Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 4 Tahun 2026

In Force
Use desktop version for the full experience
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
     

Menimbang

a.bahwa untuk mewujudkan sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas dan risiko, dan untuk mendukung keberhasilan pencapaian program strategis nasional di daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disusun pedoman perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Menteri;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026;
     

Mengingat

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 127);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
     
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026.
     
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.
3.Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
5.Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan tematik.
6.Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, dan proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
9.Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
BAB II
RENCANA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 2

(1)Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
(2)Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 memuat:
 a.pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
 b.pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;
 c.pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional; dan
 d.pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(3)Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memuat aspek, sasaran, dan fokus.
(4)Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat urusan pemerintahan, sasaran, dan fokus.
(5)Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, memuat Program Strategis Nasional, sasaran, dan fokus.
(6)Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, memuat aktivitas pembinaan dan pengawasan melalui:
 a.reviu;
 b.monitoring dan evaluasi;
 c.pemeriksaan ketaatan;
 d.pemeriksaan kinerja;
 e.pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
 f.pengawasan tata kelola desa;
 g.peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan
 h.pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
     

Pasal 3

(1)Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(2)Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3)Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan bupati/wali kota.
(4)Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
     

Pasal 4

Sasaran dan fokus rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berbasis prioritas dan risiko.
     

Pasal 5

Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

Pasal 6

(1)Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dijabarkan dalam PKPT.
(2)PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 a.PKPT Kementerian;
 b.PKPT provinsi; dan
 c.PKPT kabupaten/kota.
(3)PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis risiko serta memperhatikan ketersediaan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan/atau pejabat fungsional auditor.
(4)PKPT paling sedikit memuat:
 a.Pendahuluan, memuat:
  1.Latar belakang;
  2.Tujuan; dan
  3.Ruang lingkup.
 b.Arah kebijakan pengawasan, memuat:
  1.Objek pengawasan.
  2.Perhitungan level risiko;
  3.Prioritas pengawasan;
  4.Bentuk pengawasan;
  5.Teknis dan ketentuan dalam pengawasan; dan
  6.Perhitungan sumber daya pengawasan.
 c.Perencanaan pelaksanaan pengawasan, memuat
  1.Jadwal pelaksanaan pengawasan; dan
  2.Anggaran pengawasan.
 d.Penutup.
     

Pasal 7

(1)PKPT Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)PKPT provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3)Penetapan PKPT provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Inspektorat Jenderal.
(4)Penetapan PKPT kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.
     
BAB III
PELAPORAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 8

(1)Hasil pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
(2)Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilaksanakan oleh gubernur dilaporkan oleh Inspektur daerah provinsi kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal.
(3)Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilaksanakan oleh bupati/walikota dilaporkan oleh Inspektur daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.
(4)Dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil pengawasan oleh inspektur daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada Menteri.
(5)Dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil pengawasan oleh inspektur daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
     
BAB IV
PENDANAAN
 

Pasal 9

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 bersumber pada:
a.anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c.anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
     
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2026
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 74
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.