Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan wakil yang sah dari Lembaga Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.