Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Penyedia Jasa Konstruksi
Definition of "Penyedia Jasa Konstruksi"
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya (PP 51/2008).
Source
Peraturan Pemerintah 9 TAHUN 2022
Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2008
Share This Term
Previous Term
Next Term
Related Term
Pengguna Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other