhan nilai dana kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), MIKU 1 dan MIKU 2 wajib melaporkan rencana aksi pemenuhan nilai dana kelolaan setiap bulan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dimuat dalam laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana tercantum pada Format 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
Pasal 15 | ||||||||
| (1) | Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), MIKU 1 dilarang memiliki dana kelolaan kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selama 120 hari bursa berturut-turut. | |||||||
| (2) | Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), MIKU 2 dilarang memiliki dana kelolaan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) selama 120 hari bursa berturut-turut. | |||||||
Pasal 16 | ||||||||
| (1) | Dalam hal dana kelolaan Manajer Investasi mengalami penurunan nilai yang menyebabkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang disebabkan: | |||||||
| a. | turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di bursa efek atau penyelenggara pasar di luar bursa efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash); | |||||||
| b. | kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan; | |||||||
| c. | kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal; | |||||||
| d. | terjadinya bencana alam maupun non-alam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal; | |||||||
| e. | penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan Produk Investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi di bursa efek, atau ditutupnya bursa efek dimana sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi diperdagangkan; | |||||||
| f. | kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan; | |||||||
| g. | terdapat isu hukum yang berdampak pada penurunan nilai aktiva bersih Produk Investasi secara signifikan; dan/atau | |||||||
| h. | kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, | |||||||
| Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa setelah dana kelolaan Manajer Investasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. | ||||||||
| (2) | Manajer Investasi wajib menyesuaikan dan memenuhi nilai dana kelolaan paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa setelah tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. | |||||||
| (3) | Dalam hal penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Manajer Investasi wajib menyampaikan: | |||||||
| a. | laporan kondisi perkembangan penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan; dan | |||||||
| b. | permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian, | |||||||
| paling lambat 5 (lima) hari bursa setelah jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan tidak terpenuhi. | ||||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan kepada Manajer Investasi. | |||||||
| (5) | Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan, Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak dilakukan penyesuaian nilai dana kelolaan Manajer Investasi. | |||||||
Bagian Kelima Ketentuan Operasional Pasal 17 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib memiliki: | |||||||
| a. | struktur organisasi yang dilengkapi dengan: | |||||||
| 1. | uraian tugas; | |||||||
| 2. | nama pegawai; dan | |||||||
| 3. | unit kerja, | |||||||
| pada tiap posisi jabatan; | ||||||||
| b. | prosedur dan standar operasional sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dengan ketentuan paling sedikit memuat: | |||||||
| 1. | judul prosedur dan standar operasi; | |||||||
| 2. | penanggung jawab prosedur dan standar operasi; | |||||||
| 3. | Pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi; | |||||||
| 4. | diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan; | |||||||
| 5. | batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur; | |||||||
| 6. | dokumen yang digunakan; | |||||||
| 7. | hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan | |||||||
| 8. | tanggal penetapan dan pemberlakuan prosedur dan standar operasi; dan | |||||||
| c. | rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan. | |||||||
| (2) | Prosedur dan standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditetapkan oleh anggota Direksi dan diketahui oleh anggota Dewan Komisaris. | |||||||
Pasal 18 | ||||||||
| Manajer Investasi wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Manajer Investasi oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, wakil Manajer Investasi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi. | ||||||||
Bagian Keenam Ketentuan Pemegang Saham, PSP, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Pasal 19 | ||||||||
| (1) | Calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan: | |||||||
| a. | integritas, bagi calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| b. | kelayakan keuangan, bagi calon PSP; dan | |||||||
| c. | reputasi keuangan dan kompetensi, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris, | |||||||
| sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama LJK. | ||||||||
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi calon pemegang saham pada Manajer Investasi. | |||||||
| (3) | Calon pemegang saham, calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya. | |||||||
| (4) | Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk pemegang saham yang bukan PSP. | |||||||
Pasal 20 | ||||||||
| Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK. | ||||||||
Pasal 21 | ||||||||
| (1) | Dalam hal terdapat indikasi PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris. | |||||||
| (2) | Penilaian kembali terhadap PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi Pihak Utama LJK. | |||||||
Pasal 22 | ||||||||
| Anggota Direksi Manajer Investasi wajib berdomisili di Indonesia. | ||||||||
Pasal 23 | ||||||||
| (1) | MIKU 1 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi, yang meliputi: | |||||||
| a. | anggota Direksi yang membawahkan fungsi investasi; dan | |||||||
| b. | anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi investasi. | |||||||
| (2) | MIKU 2 wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi, yang meliputi: | |||||||
| a. | anggota Direksi yang membawahkan fungsi investasi; | |||||||
| b. | anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan; dan | |||||||
| c. | anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi investasi dan fungsi kepatuhan. | |||||||
| (3) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi. | |||||||
| (4) | Anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. | |||||||
Pasal 24 | ||||||||
| (1) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan independensi yang dibuktikan dengan: | |||||||
| a. | tidak merangkap sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c; dan | |||||||
| b. | tidak memiliki afiliasi dengan Manajer Investasi, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan PSP Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: | |||||||
| a. | memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi; dan | |||||||
| b. | memiliki sertifikasi bidang kepatuhan. | |||||||
| (3) | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membawahkan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi audit internal. | |||||||
| (4) | Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan juga membawahkan fungsi manajemen risiko dan fungsi audit internal, pelaksanaan: | |||||||
| a. | fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dapat dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi; dan | |||||||
| b. | fungsi audit internal wajib dikoordinir oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi. | |||||||
Pasal 25 | ||||||||
| (1) | Anggota Direksi Manajer Investasi dilarang merangkap jabatan: | |||||||
| a. | sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri; | |||||||
| b. | pada bidang tugas fungsional perusahaan lain yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri; | |||||||
| c. | pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau | |||||||
| d. | pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
| (2) | Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi: | |||||||
| a. | menjabat pada entitas investasi yang dibentuk dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi; | |||||||
| b. | bertanggung jawab terhadap pengawasan perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak; dan/atau | |||||||
| c. | menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, | |||||||
| sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi. | ||||||||
| (3) | Dalam hal Manajer Investasi merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan atau anggota konglomerasi keuangan, ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. | |||||||
Paragraf 2 Ketentuan Anggota Dewan Komisaris Pasal 26 | ||||||||
| (1) | MIKU 1 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. | |||||||
| (2) | MIKU 2 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, yang meliputi: | |||||||
| a. | anggota Dewan Komisaris; dan | |||||||
| b. | komisaris independen. | |||||||
| (3) | Dalam hal MIKU 2 memiliki lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, MIKU 2 wajib memiliki komisaris independen paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. | |||||||
Pasal 27 | ||||||||
| (1) | Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan: | |||||||
| a. | sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada perusahaan keuangan lain, yang berkedudukan di dalam negeri; | |||||||
| b. | sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) perusahaan bukan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri; | |||||||
| c. | pada bidang tugas fungsional pada perusahaan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri; dan/atau | |||||||
| d. | pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris. | |||||||
| (2) | Tidak termasuk merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Dewan Komisaris: | |||||||
| a. | menjabat pada entitas investasi yang dibentuk dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi; | |||||||
| b. | menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak; | |||||||
| c. | menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba; dan/atau | |||||||
| d. | menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | |||||||
| sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris. | ||||||||
| (3) | Dalam hal Manajer Investasi merupakan perusahaan induk konglomerasi keuangan atau anggota konglomerasi keuangan, ketentuan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan. | |||||||
Bagian Ketujuh Fungsi Manajer Investasi Pasal 28 | ||||||||
| Ketentuan mengenai fungsi Manajer Investasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
| MIKU 1 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi Manajer Investasi paling sedikit: | ||||||||
| a. | fungsi investasi dan riset; | |||||||
| b. | fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; dan | |||||||
| c. | fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah. | |||||||
Pasal 30 | ||||||||
| (1) | MIKU 2 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi Manajer Investasi yang meliputi: | |||||||
| a. | fungsi investasi dan riset; | |||||||
| b. | fungsi perdagangan; | |||||||
| c. | fungsi penyelesaian transaksi Efek; | |||||||
| d. | fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; | |||||||
| e. | fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah; | |||||||
| f. | fungsi teknologi informasi; | |||||||
| g. | fungsi akuntansi dan keuangan; dan | |||||||
| h. | fungsi pengembangan sumber daya manusia. | |||||||
| (2) | MIKU 2 wajib memisahkan pelaksanaan fungsi audit internal dari: | |||||||
| a. | fungsi manajemen risiko dan kepatuhan; dan | |||||||
| b. | fungsi lainnya. | |||||||
Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 31 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, dan/atau Pasal 30, dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB IV TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN MANAJER INVESTASI Bagian Kesatu Permohonan Izin Usaha Pasal 32 | ||||||||
| Pemohon mengajukan permohonan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat permohonan sebagaimana tercantum pada Format 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: | ||||||||
| a. | dokumen yang menunjukkan identitas Manajer Investasi paling sedikit: | |||||||
| 1. | nama; | |||||||
| 2. | alamat; | |||||||
| 3. | nomor telepon; | |||||||
| 4. | situs web; dan | |||||||
| 5. | logo; | |||||||
| b. | fotokopi akta pendirian Manajer Investasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang dilengkapi dengan perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; | |||||||
| c. | fotokopi nomor pokok wajib pajak Perseroan; | |||||||
| d. | daftar nama dan data calon PSP Manajer Investasi baik langsung maupun tidak langsung, berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan PSP terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh PSP Manajer Investasi; | |||||||
| e. | daftar nama, data, dan informasi pemegang saham, yang disertai dokumen meliputi: | |||||||
| 1. | orang perseorangan, meliputi: | |||||||
| a) | daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; | |||||||
| b) | fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; | |||||||
| c) | pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; | |||||||
| d) | bukti kemampuan keuangan; | |||||||
| e) | fotokopi nomor pokok wajib pajak; | |||||||
| f) | surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme; dan | |||||||
| g) | komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Manajer Investasi yang sehat; | |||||||
| 2. | badan hukum, meliputi: | |||||||
| a) | fotokopi akta pendirian badan hukum Indonesia yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, jika terdapat perubahan, atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, jika pemegang saham atau PSP merupakan badan hukum Indonesia; | |||||||
| b) | fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal jika badan hukum yang bersangkutan merupakan badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah, jika pemegang saham atau PSP merupakan badan hukum asing; | |||||||
| c) | fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi badan hukum Indonesia; | |||||||
| d) | keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum, baik langsung maupun tidak langsung; | |||||||
| e) | laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit; | |||||||
| f) | daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi: | |||||||
| 1) | susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus; | |||||||
| 2) | daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; | |||||||
| 3) | fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan | |||||||
| 4) | pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; | |||||||
| g) | daftar nama dan data pemegang saham: | |||||||
| 1) | orang perseorangan meliputi daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani, fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan surat pemberitahuan pajak atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan; dan | |||||||
| 2) | badan hukum meliputi anggaran dasar terakhir dan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit; | |||||||
| h) | surat pernyataan bahwa sumber dana atau setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme; | |||||||
| i) | komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Manajer Investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang sehat; | |||||||
| j) | surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang Pasar Modal di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan sekuritas; dan | |||||||
| k) | surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang keuangan di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan keuangan; | |||||||
| f. | dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi, sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK; | |||||||
| g. | fotokopi nomor pokok wajib pajak calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| h. | surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| i. | surat keterangan catatan kepolisian atau dokumen yang setara, bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, atau calon pengendali yang merupakan warga negara asing yang diperoleh dari negaranya atau negara dimana warga negara asing yang bersangkutan berdomisili apabila yang bersangkutan tidak berdomisili di negaranya; | |||||||
| j. | surat keterangan bebas narkoba dari pihak yang berwenang, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| k. | surat pernyataan calon anggota Direksi yang menyatakan Manajer Investasi bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan atas nama Manajer Investasi oleh anggota Direksi, Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum pada Format 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| l. | surat pernyataan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha sebagai Manajer Investasi dan selama menjadi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi, yang bersangkutan tidak merangkap jabatan pada LJK lain sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum pada Format 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| m. | surat pernyataan calon komisaris independen yang menyatakan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum pada Format 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| n. | daftar nama dan data: | |||||||
| 1. | pegawai setingkat di bawah anggota Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan posisinya dalam struktur organisasi Perseroan; | |||||||
| 2. | pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi; | |||||||
| 3. | pegawai yang bertugas melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan fungsi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi; | |||||||
| 4. | pegawai penanggung jawab program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dalam hal Manajer Investasi menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan | |||||||
| 5. | pejabat dan/atau pegawai yang menjalankan fungsi atau unit pelindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; | |||||||
| o. | surat pernyataan pegawai yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek dan/atau LJK lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| p. | fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang- undangan; | |||||||
| q. | laporan keuangan periode terakhir yang diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Manajer Investasi tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari; | |||||||
| r. | fotokopi perjanjian usaha patungan, bagi Manajer Investasi yang memiliki perjanjian usaha patungan; | |||||||
| s. | rekening koran; | |||||||
| t. | bukti penyetoran modal; | |||||||
| u. | dokumen MKBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| v. | surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang, fotokopi bukti kepemilikan jika tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa jika kantor Manajer Investasi bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor Manajer Investasi, video rekaman, dan foto ruangan kantor Manajer Investasi yang disertai peruntukan ruangan; | |||||||
| w. | diagram struktur organisasi beserta uraian tugasnya, yang paling sedikit memuat informasi mengenai: | |||||||
| 1. | nama anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| 2. | nama anggota Direksi beserta jabatannya; | |||||||
| 3. | pembagian tugas dan kewenangan di antara anggota Direksi; | |||||||
| 4. | nama pejabat dan pegawai serta jumlah pegawai pada unit kerja termasuk yang melaksanakan fungsi Manajer Investasi; dan | |||||||
| 5. | fungsi atau unit pelaksanaan lainnya sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||||||
| x. | uraian tugas dan tanggung jawab fungsi Manajer Investasi; | |||||||
| y. | daftar koordinator dan pelaksana fungsi Manajer Investasi yang mencakup: | |||||||
| 1. | data nama lengkap; | |||||||
| 2. | fungsi yang dibawahi; | |||||||
| 3. | jabatan dalam fungsi; | |||||||
| 4. | izin orang perorangan yang dimiliki; | |||||||
| 5. | kartu tanda penduduk; | |||||||
| 6. | pendidikan terakhir; dan | |||||||
| 7. | nama lembaga atau institusi pendidikan terakhir; | |||||||
| z. | strategi kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| aa. | strategi manajemen risiko Manajer Investasi tercantum dalam Lampiran pada Format 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| bb. | daftar kantor cabang dan perubahannya; | |||||||
| cc. | prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit memuat: | |||||||
| 1. | judul prosedur dan standar operasi; | |||||||
| 2. | penanggung jawab prosedur dan standar operasi; | |||||||
| 3. | Pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi; | |||||||
| 4. | diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan; | |||||||
| 5. | batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur; | |||||||
| 6. | dokumen yang digunakan; dan | |||||||
| 7. | hasil dari prosedur yang dilaksanakan; | |||||||
| dd. | surat pernyataan anggota Direksi Manajer Investasi mengenai tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| ee. | surat pernyataan calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah lengkap, benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum pada Format 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| ff. | surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham sebagaimana tercantum pada Format 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| gg. | jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan atau formulir sebagaimana tercantum pada Format 12, Format 13, dan Format 14 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; | |||||||
| hh. | bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi; dan | |||||||
| ii. | dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan dalam rangka penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon PSP, dan memperlancar pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. | |||||||
Pasal 33 | ||||||||
| Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, pemohon menyampaikan permohonan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 34 | ||||||||
| Dalam memproses permohonan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: | ||||||||
| a. | penelitian atas kelengkapan dokumen; | |||||||
| b. | klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka; | |||||||
| c. | permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha Manajer Investasi; | |||||||
| d. | penilaian kemampuan dan kepatutan atas PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| e. | pemeriksaan setempat di kantor pemohon; dan/atau | |||||||
| f. | permintaan tambahan dokumen, jika diperlukan. | |||||||
Pasal 35 | ||||||||
| (1) | Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang menyatakan bahwa: | |||||||
| a. | permohonan belum memenuhi persyaratan; atau | |||||||
| b. | permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. | |||||||
| (2) | Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. | |||||||
| (3) | Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dianggap membatalkan permohonan. | |||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. | |||||||
Bagian Kedua Kegiatan Lain Pasal 36 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Manajer Investasi akan melakukan kegiatan lain, Manajer Investasi wajib terlebih dahulu mencantumkan rencana melakukan kegiatan lain dalam rencana bisnis Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Rencana bisnis Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi. | |||||||
| (3) | Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkait dengan aktivitas kegiatan usaha utama Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan investasi. | |||||||
