Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Definition of "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"
  1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung (Permeninveshil/BKPM 5/2025).
  2. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung (Perda Kabupaten Magelang 4/2022).