Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2012

Amended and the Amending regulation No Longer in Force due to Replacement or Repeal
Use desktop version for the full experience
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.011/2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
b.
bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Catholic Relief Services (CRS) tidak lagi memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga Catholic Relief Services (CRS) perlu dicabut dari daftar Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
c.
bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerja sama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor B-15625/Kemsetneg/Setmen/KTLN/KL.05/08/2012 tanggal 27 Agustus 2012, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi antara lain agar Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dimasukkan dalam daftar Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
d.
bahwa berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota The Islamic Development Bank (IDB), dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002, tercantum klausula bahwa kegiatan Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf d dan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi melalui pembiayaan pengembangan sektor swasta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta untuk mengoptimalkan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD), Menteri Keuangan telah menyetujui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD); 
f.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka perjanjian internasional;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
 

Mengingat

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1.
2.
Nomor 142/PMK.03/2012,
diubah sebagai berikut:
 
1.
Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Organisasi-Organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
 
 
a.
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
 
 
b.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
 
(2)
Organisasi-Organisasi internasional yang berbentuk kerja sama teknik dan atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
 
 
a.
kerja sama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
 
 
b.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
 
(2a)
Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
 
(2b)
Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
 
(3)
Organisasi-Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan organisasi-organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
(4)
Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
 
 
a.
bukan Warga Negara Indonesia; dan
 
 
b.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
    
2.
Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65, sehingga Lampiran angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut:
  
 
IV.
Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya:
 
 
1.
Asean Secretariat
 
 
2.
SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
 
 
3.
ACE (The ASEAN Centre for Energy)
 
 
4.
NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
 
 
5.
Plan International Inc.
 
 
6.
PCI (Project Concern International)
 
 
7.
IDRC (The International Development Research Centre)
 
 
8.
Kerja sama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
 
 
9.
NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
 
 
10.
The Commission of The European Communities
 
 
11.
OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
 
 
12.
World Relief Cooperation
 
 
13.
APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
 
 
14.
SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
 
 
15.
IPC (The International Pepper Community)
 
 
16.
APCC (Asian Pacific Coconut Community)
 
 
17.
INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
 
 
18.
People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
 
 
19.
CIP (The International Potato Centre)
 
 
20.
ICRC (The International Committee of Red Cross)
 
 
21.
Terre Des Hommes Netherlands
 
 
22.
Wetlands International
 
 
23.
HKI (Helen Keller International, Inc.)
 
 
24.
Taipei Economic and Trade Office
 
 
25.
Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
 
 
26.
KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
 
 
27.
Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
 
 
28.
Save the Children-US dan Save the Children-UK
 
 
29.
CIFOR (The Center for International Forestry Research)
 
 
30.
Islamic Development Bank
 
 
31.
Kyoto University-Jepang
 
 
32.
ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
 
 
33.
Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
 
 
34.
Winrock International
 
 
35.
Stichting Tropenbos
 
 
36.
The Moslem World League (Rabithah)
 
 
37.
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
 
 
38.
HSF (Hans Seidel Foundation)
 
 
39.
DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
 
 
40.
WCS (The Wildlife Conservation Society)
 
 
41.
BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
 
 
42.
ASEAN Foundation
 
 
43.
SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
 
 
44.
IMC (International Medical Corps)
 
 
45.
KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
 
 
46.
Asia Foundation
 
 
47.
The British Council
 
 
48.
CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
 
 
49.
CCF (Christian Children's Fund)
 
 
50.
Dihapus
 
 
51.
CWS (Church World Service)
 
 
52.
The Ford Foundation
 
 
53.
FES (Friedrich Ebert Stiftung)
 
 
54.
FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
 
 
55.
IRRI (International Rice Research Institute)
 
 
56.
Leprosy Mission
 
 
57.
OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
 
 
58.
WE (World Education, Incorporated, USA)
 
 
59.
JICA (Japan International Cooperations Agency)
 
 
60.
JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
 
 
61.
KOICA (Korea International Cooperation Agency)
 
 
62.
ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
 
 
63.
JETRO (Japan External Trade Organization)
 
 
64.
IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies)
 
 
65.
ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector)
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1051
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.