Pasal 37 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi yang akan melakukan kegiatan lain wajib: | |||||||
| a. | memenuhi tata kelola Manajer Investasi, kelengkapan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan koordinator fungsi yang dipersyaratkan; | |||||||
| b. | tidak sedang dikenai perintah tindakan tertentu, perintah tertulis, dan/atau sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pembatasan kegiatan usaha; dan | |||||||
| c. | memiliki hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dengan kategori peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Dalam hal Manajer Investasi melakukan kegiatan lain, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan lain dan pelaksanaan kegiatan lain: | |||||||
| a. | didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul; dan | |||||||
| b. | tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. | |||||||
| (3) | Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas rencana pelaksanaan kegiatan lain yang telah dicantumkan dalam rencana bisnis Manajer Investasi untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). | |||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Manajer Investasi. | |||||||
Pasal 38 | ||||||||
| Manajer Investasi wajib melaksanakan kegiatan lain paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan lain. | ||||||||
Pasal 39 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan kegiatan lain dalam laporan realisasi rencana bisnis Manajer Investasi pada periode pelaporan berikutnya setelah kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan. | |||||||
| (2) | Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: | |||||||
| a. | jenis dan nama kegiatan lain; | |||||||
| b. | tanggal mulai pelaksanaan kegiatan lain; dan | |||||||
| c. | kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan yang dimuat dalam rencana bisnis Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). | |||||||
Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 40 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), Pasal 38, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB V PERUBAHAN PENGELOMPOKAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI Pasal 41 | ||||||||
| Manajer Investasi dapat melakukan perubahan pengelompokan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sepanjang memperoleh persetujuan atau berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 42 | ||||||||
| Dalam hal Manajer Investasi melakukan perubahan pengelompokan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Manajer Investasi wajib mengikuti persyaratan MIKU 1 atau MIKU 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Pasal 43 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB VI KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Kepemilikan Pasal 44 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi dapat berbentuk: | |||||||
| a. | Manajer Investasi nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau | |||||||
| b. | Manajer Investasi patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. | |||||||
| (2) | Saham Manajer Investasi patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor. | |||||||
| (3) | Saham Manajer Investasi patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. | |||||||
Pasal 45 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Manajer Investasi nasional atau patungan melakukan penawaran umum saham, saham Manajer Investasi nasional atau patungan dapat dimiliki seluruhnya oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, orang perseorangan warga negara asing, atau badan hukum asing. | |||||||
| (2) | Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. | |||||||
Pasal 46 | ||||||||
| (1) | Kepemilikan saham Manajer Investasi oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling banyak sebesar: | |||||||
| a. | ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan terbatas; atau | |||||||
| b. | setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya. | |||||||
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal dalam: | |||||||
| a. | pendirian Manajer Investasi; atau | |||||||
| b. | peningkatan modal disetor Manajer Investasi. | |||||||
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk pemegang saham yang bukan PSP dari Manajer Investasi yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. | |||||||
Pasal 47 | ||||||||
| (1) | Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Manajer Investasi dilarang berasal: | |||||||
| a. | dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau | |||||||
| b. | dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. | |||||||
| (2) | Ketentuan larangan sumber dana kepemilikan saham Manajer Investasi berasal dari pinjaman atau utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemegang saham yang bukan PSP dari Manajer Investasi yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. | |||||||
| (3) | Calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, atau PSP wajib menandatangani surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Format 15 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
Pasal 48 | ||||||||
| Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. | ||||||||
Bagian Kedua Pengendalian Pasal 49 | ||||||||
| (1) | PSP Manajer Investasi wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Pengendalian. | |||||||
| (2) | Persetujuan PSP Manajer Investasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan kepatutan bagi Pihak Utama LJK. | |||||||
Pasal 50 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang: | |||||||
| a. | pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan | |||||||
| b. | tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. | |||||||
| (2) | Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan paling sedikit melalui surat keterangan catatan kepolisian. | |||||||
| (3) | Jangka waktu penerbitan surat keterangan catatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku dari kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan. | |||||||
Pasal 51 | ||||||||
| Manajer Investasi wajib menentukan Pihak yang menjadi pengendali dari Manajer Investasi dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 52 | ||||||||
| Pihak yang menjadi pengendali Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pernyataan sebagai pengendali Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 53 | ||||||||
| Dalam hal terdapat perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan pengendali. | ||||||||
Bagian Ketiga Kebijakan Kepemilikan Tunggal Pasal 54 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan Pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah. | |||||||
| (2) | Dalam hal Manajer Investasi sedang dalam proses penggabungan atau peleburan atas Manajer Investasi lain, kepemilikan saham dan/atau Pengendalian atas lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dinyatakan sebagai pelanggaran ketentuan kepemilikan tunggal. | |||||||
| (3) | Dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atas Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pernyataan Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sedang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atas Manajer Investasi. | |||||||
| (4) | Larangan memiliki saham pada lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kepemilikan saham dalam rangka Portofolio Investasi melalui Pasar Modal dan tidak ditujukan untuk Pengendalian. | |||||||
Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 55 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), 47 ayat (1), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan/atau Pasal 54 ayat (1), dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB VII KEWAJIBAN LANJUTAN Bagian Kesatu Perubahan Data dan/atau Informasi Manajer Investasi Pasal 56 | ||||||||
| Manajer Investasi wajib memperbarui strategi kepatuhan dan manajemen risiko, dalam hal: | ||||||||
| a. | terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau | |||||||
| b. | terdapat peraturan perundang-undangan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 57 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menyampaikan perubahan data dan/atau informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan: | |||||||
| a. | identitas Manajer Investasi: | |||||||
| 1. | nama; | |||||||
| 2. | alamat kantor pusat dan operasional; | |||||||
| 3. | nomor telepon; | |||||||
| 4. | situs web; dan/atau | |||||||
| 5. | logo; | |||||||
| b. | anggaran dasar Manajer Investasi; | |||||||
| c. | rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan; | |||||||
| d. | nomor pokok wajib pajak Manajer Investasi; | |||||||
| e. | perjanjian usaha patungan, bagi Manajer Investasi patungan; | |||||||
| f. | keterangan tempat usaha dan sistem pengendalian internal Manajer Investasi; | |||||||
| g. | struktur organisasi beserta uraian tugasnya; | |||||||
| h. | prosedur dan standar operasi Manajer Investasi; dan | |||||||
| i. | strategi kepatuhan dan manajemen risiko. | |||||||
| (2) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan. | |||||||
Pasal 58 | ||||||||
| (1) | Dalam hal terdapat perubahan nama Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1, Manajer Investasi wajib memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar yang terkait dengan perubahan nama dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum. | |||||||
| (2) | Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1 wajib diumumkan dalam: | |||||||
| a. | satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional; dan | |||||||
| b. | situs web Manajer Investasi, | |||||||
| paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum. | ||||||||
| (3) | Penyampaian perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1 wajib disertai dengan: | |||||||
| a. | alasan perubahan nama; | |||||||
| b. | akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum; | |||||||
| c. | nomor pokok wajib pajak atas nama Manajer Investasi yang baru; dan | |||||||
| d. | bukti pengumuman. | |||||||
Bagian Kedua Perubahan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Pasal 59 | ||||||||
| (1) | Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi berakhir dengan sendirinya jika: | |||||||
| a. | dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum; | |||||||
| b. | berhalangan tetap; | |||||||
| c. | meninggal dunia; | |||||||
| d. | dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; | |||||||
| e. | dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; | |||||||
| f. | dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan hasil penilaian kembali Pihak Utama oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau | |||||||
| g. | dicabut izin orang perseorangannya sebagai Wakil Manajer Investasi dan/atau Wakil Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan, bagi anggota Direksi. | |||||||
| (2) | Dalam hal izin Wakil Manajer Investasi dan/atau Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud dilarang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin Wakil Manajer Investasi dan/atau Wakil Perusahaan Efek anggota Direksi berlaku kembali. | |||||||
| (3) | Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Manajer Investasi karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: | |||||||
| a. | Manajer Investasi dibatasi kegiatan usahanya; dan | |||||||
| b. | pengurusan Manajer Investasi dijalankan oleh anggota Dewan Komisaris sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. | |||||||
Pasal 60 | ||||||||
| (1) | Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Manajer Investasi wajib menyampaikan data dan/atau informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui. | |||||||
| (2) | Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya, yang memengaruhi jumlah minimum anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib melakukan pemenuhan persyaratan jumlah minimum anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan sejak anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris masa jabatan berakhir dengan sendirinya. | |||||||
