Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Definition of "Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak"

Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 133/PMK.03/2018)

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak | Perpajakan DDTC