Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.