| (3) | Dalam hal Manajer Investasi belum melakukan pemenuhan kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan jangka waktu perpanjangan untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
Pasal 61 | ||||||||
| (1) | Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, diberhentikan, atau habis masa jabatannya, Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak peristiwa dimaksud diketahui oleh Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. | |||||||
| (3) | Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi dilarang melaksanakan rapat umum pemegang saham pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. | |||||||
Pasal 62 | ||||||||
| (1) | Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK. | |||||||
| (3) | Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan: | |||||||
| a. | nama calon anggota Direksi; | |||||||
| b. | dokumen terkait dengan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, huruf j, huruf k, huruf ee, ayat (2), dan jawaban atas daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan | |||||||
| c. | keterangan tentang tugas, tanggung jawab, dan fungsi calon anggota Direksi. | |||||||
| (4) | Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan: | |||||||
| a. | nama calon anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| b. | dokumen terkait dengan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, huruf j, huruf ee, ayat (2), dan jawaban atas daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan | |||||||
| c. | keterangan tentang tugas, tanggung jawab, dan fungsi calon anggota Direksi. | |||||||
| (5) | Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
Pasal 63 | ||||||||
| Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil rapat umum pemegang saham atas perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham. | ||||||||
Bagian Ketiga Perubahan Pemegang Saham dan/atau PSP Pasal 64 | ||||||||
| (1) | Setiap perubahan pemegang saham, baik langsung dan tidak langsung wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Manajer Investasi telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. | |||||||
| (2) | Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh calon pemegang saham dan/atau pemegang saham Manajer Investasi melalui Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dokumen: | |||||||
| a. | calon pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e huruf dd, huruf ee, huruf ff, dan jawaban atas daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 12 dan Format 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau | |||||||
| b. | pemegang saham baik orang perseorangan dan badan hukum meliputi: | |||||||
| 1) | bukti kemampuan keuangan; | |||||||
| 2) | surat pernyataan sumber dana atau setoran modal; | |||||||
| 3) | surat pernyataan kebenaran dokumen; | |||||||
| 4) | surat pernyataan kebenaran dokumen dari Manajer Investasi; | |||||||
| 5) | dokumen yang mendasari perubahan pemegang saham; dan | |||||||
| 6) | bukti pembayaran atau pelunasan atas jual beli saham dalam hal telah dilakukan pembayaran atau pelunasan sebelum permohonan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
Pasal 65 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi dapat melakukan perubahan PSP paling singkat 5 (lima) tahun setelah Manajer Investasi beroperasi atau sejak disetujui sebagai PSP, kecuali kondisi tertentu yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Dalam hal Manajer Investasi melakukan perubahan PSP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan PSP wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). | |||||||
| (3) | Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh calon PSP dan/atau PSP Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Manajer Investasi. | |||||||
| (4) | Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dokumen terkait calon PSP dan/atau PSP sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK. | |||||||
| (5) | Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | |||||||
| (6) | Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: | |||||||
| a. | penelaahan; dan | |||||||
| b. | penelitian, | |||||||
| untuk menilai calon PSP dan/atau PSP memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 66 | ||||||||
| (1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan 65 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang menyatakan bahwa: | |||||||
| a. | permohonan belum memenuhi persyaratan; atau | |||||||
| b. | permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. | |||||||
| (2) | Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah tanggal surat pemberitahuan. | |||||||
| (3) | Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau PSP. | |||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan pemegang saham atau PSP setelah calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, dan/atau PSP memenuhi persyaratan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. | |||||||
Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 67 | ||||||||
| Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Manajer Investasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Pasal 68 | ||||||||
| Manajer Investasi wajib menyampaikan agenda rapat umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan meliputi: | ||||||||
| a. | pembagian dividen; | |||||||
| b. | perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; | |||||||
| c. | perubahan pemegang saham; | |||||||
| d. | perubahan modal disetor; | |||||||
| e. | perubahan kegiatan usaha; | |||||||
| f. | pengembalian izin usaha; dan/atau | |||||||
| g. | penggabungan, pengambilalihan, peleburan, atau pemisahan usaha, | |||||||
| paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang saham. | ||||||||
Bagian Kelima Sanksi Administratif Pasal 69 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (1), ayat (2), Pasal 61 ayat (1), ayat (3), Pasal 62 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 63, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), dan/atau Pasal 68, dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB VIII PENGAWASAN Pasal 70 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menatausahakan informasi dan/atau data berupa dokumen untuk kepentingan pengawasan. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 71 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat | |||||||
| (3) | huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB IX PELAPORAN Pasal 72 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||||
| a. | Laporan Berkala; dan | |||||||
| b. | Laporan Insidental. | |||||||
| (3) | Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: | |||||||
| a. | laporan keuangan tahunan; | |||||||
| b. | laporan keuangan tengah tahunan; | |||||||
| c. | laporan kegiatan bulanan; | |||||||
| d. | laporan MKBD; | |||||||
| e. | laporan akuntan atas MKBD; dan | |||||||
| f. | laporan berkala lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan Manajer Investasi. | |||||||
Pasal 73 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan berdasarkan ketentuan akuntansi. | |||||||
| (2) | Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: | |||||||
| a. | diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan | |||||||
| b. | disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. | |||||||
| (3) | Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: | |||||||
| a. | paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, dalam hal tidak disertai laporan akuntan; | |||||||
| b. | paling lambat pada akhir bulan ke-2 (kedua) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, dalam hal disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan | |||||||
| c. | paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, dalam hal disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. | |||||||
| (4) | Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas laporan keuangan sebagaimana tercantum pada Format 16 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | |||||||
| (5) | Semua anggota Direksi dan salah satu anggota Dewan Komisaris yang mewakili anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan keuangan. | |||||||
| (6) | Semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | |||||||
Pasal 74 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menyusun laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi yang disusun dalam format Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya. | |||||||
Pasal 75 | ||||||||
| Ketentuan mengenai pelaporan dan penyampaian MKBD oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan. | ||||||||
Pasal 76 | ||||||||
| Laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf e wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan: | ||||||||
| a. | disusun berdasarkan penugasan audit kepatuhan; | |||||||
| b. | pemeriksaan atas perhitungan MKBD dilakukan oleh akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan; dan | |||||||
| c. | disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. | |||||||
Pasal 77 | ||||||||
| (1) | Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tersebut pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. | |||||||
| (2) | Apabila Manajer Investasi menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Pasal 78 | ||||||||
| Manajer Investasi dianggap telah menyampaikan laporan pada tanggal laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 79 | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan dapat mengecualikan Manajer Investasi untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal Manajer Investasi memiliki kondisi: | ||||||||
| a. | sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; | |||||||
| b. | dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin; dan/atau | |||||||
| c. | kondisi keuangan Manajer Investasi terganggu. | |||||||
Pasal 80 | ||||||||
| Anggota Direksi Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
Pasal 81 | ||||||||
| Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi wajib bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi laporan keuangan Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 82 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 74, Pasal 76, Pasal 77 ayat (1), Pasal 80, dan/atau Pasal 81, dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB X SISTEM ELEKTRONIK PENYAMPAIAN DATA, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN Pasal 83 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi wajib menyampaikan: | |||||||
| a. | perubahan data dan/atau informasi; dan/atau | |||||||
| b. | laporan, | |||||||
| secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| (2) | Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian: | |||||||
| a. | perubahan data dan/atau informasi; dan/atau | |||||||
| b. | laporan, | |||||||
| secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib menyampaikan perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| (3) | Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan: | |||||||
| a. | perubahan data dan/atau informasi; dan/atau | |||||||
| b. | laporan, | |||||||
| sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk cetak. | ||||||||
| (4) | Manajer Investasi wajib menyampaikan: | |||||||
| a. | perubahan data dan/atau informasi; dan/atau | |||||||
| b. | laporan, | |||||||
| dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan yang disampaikan melalui sistem elektronik. | ||||||||
| (5) | Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melampirkan dokumen cetak selain dokumen yang telah disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (6) | Perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada departemen terkait di Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
Pasal 84 | ||||||||
| (1) | Dalam hal sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan sehingga Manajer Investasi tidak dapat menyampaikan perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Manajer Investasi secara tertulis dengan cara: | |||||||
