Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 47 Tahun 2026

In Force
Use desktop version for the full experience
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dan untuk memberikan kepastian pengaturan pembentukan dana abadi daerah serta pengalokasian dana abadi daerah dalam anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahannya, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah;
b.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah belum mengatur mengenai pembentukan dana abadi daerah khususnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyesuaian pengalokasian dana abadi daerah dalam anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahannya, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
6.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 627);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 117);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 627) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan ayat (7) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria:
 
 
a.
memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
 
 
b.
kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
 
(2)
Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah minimal pada tahun berkenaan.
 
(3)
Pemenuhan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan capaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas pratama.
 
(4)
Data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
 
(5)
Dalam hal data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, kriteria pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik menggunakan data indeks pelayanan publik dengan kategori minimal sedang.
 
(6)
Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
 
 
a.
Daerah yang memiliki otonomi khusus; dan
 
 
b.
Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c terdiri atas:
 
 
a.
penetapan Perda mengenai DAD; dan
 
 
b.
pengalokasian DAD dalam APBD atau perubahannya,
 
 
dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD.
 
(2)
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD atau perubahannya yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Berdasarkan persetujuan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan dalam APBD pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
 
(2)
Daerah wajib mengembalikan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 475
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.