Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Pekerjaan Penunjang
Definition of "Pekerjaan Penunjang"
Dalam konteks Jasa Konstruksi, yang dimaksud dengan "pekerjaan penunjang" adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Source
Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017
Share This Term
Previous Term
Next Term
Related Term
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Insentif
Pekerjaan Utama
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other
Pekerjaan Penunjang | Perpajakan DDTC