| a. | secara langsung kepada Manajer Investasi; | |||||||
| b. | melalui sistem elektronik perizinan dan/atau pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; | |||||||
| c. | melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau | |||||||
| d. | melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui: | |||||||
| a. | sistem elektronik perizinan dan/atau pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau | |||||||
| b. | alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (3) | Manajer Investasi wajib menyampaikan kewajiban perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) teratasi atau terselesaikan. | |||||||
| (4) | Dalam hal Manajer Investasi mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan, Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud. | |||||||
| (5) | Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada departemen pengawasan pengelolaan investasi dan Pasar Modal regional di Otoritas Jasa Keuangan: | |||||||
| a. | secara daring melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau | |||||||
| b. | secara luring dengan mengirimkan surat kepada alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan secara langsung. | |||||||
Pasal 85 | ||||||||
| (1) | Dalam hal terjadi kerusakan pada perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan kembali perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi harus menyampaikan kembali perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Pasal 86 | ||||||||
| Dalam hal terdapat perbedaan informasi dalam laporan yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi dalam laporan yang disimpan oleh Manajer Investasi, informasi yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan sebagai acuan. | ||||||||
Pasal 87 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 84 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB XI PENCABUTAN IZIN USAHA Pasal 88 | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Manajer Investasi berdasarkan hal sebagai berikut: | ||||||||
| a. | Manajer Investasi mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan; | |||||||
| b. | Manajer Investasi melakukan penggabungan atau peleburan dengan Manajer Investasi lain, yang mengakibatkan status badan hukum Manajer Investasi berakhir karena hukum; | |||||||
| c. | Manajer Investasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; | |||||||
| d. | terjadi kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi; dan/atau | |||||||
| e. | terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. | |||||||
Pasal 89 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Manajer Investasi mengembalikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a, Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan: | |||||||
| a. | mengajukan surat permohonan pengembalian izin usaha sebagai Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; | |||||||
| b. | telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham atas rencana pengembalian izin usaha; | |||||||
| c. | telah mengumumkan rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada: | |||||||
| 1. | satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional; dan | |||||||
| 2. | situs web Manajer Investasi; dan | |||||||
| d. | telah menyelesaikan hak dan kewajiban Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat alasan pengembalian izin usaha dan disertai dokumen: | |||||||
| a. | keputusan rapat umum pemegang saham yang menyetujui pengembalian izin usaha; | |||||||
| b. | surat keputusan tentang pemberian izin usaha Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan; | |||||||
| c. | bukti pengumuman tentang rencana pengembalian izin usaha Manajer Investasi paling sedikit pada: | |||||||
| 1. | satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional; dan | |||||||
| 2. | situs web Manajer Investasi yang paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Manajer Investasi; dan | |||||||
| d. | laporan tentang data penyelesaian hak dan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya. | |||||||
Pasal 90 | ||||||||
| Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c meliputi: | ||||||||
| a. | pelanggaran administratif; dan/atau | |||||||
| b. | Manajer Investasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. | |||||||
Pasal 91 | ||||||||
| Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d meliputi kondisi: | ||||||||
| a. | kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Produk Investasi dan/atau Manajer Investasi itu sendiri; | |||||||
| b. | terganggunya sistem yang menyebabkan Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal dalam jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja; | |||||||
| c. | penurunan signifikan pada nilai minimum MKBD Manajer Investasi yang menyebabkan tidak memenuhi nilai MKBD disesuaikan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja; | |||||||
| d. | tidak mampu menutupi kerugian usaha yang berdampak pada kegagalan Manajer Investasi dalam melakukan kegiatan operasional Manajer Investasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; | |||||||
| e. | tidak mampu menyelesaikan kewajiban finansial yang memiliki dampak hukum ataupun operasional usaha; | |||||||
| f. | Manajer Investasi dikenai pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu; | |||||||
| g. | keadaan absen seluruh Pihak Utama, pemegang saham, dan manajemen; | |||||||
| h. | sengketa hukum yang menyebabkan Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau | |||||||
| i. | kondisi kesulitan lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi. | |||||||
Pasal 92 | ||||||||
| (1) | Dalam hal izin usaha sebagai Manajer Investasi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib: | |||||||
| a. | menghentikan kegiatan usaha; | |||||||
| b. | mengumumkan pencabutan izin usaha; | |||||||
| c. | menyelesaikan hak dan kewajiban; dan | |||||||
| d. | membubarkan badan hukum. | |||||||
| (2) | Dalam menyelesaikan hak dan kewajibannya, Manajer Investasi yang akan dicabut izin usahanya dapat: | |||||||
| a. | menunjuk Manajer Investasi lain sebagai pengganti untuk melakukan pengelolaan Produk Investasi; atau | |||||||
| b. | melakukan pembubaran Produk Investasi. | |||||||
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengacu kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk Investasi. | |||||||
| (4) | Dalam penyelesaian hak dan kewajiban Manajer Investasi yang akan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: | |||||||
| a. | menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan Produk Investasi; atau | |||||||
| b. | menunjuk salah satu Pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran Produk Investasi, dalam hal tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. | |||||||
| (5) | Mekanisme pembubaran dan likuidasi Produk Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang akan dicabut izin usahanya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk Investasi. | |||||||
Pasal 93 | ||||||||
| Manajer Investasi yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 94 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan/atau Pasal 93, dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB XII PEMBUBARAN MANAJER INVESTASI Pasal 95 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi yang dicabut izin usahanya harus melakukan pembubaran Manajer Investasi. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: | |||||||
| a. | mengajukan pembubaran paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dicabut izin usaha Manajer Investasi; dan | |||||||
| b. | membentuk tim likuidasi. | |||||||
| (3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi belum mengajukan pembubaran dan membentuk tim likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta kepada pengadilan untuk: | |||||||
| a. | mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Manajer Investasi; | |||||||
| b. | penunjukan tim likuidasi; dan | |||||||
| c. | perintah pelaksanaan likuidasi, | |||||||
| sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (4) | Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 96 | ||||||||
| Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembubaran, pemberesan sisa aset Produk Investasi Manajer Investasi yang dikarenakan pemiliknya tidak dapat dihubungi atau diketahui keberadaannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dematerialisasi Efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di Pasar Modal. | ||||||||
BAB XIII PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 97 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia. | |||||||
| (2) | Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia secara berkesinambungan. | |||||||
| (3) | Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, Manajer Investasi wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan. | |||||||
Pasal 98 | ||||||||
| (1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dikenai sanksi administratif. | |||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: | |||||||
| a. | peringatan tertulis; | |||||||
| b. | denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; | |||||||
| c. | pembatasan kegiatan usaha; | |||||||
| d. | pembekuan kegiatan usaha; | |||||||
| e. | pencabutan izin usaha; | |||||||
| f. | pembatalan persetujuan; | |||||||
| g. | pembatalan pendaftaran; | |||||||
| h. | pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau | |||||||
| i. | pencabutan izin orang perseorangan. | |||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. | |||||||
| (5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i. | |||||||
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 99 | ||||||||
| Manajer Investasi yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dikecualikan dari kewajiban untuk menyesuaikan nama Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2). | ||||||||
Pasal 100 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus: | |||||||
| a. | menentukan pilihan menjadi MIKU 1 atau MIKU 2; dan | |||||||
| b. | melaporkan rencana aksi tindak lanjut atas pilihan menjadi MIKU 1 atau MIKU 2, | |||||||
| kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. | ||||||||
| (2) | Dalam hal Manajer Investasi tidak menyampaikan pilihan menjadi MIKU 1 atau MIKU 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi dinyatakan memilih menjadi MIKU 2. | |||||||
| (3) | Manajer Investasi yang dinyatakan memilih menjadi MIKU 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan rencana aksi tindak lanjut menjadi MIKU 2. | |||||||
| (4) | Manajer Investasi yang telah menentukan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Manajer Investasi yang dinyatakan memilih menjadi MIKU 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan perkembangan pemenuhan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. | |||||||
| (5) | Perkembangan pemenuhan rencana aksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dimuat dalam laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1). | |||||||
Pasal 101 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Manajer Investasi yang telah mengelola seluruh Produk Investasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, memilih untuk menjadi MIKU 1, Manajer Investasi harus menyesuaikan Produk Investasi yang dikelola sesuai dengan kegiatan usaha MIKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. | |||||||
| (2) | Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengelola Produk Investasi selain Produk Investasi yang dapat dilakukan oleh MIKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memastikan: | |||||||
| a. | tidak terdapat penambahan Produk Investasi baru; | |||||||
| b. | tidak terdapat penambahan nasabah baru; | |||||||
| c. | penerapan fungsi MIKU 2 dalam pelaksanaan pengelolaannya; dan | |||||||
| d. | proses penyesuaian Produk Investasi MIKU 1 memperhatikan kepentingan nasabah. | |||||||
