Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 15/PMK.03/2010

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
    b.
    bahwa melalui surat Nomor B-13520/Setneg/Setmen/07/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan surat Nomor B-9796/Setneg/Setmen/KTLN/05/2009 tanggal 27 Mei 2009, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan Japan External Trade Organization (JETRO) sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan perubahan nama Plan International Inc.;
    c.
    bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran angka romawi IV butir 5 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 63 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, sehingga Lampiran angka romawi IV berbunyi sebagai berikut:
     
    IV. 
    Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya:
     
    1.
    Asean Secretariat
     
    2.
    SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
     
    3.
    ACE (The ASEAN Centre for Energy)
     
    4.
    NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
     
    5.
    Plan International Inc.
     
    6.
    PCI (Project Concern International)
     
    7.
    IDRC (The International Development Research Centre)
     
    8.
    Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
     
    9.
    NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
     
    10.
    The Commission of The European Communities
     
    11.
    OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
     
    12.
    World Relief Cooperation
     
    13.
    APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
     
    14.
    SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
     
    15.
    IPC (The International Pepper Community)
     
    16.
    APCC (Asian Pacific Coconut Community)
     
    17.
    INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
     
    18.
    People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
     
    19.
    CIP (The International Potato Centre)
     
    20.
    ICRC (The International Committee of Red Cross)
     
    21.
    Terre Des Hommes Netherlands
     
    22.
    Wetlands International
     
    23.
    HKI (Helen Keller International, Inc.)
     
    24.
    Taipei Economic and Trade Office
     
    25.
    Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
     
    26.
    KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
     
    27. 
    Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
     
    28.
    Save the Children-US dan Save the Children-UK
     
    29.
    CIFOR (The Center for International Forestry Research)
     
    30.
    Islamic Development Bank
     
    31.
    Kyoto University-Jepang
     
    32.
    ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
     
    33.
    Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
     
    34.
    Winrock International
     
    35.
    Stichting Tropenbos
     
    36.
    The Moslem World League (Rabithah)
     
    37.
    NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
     
    38.
    HSF (Hans Seidel Foundation)
     
    39.
    DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
     
    40.
    WCS (The Wildlife Conservation Society)
     
    41.
    BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
     
    42.
    ASEAN Foundation
     
    43.
    SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
     
    44.
    IMC (International Medical Corps)
     
    45.
    KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
     
    46.
    Asia Foundation
     
    47.
    The British Council
     
    48.
    CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
     
    49.
    CCF (Christian Children's Fund)
     
    50.
    CRS (Catholic Relief Service)
     
    51. 
    CWS (Church World Service)
     
    52.
    The Ford Foundation
     
    53.
    FES (Friedrich Ebert Stiftung)
     
    54.
    FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
     
    55.
    IRRI (International Rice Research Institute)
     
    56. 
    Leprosy Mission
     
    57.
    OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
     
    58.
    WE (World Education, Incorporated, USA)
     
    59.
    JICA (Japan International Cooperations Agency)
     
    60. 
    JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
     
    61.
    KOICA (Korea International Cooperation Agency)
     
    62.
    ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
     
    63.
    JETRO (Japan External Trade Organization)
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Januari 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Januari 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 32

    Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.03/2010 - Perpajakan DDTC