Peraturan Menteri Hukum Nomor: 13 Tahun 2026
In Force
Effective as of 03 August 2026
Use desktop version for the full experience
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum; | ||||
Mengingat | ||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7187); | |||
4. | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); | |||
5. | Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM. | ||||
Pasal 1 | ||||
Peraturan Menteri ini disusun bertujuan untuk: | ||||
a. | meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum; dan | |||
b. | memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada pelayanan jasa hukum. | |||
Pasal 2 | ||||
(1) | Besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. | |||
(2) | Jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan dari pelayanan jasa hukum berupa layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal. | |||
(3) | Layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: | |||
a. | pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dengan kriteria wajib audit; dan | |||
b. | pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal dengan kriteria tidak wajib audit. | |||
Pasal 3 | ||||
(1) | Pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal yang diajukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. | |||
(2) | Penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. | |||
(3) | Penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memerlukan permohonan tersendiri. | |||
Pasal 4 | ||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 542 | ||||
Found a typo? Click here so we can fix it.