| (3) | Dalam melakukan penyesuaian Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi harus memperhatikan prinsip pelindungan konsumen. | |||||||
Pasal 102 | ||||||||
| (1) | Dalam hal Manajer Investasi yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, memilih menjadi MIKU 1, Manajer Investasi harus memenuhi: | |||||||
| a. | MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan | |||||||
| b. | dana kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), | |||||||
| paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. | ||||||||
| (2) | Dalam hal Manajer Investasi yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, memilih menjadi MIKU 2, Manajer Investasi harus memenuhi ketentuan mengenai: | |||||||
| a. | modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); | |||||||
| b. | MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); | |||||||
| c. | dana kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); dan | |||||||
| d. | anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, | |||||||
| paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. | ||||||||
Pasal 103 | ||||||||
| Dalam memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Manajer Investasi dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. | ||||||||
Pasal 104 | ||||||||
| (1) | Manajer Investasi yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Manajer Investasi harus mengembalikan izin usaha Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| (2) | Pengembalian izin usaha Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan proses pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. | |||||||
Pasal 105 | ||||||||
| Dalam hal belum terdapat program sertifikasi bidang kepatuhan pada lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b tidak wajib memiliki sertifikasi bidang kepatuhan. | ||||||||
Pasal 106 | ||||||||
| Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi kelompok MIKU 1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Manajer Investasi syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 107 | ||||||||
| Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Pasal 108 | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 kepada masyarakat. | ||||||||
Pasal 109 | ||||||||
| Ketentuan pemenuhan prinsip: | ||||||||
| a. | anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; | |||||||
| b. | pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan | |||||||
| c. | strategi anti fraud sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi fraud bagi LJK, | |||||||
| berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. | ||||||||
Pasal 110 | ||||||||
| Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||||||
Pasal 111 | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu. | ||||||||
Pasal 112 | ||||||||
| Dalam melakukan kegiatan usaha, Manajer Investasi harus memperhatikan ketentuan afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk Investasi. | ||||||||
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 113 | ||||||||
| Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Manajer Investasi yang telah menyampaikan aksi korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat Manajer Investasi menyampaikan aksi korporasi. | ||||||||
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 114 | ||||||||
| Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: | ||||||||
| a. | Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek Nomor X.E.1 yang merupakan lampirannya; | |||||||
| b. | Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Nomor V.A.3 yang merupakan lampirannya sebagaimana telah diubah dalam KEP-26/BL/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-479/BI/2009 tentang perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi; | |||||||
| c. | Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-283/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi Nomor X.N.1; | |||||||
| d. | Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6231), | |||||||
| e. | Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6589); | |||||||
| f. | Pasal 41 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663); dan | |||||||
| g. | Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 20/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12/OJK), | |||||||
| dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||
Pasal 115 | ||||||||
| Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRIDERICA WIDYASARI DEWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 10/OJK | ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI
| I. | UMUM | |||||||
Manajer Investasi memegang peranan strategis dalam penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat melalui pengelolaan portofolio untuk kepentingan nasabah secara individual maupun kolektif sehingga menuntut peningkatan profesionalisme, kepatuhan, tata kelola, manajemen risiko, kecukupan permodalan, serta pelindungan konsumen guna mewujudkan ekosistem Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien. Seiring perkembangan industri pengelolaan investasi, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi agar selaras dengan dinamika hukum, kelembagaan, dan praktik industri terkini sekaligus memberikan kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, sehingga Manajer Investasi perlu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Manajer Investasi. Di samping itu, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha Manajer Investasi dalam kegiatan pengelolaan investasi agar dapat memperkuat ketahanan dan daya saing Manajer Investasi di industri pengelolaan investasi. Bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-26/BL/2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-479/Bl/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi beserta Peraturan Nomor V.A.3 yang merupakan lampirannya perlu disesuaikan dengan perkembangan industri pengelolaan investasi di Pasar Modal melalui penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pengelompokan MIKU, yang terdiri dari MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan investasi memiliki pembatasan atas jenis Produk Investasi yang dapat dikelola serta penyesuaian terhadap pelaksanaan kewajiban fungsi Manajer Investasi. Untuk MIKU 2 dapat melakukan pengelolaan atas seluruh jenis Produk Investasi. Pengelompokan MIKU tersebut disertai dengan penetapan persyaratan permodalan, yang mencakup modal disetor, MKBD, dan dana kelolaan minimum. Selain itu, terdapat kewajiban MIKU 2 untuk memiliki komisaris independen dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi. Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Manajer Investasi serta mendorong ketahanan dan efisiensi industri pengelolaan investasi untuk mendukung pendalaman Pasar Modal Indonesia. Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok di antaranya penyelenggaraan kegiatan MIKU, kriteria Manajer Investasi, tata cara permohonan perizinan Manajer Investasi, perubahan pengelompokan kegiatan usaha Manajer Investasi, kepemilikan dan Pengendalian, kewajiban lanjutan, pengawasan, pelaporan, sistem elektronik penyampaian data, informasi, dan/atau laporan, pencabutan izin usaha, pembubaran Manajer Investasi, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. | ||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL | |||||||
| Pasal 1 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 2 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 3 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Kegiatan lain yang terkait dengan aktivitas kegiatan usaha utama Manajer Investasi antara lain sebagai Penasihat Investasi dan penasihat keuangan. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 4 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 5 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 6 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 7 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 8 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 9 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 10 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 11 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Sebagai contoh kata lain yang sepadan dengan penulisan nama Manajer Investasi antara lain penggunaan kata ‘Asset Management', ‘Manajemen Aset’, ‘Manajemen Investasi’, ‘Fund Management’, ‘Investment Management’, ‘Investments’, ‘Capital’, ‘Capital Investment’, ‘Investama’, ’Kapital’, ‘Aset Manajemen’, ’Capital Asset Management’, dan ‘Investment’. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 12 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 13 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 14 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 15 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 16 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 17 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan struktur organisasi dalam ketentuan ini termasuk informasi mengenai: | ||||||||
| a. | anggota Direksi; | |||||||
| b. | pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi Manajer Investasi yang dipersyaratkan; dan | |||||||
| c. | pejabat atau unit kerja yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain pejabat penanggung jawab anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, unit pengelola investasi syariah, dan lainnya. | |||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud dengan standar operasional adalah pedoman standar operasi yang dimiliki oleh Manajer Investasi. | ||||||||
| Angka 1 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 2 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 3 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 4 | ||||||||
| Diagram alir dikenal dengan istilah flowchart. Tahapan prosedur yang dilaksanakan dikenal dengan istilah manual. | ||||||||
| Angka 5 | ||||||||
| Batasan waktu pelaksanaan dikenal dengan istilah service level agreement. | ||||||||
| Angka 6 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 7 | ||||||||
| Hasil dari prosedur yang dilaksanakan dikenal dengan istilah output. | ||||||||
| Angka 8 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 18 | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “wakil Manajer Investasi” merupakan Pihak yang mewakili Manajer Investasi dalam kegiatan usahanya. | ||||||||
| Pasal 19 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 20 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 21 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 22 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 23 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 24 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Afiliasi adalah: | ||||||||
| a. | hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: | |||||||
| 1. | suami atau istri; | |||||||
| 2. | orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; | |||||||
| 3. | kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; | |||||||
| 4. | saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau | |||||||
| 5. | suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. | |||||||
| b. | hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: | |||||||
| 1. | orang tua dan anak; | |||||||
| 2. | kakek dan nenek serta cucu; atau | |||||||
| 3. | saudara dari orang yang bersangkutan. | |||||||
| c. | hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; | |||||||
| d. | hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama; | |||||||
| e. | hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; | |||||||
| f. | hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau | |||||||
