Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Yurisdiksi Partisipan)
Definisi dari "Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Yurisdiksi Partisipan)"
Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).