Pemberi Bantuan Hukum

Definition of "Pemberi Bantuan Hukum"

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum | Perpajakan DDTC