| g. | hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. | |||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 25 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Manajer Investasi. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Bidang tugas fungsional antara lain penasihat (advisor), staf ahli, dan/atau tenaga ahli. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Entitas investasi yang dibentuk dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi, antara lain badan pengelola instrumen keuangan, pengelola dana perwalian (trustee), dan entitas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 26 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Contoh jika Manajer Investasi memiliki 4 (empat) anggota Dewan Komisaris maka paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen. | ||||||||
| Pasal 27 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Manajer Investasi. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Lihat Penjelasan Pasal 25 ayat (2) huruf a. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 28 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 29 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 30 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 31 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 32 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf e | ||||||||
| Angka 1 | ||||||||
| Huruf a) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d) | ||||||||
| Dokumen yang menunjukkan kemampuan keuangan antara lain surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir, rekening bank 6 (enam) bulan terakhir atau dokumen lain yang dapat menunjukan daftar kekayaan. | ||||||||
| Huruf e) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 2 | ||||||||
| Huruf a) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. | ||||||||
| Huruf b) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d) | ||||||||
| Keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum, baik langsung maupun tidak langsung, yang meliputi antara lain nama dan bentuk Pengendalian. | ||||||||
| Huruf e) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g) | ||||||||
| Angka 1) | ||||||||
| Dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan, antara lain surat pemberitahuan pajak, rekening koran, bukti kepemilikan efek, atau dokumen lainnya. | ||||||||
| Angka 2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf h) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf i) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf j) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf k) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf h | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf i | ||||||||
| Surat keterangan catatan kepolisian yang selanjutnya dikenal dengan istilah police clearance. | ||||||||
| Huruf j | ||||||||
| Pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba, antara lain pusat pelayanan kesehatan, kepolisian, dan laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional. | ||||||||
| Huruf k | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf l | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf m | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf n | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf o | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf p | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf q | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf r | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf s | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf t | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf u | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf v | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf w | ||||||||
| Angka 1 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 2 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 3 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 4 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 5 | ||||||||
| Contoh fungsi atau unit pelaksanaan lainnya antara lain fungsi atau unit kerja: | ||||||||
| a. | anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan | |||||||
| b. | pelindungan konsumen dan masyarakat. | |||||||
| Huruf x | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf y | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf z | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf aa | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf bb | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf cc | ||||||||
| Angka 1 | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 17 huruf b. | ||||||||
| Angka 2 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 3 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 4 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 5 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 6 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Angka 7 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf dd | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf ee | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf ff | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf gg | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf hh | ||||||||
| Pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi dilakukan melalui sistem informasi pungutan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Huruf ii | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 33 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 34 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka dapat dilakukan secara fisik maupun melalui sarana komunikasi media elektronik (video conference) antara lain dilakukan jika: | ||||||||
| 1. | calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris memiliki data atau informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman atau klarifikasi; | |||||||
| 2. | calon PSP atau PSP memiliki data atau informasi negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan pendalaman atau klarifikasi; | |||||||
| 3. | calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris belum mempunyai pengalaman sebagai Direksi atau Dewan Komisaris pada Manajer Investasi Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan serta ukuran dan kompleksitas Manajer Investasi tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; atau | |||||||
| 4. | calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris pernah gagal dalam pencalonan sebelumnya dalam proses klarifikasi terkait aspek kompetensi. | |||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf e | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 35 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 36 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b. | ||||||||
| Pasal 37 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 38 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 39 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “periode pelaporan berikutnya” merupakan penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Manajer Investasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. | ||||||||
| Sebagai contoh Manajer Investasi yang melaksanakan kegiatan lain pada bulan Maret 2026 menyampaikan realisasi pelaksanaan kegiatan lain dalam laporan realisasi rencana bisnis Manajer Investasi tahun 2026 pada periode pelaporan berikutnya, yaitu paling lambat pada tanggal 15 Februari 2027. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 40 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 41 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 42 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 43 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 44 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 45 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 46 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 47 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 48 | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b. | ||||||||
| Pasal 49 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 50 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 51 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 52 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 53 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 54 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan Manajer Investasi adalah Manajer Investasi yang berada di wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Yang dimaksud dengan kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah adalah pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagai badan usaha milik negara. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Contoh proses penggabungan atau peleburan yang menyebabkan terjadinya kepemilikan saham atas lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi: penggabungan atau peleburan yang didahului dengan pengambilalihan. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 55 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 56 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Pasal 57 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud dengan perubahan anggaran dasar antara lain terkait peningkatan modal Manajer Investasi. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf e | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf h | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf i | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 58 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dapat berbentuk media cetak atau digital. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Pengumuman dalam situs web Manajer Investasi berisi antara lain perubahan identitas Manajer Investasi. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 59 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Yang dimaksud “berhalangan tetap” antara lain sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf e | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 60 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “setelah peristiwa dimaksud diketahui” oleh Manajer Investasi, misalnya untuk pengunduran diri berupa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, untuk diberhentikan berupa hasil keputusan rapat umum pemegang saham atau surat Dewan Komisaris (pemberhentian sementara). | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 61 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan tindakan korektif terkait hal tersebut, terutama jika pengunduran diri atau pemberhentian tersebut apabila prosesnya dapat memengaruhi kinerja dan operasional LJK. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 62 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi disertai “nama calon anggota Direksi” apabila perubahan anggota Direksi dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Direksi dengan orang perseorangan yang tidak berasal dari anggota Direksi Manajer Investasi yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Direksi Manajer Investasi dimaksud ke Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi disertai “nama anggota Direksi” apabila perubahan anggota Direksi dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Direksi tertentu dengan anggota Direksi yang lain yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Direksi Manajer Investasi dimaksud diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan namun tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang akan diembannya berbeda dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pada jabatan sebelumnya. | ||||||||
| Keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab anggota Direksi dapat dimuat dalam surat pengantar dokumen dalam rencana pengajuan atau perubahan susunan dan/atau penggantian anggota Direksi. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris disertai “nama calon anggota Dewan Komisaris” apabila perubahan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Dewan Komisaris dengan orang perseorangan yang tidak berasal dari anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi dimaksud ke Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris disertai “nama anggota Dewan Komisaris” apabila perubahan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Dewan Komisaris tertentu dengan anggota Dewan Komisaris yang lain yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi dimaksud diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan namun tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang akan diembannya berbeda dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pada jabatan sebelumnya. | ||||||||
| Keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris dapat dimuat dalam surat pengantar dokumen dalam rencana pengajuan atau perubahan susunan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 63 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 64 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud setiap perubahan pemegang saham antara lain perubahan susunan dan/atau komposisi pemegang saham non pengendali Manajer Investasi. | ||||||||
| Pemegang saham langsung adalah pihak yang memiliki saham Manajer Investasi secara langsung. | ||||||||
| Pemegang saham tidak langsung adalah pihak yang memiliki saham Manajer Investasi melalui pihak lain. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 65 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Kondisi tertentu antara lain: | ||||||||
| a. | aksi korporasi peleburan 2 (dua) atau lebih Manajer Investasi, atau aksi korporasi induk Manajer Investasi yang menyebabkan terjadinya perubahan PSP; | |||||||
| b. | PSP ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak lulus dalam penilaian kembali Pihak Utama; dan/atau | |||||||
| c. | PSP mengalami kondisi tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP, | |||||||
| sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (6) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 66 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 67 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 68 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 69 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 70 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 71 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 72 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Laporan Insidental antara lain realisasi kegiatan usaha lain. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 73 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “ketentuan akuntansi” adalah ketentuan mengenai perlakuan akuntansi di Pasar Modal yang pengaturannya sejalan dengan standar akuntansi keuangan dan bertujuan keterbukaan dan pelindungan investor publik. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (6) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 74 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 75 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 76 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “audit kepatuhan” adalah penugasan perikatan kepada akuntan publik yang menggunakan standar perikatan asurans 3000. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 77 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 78 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 79 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Kondisi sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi antara lain: | ||||||||
| a. | tidak memiliki kecukupan pegawai untuk melaksanakan kegiatan usaha; | |||||||
| b. | tidak memiliki kecukupan pengurus yang aktif melakukan kegiatan usaha; dan/atau | |||||||
| c. | kantor sudah tidak ditemukan/beroperasi melakukan kegiatan. | |||||||
| Huruf b | ||||||||
| Pemberesan aset nasabah dalam ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas dalam pembubaran Produk Investasi atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Kondisi keuangan Manajer Investasi terganggu antara lain kondisi keuangan yang menyebabkan terganggunya kegiatan operasional dari Manajer Investasi. | ||||||||
| Pasal 80 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 81 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 82 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 83 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan” antara lain sistem perizinan elektronik dan sistem pelaporan elektronik. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Dalam hal diperlukan antara lain diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan melalui sistem elektronik dengan dokumen sumber dalam bentuk cetak. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (6) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “departemen terkait di Otoritas Jasa Keuangan” adalah satuan kerja di bidang Pasar Modal keuangan derivatif, dan bursa karbon yang melaksanakan fungsi perizinan dan fungsi pengawasan atas Manajer Investasi. | ||||||||
| Pasal 84 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “gangguan teknis” adalah gangguan yang disebabkan permasalahan teknis yang mengakibatkan Pihak tidak dapat menyampaikan laporan secara daring, antara lain kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi di Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (4) | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” terdiri dari bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Pihak, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat. | ||||||||
| Ayat (5) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 85 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 86 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 87 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 88 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal antara lain: | ||||||||
| a. | Pelanggaran administratif termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut: | |||||||
| 1. | kantor Manajer Investasi tidak ditemukan; | |||||||
| 2. | dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Manajer Investasi tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain: | |||||||
| a) | tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan Manajer Investasi; | |||||||
| b) | tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan Manajer Investasi; | |||||||
| c) | tidak membukukan pendapatan; dan/atau | |||||||
| d) | tidak ada perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi yang merupakan anggota bursa bagi Manajer Investasi yang merupakan MIKU 1 yang merupakan mitra pemasaran Manajer Investasi; | |||||||
| 3. | Manajer Investasi tidak memiliki pegawai; dan/atau | |||||||
| 4. | Manajer Investasi tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati. | |||||||
| b. | Manajer Investasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. | |||||||
| Huruf d | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “kelangsungan kegiatan usaha (going concern)” adalah suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam penilaian, dimana penilai bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan. | ||||||||
| Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi dilihat dari kondisi keuangan mendasarkan opini kelangsungan usaha pada laporan keuangan audited dan tidak hanya diukur dari keadaan keuangan Manajer Investasi namun juga mempertimbangkan faktor nonkeuangan. | ||||||||
| Huruf e | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 89 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Angka 1 | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 58 ayat (2) huruf a. | ||||||||
| Angka 2 | ||||||||
| Lihat penjelasan Pasal 58 ayat (2) huruf b. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Penyelesaian kewajiban Manajer Investasi, antara lain melakukan penyelesaian atas sanksi administratif yang dikenai kepada Manajer Investasi. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 90 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Yang dimaksud dengan “pelanggaran administratif” adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut: | ||||||||
| 1. | kantor Manajer Investasi tidak ditemukan; | |||||||
| 2. | kantor Manajer Investasi ditemukan, namun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Manajer Investasi tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; | |||||||
| 3. | Manajer Investasi tidak memiliki pegawai; | |||||||
| 4. | Manajer Investasi tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; dan/atau | |||||||
| 5. | kondisi lain yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. | |||||||
| Huruf b | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 91 | ||||||||
| Huruf a | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf b | ||||||||
| Sistem yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas sistem operasional dalam melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi. | ||||||||
| Huruf c | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf d | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf e | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf f | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf g | ||||||||
| Contoh keadaan absen seluruh Pihak Utama, pemegang saham, dan manajemen: | ||||||||
| 1. | suatu keadaan dimana masa jabatan seluruh Pihak Utama, pemegang saham, dan manajemen telah habis, namun tidak dilakukan pengangkatan kembali oleh rapat umum pemegang saham; atau | |||||||
| 2. | tidak satupun seluruh Pihak Utama, pemegang saham, dan manajemen yang dapat dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan. | |||||||
| Huruf h | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Huruf i | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 92 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 93 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 94 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 95 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 96 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 97 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 98 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 99 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 100 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 101 | ||||||||
| Ayat (1) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (2) | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Ayat (3) | ||||||||
| Yang dimaksud “prinsip pelindungan konsumen”, antara lain Manajer Investasi melakukan pembubaran produk MIKU 1 dilakukan setelah seluruh nasabah telah melakukan redemption. | ||||||||
| Pasal 102 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 103 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 104 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 105 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 106 | ||||||||
| Penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada: | ||||||||
| a. | persyaratan Manajer Investasi; | |||||||
| b. | tata cara permohonan perizinan Manajer Investasi; | |||||||
| c. | kepemilikan dan Pengendalian; | |||||||
| d. | kewajiban lanjutan; | |||||||
| e. | pengawasan; | |||||||
| f. | pelaporan; | |||||||
| g. | sistem elektronik penyampaian data, informasi, dan/atau laporan; | |||||||
| h. | pencabutan izin usaha; dan | |||||||
| i. | pembubaran Manajer Investasi. | |||||||
| Pasal 107 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 108 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 109 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 110 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 111 | ||||||||
| Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk: | ||||||||
| a. | mendukung kebijakan nasional; | |||||||
| b. | menjaga kepentingan publik; | |||||||
| c. | menjaga pertumbuhan industri; dan/atau | |||||||
| d. | menjaga persaingan usaha yang sehat. | |||||||
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan kejadian luar biasa. | ||||||||
| Pasal 112 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 113 | ||||||||
| Aksi korporasi yang dilakukan Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada proses perubahan susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. | ||||||||
| Pasal 114 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| Pasal 115 | ||||||||
| Cukup jelas. | ||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194/OJK | ||||||||
Found a typo? Click here so we can fix it.